KY Serahkan Jawaban Atas Uji Materi Kode Etik Hakim Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 18 September 2011, 22:54 WIB
RMOL. Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan jawaban atas uji materi kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan mantan Hakim Agung, Henry P. Panggabean besok ke Panitera Muda di Mahkamah Agung pukul 11.00 WIB, besok (Senin, 19/9).

Henry P. Panggabean, sebelumnya mengajukan uji materi Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Henry meminta ketentuan yang mewajibkan hakim berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dalam SK Nomor 48/KMA dan 02/SKB/P.KY/WV dibatalkan.

"Penyerahan secara resmi jawaban atau keterangan dari KY atas uji materi poin 8 dan 10 kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan termohon ketua MA dan ketua KY," kata Jurubicara KY Asep Rahmat Fajar lewan pesan singkat, hari ini, Minggu (18/9).

KY sendiri, jelas Asep, baru mendapat pemberitahuan bahwa ada permohonan uji materi tersebut pada 5 September lalu. KY diinformasikan  bahwa ada permohonan uji materi atas poin 8 tentang berdisiplin tinggi dan poin 10 tentang bersikap profesional kode etik dan pedoman perilaku hakim.

SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam salah satu ketentuannya mengatur bahwa bahwa distribusi perkara harus dilakukan secara adil oleh ketua pengadilan dan hakim yang ditunjuk, serta menghindari pendistribusian kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan. Sementara poin ke 10 mengatur kewajiban hakim untuk bersikap profesional.

Salah satu ketentuan dalam poin ini, seperti 10.4 menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan atau mengabaikan fakta hukum di persidangan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA