"Sebab, efek jera dari peniadaan remisi bagi narapidana koruptor berpotensi tidak akan efektif jika moral penegak hukum dan aparat pengadilan tidak dibenahi," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, petang tadi.
Maka, penghapusan remisi bagi narapidana koruptor harus didukung penegakan kembali etika penegak hukum dan para hakim yang telah rusak karena disusupi kepentingan mafia hukum.
Dia melanjutkan, setelah keputusan menghapus remisi bagi narapidana koruptor, Presiden SBY perlu mengajak semua pembantunya dan lembaga tinggi negara terkait untuk memperbarui komitmen anti korupsi, dan menyeragamkan sikap politik mereka, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk para hakim di pengadilan Tipikor. Selain itu, karena para koruptor berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), partisipasi Mahkamah Agung (MA) pun tentunya diperlukan.
"Kesungguhan memberantas mafia hukum akan menutup peluang koruptor membeli vonis ringan dari para oknum hakim," tandas politikus Golkar ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: