Hal itu ditegaskan kembali oleh Kepala Humas Kemenakertrans, Suhartono, melalui keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 11/9).
Suhartono menjelaskan Ali Mudhori dan Fauzi telah berhenti menjadi anggota tim Asistensi akhir tahun 2010 lalu. Sehingga sejak saat itu yang bersangkutan tidak ada hubungan lagi dengan Kemenakertrans. Menurutnya, penjelasan ini penting untuk disampaikan kembali karena beberapa media masih menganggap keduanya masih berhubungan dengan Kemenakertrans.
"Sementara yang disebut Saudara Sindu Malik, Acoz, dan lain-lain bukan bagian dari Kemenakertrans," jelas Suhartono, sambil menambahkan segala tindakan mereka tidak terkait dengan Kemenakertrans.
Ali Mudhori cs dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenakertrans dengan tiga tersangka yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irebawan dan Dharnawati. Namun dalam panggilan pertama tidak seorangpun dari mereka yang memenuhi panggilan tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: