Tim Pemburu Koruptor Utang Tangkap 21 Koruptor

Mau Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia

Jumat, 09 September 2011, 09:39 WIB
Tim Pemburu Koruptor Utang Tangkap 21 Koruptor
Koruptor

RMOL. Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang dibentuk sejak Desember 2004, kini tengah memburu salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang kabur ke Australia. Adrian merupakan salah satu dari 21 buronan yang kabur ke luar negeri.

Ketua TPK yang juga Wakil Jaksa, Darmono sudah berangkat ke Aus­tra­lia pada Selasa 30 Agustus 2011 guna bertemu Menteri Dalam Ne­geri Australia. Kata Darmono, per­te­mu­an itu membicarakan masalah ekstradisi alias pemulangan Adrian Kiki selaku buronan kasus BLBI.

“In­tinya, kami mendesak pe­merintah Australia untuk mem­bantu soal ekstradisi Adrian Kiki,” katanya di Kejaksaan Agung. Selain itu, Darmono juga bertemu dengan Sekretaris Jaksa Agung Australia.

Darmono yang menjabat Ang­gota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu mendapat penjelasan bahwa pe­me­rintah Australia serius men­jalankan ekstradisi.

“Australia punya komitmen, bahwa dia harus mengesktradisi, hanya saja menurut sistem hu­kum di sana, yang bersangkutan diberikan hak untuk melakukan upaya-upaya hukum itu,” ucapnya.

 Menurut Darmono, upaya hu­kum itu juga terkait dengan si­dang di pengadilan federal atas judisial review yang akan di­pu­tus­kan pada hari ini, 9 September. Jika putusan hakim tunggal me­nguatkan upaya ekstradisi, maka Andrian bisa mengajukan upaya hukum lagi. “Sebaliknya, kalau putusan ekstradisi ditolak, maka pemerintah Indonesia yang ban­ding,” ujarnya.

 Darmono menuturkan, kese­riu­san pemerintah Australia da­lam melakukan pemulangan ter­hadap Adrian diwujudkan dengan merancang suatu undang-undang untuk menyempurnakan undang-undang tentang ekstradisi. Pe­me­rintah Australia juga   menunjuk pe­ngacara khusus untuk mem­bela kepentingan Pemerintah Indonesia.

 Darmono mengingatkan, Ad­rian merupakan bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang me­rupakan salah satu penerima dana BLBI. Menurutnya, dalam per­si­dangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Pada akhir tahun 2001, Adrian yang merugikan ne­gara hingga Rp 1,9 triliun kabur ke Australia. “Adrian kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 No­vember 2008 di Perth, Aus­tralia Barat,” ujarnya.

Seperti diketahui, pasca ter­tangkap di Australia pada 28 No­vember 2008, Adrian menjalani persidangan di Australia pada tanggal 12 Agustus 2011. Dia di­nyatakan bersalah oleh majelis hakim Australia. Namun, Adrian mengajukan permohonan agar dirinya tidak diharuskan pulang ke Indonesia. Dia beralasan, Pe­me­rintah Indonesia tidak mem­berikan data yang layak maupun informasi yang menunjukkan diri­nya memiliki catatan krimi­nal, sehingga tidak patut dipu­lang­kan ke Indonesia untuk men­jalani hukuman.

 Selain masalah Adrian Kiki, lanjut Darmono, Kejagung telah menerima koordinasi Ke­men­terian Keuangan untuk meng­ha­da­pi arbitrase atau keberatan yang diajukan buronan kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvi di International Center for Settle­ment of Investment Disputes di Amerika Serikat. “Kalau kasus Bank Century dengan Keme­n­terian Keuangan. Untuk masalah arbitrasenya ada koordinasi ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Tapi, Darmono enggan merinci langkah yang dilakukan kejak­saan. Ia meminta untuk me­na­nya­kan langsung ke Jaksa Agung. Ia hanya menyatakan, kejaksaan te­lah mempersiapkan langkah hu­kum secara internasional untuk menghadapi arbitrase ini.

 Tim Pemburu Koruptor seti­dak­nya masih memiliki utang 21 buronan kasus korupsi yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air. Antara lain, Hesham Alwaraq, Rafat Ali Rizvi, Anton Tantular dan Dewi Tantular yang terjerat da­lam skandal Bank Century se­besar Rp 6,7 triliun. Selanjutnya ada nama Sudjiono Timan, Sa­ma­dikun Hartono, Sherny Kon­jongian, Tony Suherman, Hendro Bambang Sumantri, Joko Soe­giarto Tjandra yang terlibat da­lam kasus BLBI.

Prestasi TPK Terlalu Minim

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar meminta Tim Pemburu Koruptor (TPK) memulangkan 20 buronan korupsi yang masih menghirup udara segar di luar negeri.

Pasalnya, uang negara sudah sangat banyak yang keluar untuk membiayai tim tersebut. Sehingga, katanya, target yang di­capai tak sesuai dengan se­jumlah biaya yang telah dike­luarkan oleh pemerintah.

“Saya pikir menghabis-ha­bis­­kan APBN saja tim itu. Ka­lau berniat memulangkan ko­rup­tor seharusnya dilakukan se­jak dahulu kala. Saya tetap nilai mereka lamban dalam memu­lang­kan para koruptor,” katanya.

Dasrul menambahkan, TPK sangat minim prestasi dalam hal memulangkan para koruptor, apalagi mengejar aset para ko­rup­tor. Menurutnya, kelemahan itu disebabkan karena tidak adanya figur pemimpin yang berani menyeret para koruptor beserta asetnya.

“Sejak dari za­man­nya Basrief Arief menjabat, tim itu tidak punya prestasi yang kom­prehensif untuk dibanggakan,” tandasnya.

Ketika ditanya perihal upaya pemulangan buronan kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan, po­litisi Demokrat ini meminta tim yang diketuai oleh Darmono itu tak hanya memberikan angin surga kepada masyarakat.

Menurutnya, pembuktian jauh lebih baik ketimbang melakukan pencitraan. “Kalau hanya omongan, semua orang pasti bisa. Kalau begitu apa gunanya ada tim tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, Komisi Hukum di DPR akan menanyakan sampai sejauhmana efektivitas tim tersebut dalam mengejar para koruptor beserta asetnya. Jika ternyata tim tersebut tidak ada prestasi yang dibanggakan, maka Dasrul menilai tim terse­but sebaiknya dibubarkan saja.

“Daripada uang negara selalu habis untuk membiayai mereka. Padahal, kinerjanya belum kelihatan sama sekali,” ujarnya.

Kendati begitu Dasrul me­mahami, memburu dan me­mul­angkan koruptor ke Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah. Apalagi, katanya, diser­tai dengan upaya pengejaran terhadap aset para koruptor itu. “Tapi, semua itu ada jalan ke­luarnya selama mereka serius menangani masalah itu dan tidak bermalas-malasan dalam mengejar buronan itu,” tan­dasnya.

Panggil Jaksa Agung, Segera Evaluasi TPK

Fadli Nasution, Koordinator PMHI

Tim Pemburu Koruptor (TPK) diharapkan lebih gencar me­ngu­payakan pemulangan  21 bu­ron kasus korupsi dari luar negeri. Jika tak kunjung mampu menyeret pulang koruptor yang sembunyi di luar negeri, Ko­misi III DPR pun diminta me­ngevaluasi kinerja TPK.

Koordinator Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution meng­i­ngatkan, sejak didirikan pada 2004, greget kinerja TPK belum kelihatan. Untuk itu, Jaksa Agung Basrief Arief yang se­be­lumnya ikut membidani berdirinya TPK, diminta lebih mengoptimalkan kinerja TPK dalam menyeret koruptor dari luar negeri.

“Waktu itu Pak Basrief Arief sebagai Wakil Jaksa Agung ikut membidani berdirinya TPK. Bahkan, ia juga menjabat seba­gai Ketua TPK. Sekarang saat dia menjadi Jaksa Agung se­mes­tinya mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan TPK. Karena dia memahami konsep pendirian TPK,” ujarnya.

Fadli menambahkan, jika tak kunjung mampu menyeret para koruptor yang buron ke luar negeri, PMHI mere­ko­men­da­si­kan Komisi III DPR segera me­manggil Jaksa Agung. “Kami merekomendasikan DPR untuk meminta klarifikasi dari Jaksa Agung. Paling tidak dari situ akan ada semacam evaluasi atas kinerja TPK selama ini. Apa yang menjadi kendala dan lain-lainnya,” tuturnya.

Jika evaluasi yang disam­paikan tidak juga memberikan dampak signifikan, maka lan­jut­nya, Komisi III DPR diha­rapkan menunjukkan ketegasan sikap terhadap Jaksa Agung. Artinya, jelas dia, keberadaan TPK tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi. “Kalau tetap ti­dak menunjukkan kinerja mak­simal, sebaiknya Komisi III DPR mengambil opsi mem­bubarkan TPK,” tegasnya.

Dia berpandangan, dipilihnya opsi membubarkan TPK bukan didasari oleh keberpihakan pada koruptor yang kabur ke luar ne­geri. Melainkan dipicu ke­ti­dak­berdayaan TPK meng­ha­dapi berbagai manuver para koruptor yang selama ini buron dan ngen­don di negeri orang.   [rm]

ARTIKEL LAINNYA