Di banyak negara, latar belakang pemimpin sangat terbatas. Kalau bukan orang politik, atau orang hukum, ya militer. Ada memang pengusaha, tapi lazimnya
businessman yang punya rekam jejak sebagai politisi. Misalnya George Bush Jr atau Thaksin, bekas PM Thailand yang digulingkan itu.
Akan tetapi, meskipun banyak variannya dalam soal latar belakang pemimpinnya, bangsa Indonesia secara politik sesungguhnya belum cukup matang. Sebab kita belum pernah punya pengalaman menyaksikan bekas presiden atau mantan pemimpin pemerintahan tertinggi diadili dan dihukum karena kesalahan yang dilakukan semasa berkuasa.
Bandingkan dengan rakyat Perancis, yang sekarang sedang menyaksikan pengadilan atas Jacques Chirac, mantan presiden negeri Eiffel umur 78 tahun itu, karena korupsi saat menjabat walikota. Rakyat Irak hanya selang beberapa tahun sudah melihat bekas penguasa dzalim (Saddam Hussein) diadili, lalu divonis mati dengan cara digantung.
Bangsa Mesir lebih cepat lagi dalam soal mengadili bekas pemimpinnya. Hanya dalam hitungan bulan saja setelah kejatuhannya, Hosni Mubarak dan anak-anaknya langsung diadili di hadapan rakyat yang pernah ditindasnya. Sementara Muammar Gaddafi, setelah lebih 40 tahun berkuasa, kini jadi buronan penguasa baru Libya.
Mengadili dan menghukum bekas penguasa yang korup dan menipu rakyat memang memerlukan kematangan politik dan sikap kenegarawanan seorang pemimpin (baru). Tapi untuk menuju ke kondisi kematangan politik rakyat dan pemimpin yang ideal seperti itu, harus ada yang memulai langkah menempatkan hukum sama di hadapan setiap warga negara.
Jadi bila saat berkuasa dilindungi undang-undang sehingga tak bisa disentuh hukum, seperti dialami Chirac saat jadi presiden, maka begitu kelar masa jabatannya, hukum harus segera berproses. Tujuannya, tentu saja, agar para penguasa belajar agar jangan mentang-mentang berkuasa, seenaknya korupsi, membohongi rakyat, memanipulasi demokrasi dan mengebiri aparat hukum untuk melindungi keluarga dan para kroni dari jerat hukum.
Pameo Jawa “mikul dhuwur mendem jero†yang pernah didengung-dengungkan Pak Harto di zaman Orba, tidak boleh lagi disosialisasikan hanya untuk membangun opini agar bekas penguasa tetap aman, padahal semasa di Istana banyak merugikan kepentingan rakyat.
KH Abdurrahman Wahid (alm) pernah mengayunkan langkah untuk memberikan kematangan politik masyarakat. Beberapa pekan setelah dilengserkan dengan alasan politik yang sampai sekarang tidak jelas (2001), meminta saya untuk menyampaikan pesan kepada publik dan, khususnya, penguasa yang menggantikan beliau.
“Katakan, sekarang saya warga negara biasa. Kalau selama menjabat presiden dianggap melanggar hukum, misalnya korupsi seperti yang pernah dituduhkan kepada saya (buloggate), silakan diproses secara hukum…,†ungkap Gus Dur.
Akan tetapi hingga beliau wafat (2009), proses hukum yang dinanti-nantikan itu tak kunjung ada. Akibatnya, skandal politik pelengseran Gus Dur tetap jadi kontroversi. Memang banyak yang percaya Gus Dur tidak bersalah. Tapi tak sedikit juga yang mengira Gus Dur bersalah.
Agar para pemimpin kita yang akan datang tidak meninggalkan misteri dan kontroversi sebagaimana Soekarno dan Soeharto, maka harus ada tim hukum yang selalu memantau perilaku penguasa, dan menyatat pelangaran hukum yang dilakukannya. Sehingga begitu lengser dari kursi kekuasaan, hukum bisa langsung memrosesnya.
Sudah adakah tim hukum untuk itu? [***]
BERITA TERKAIT: