Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Otorita IKN Dipangkas Rp1,15 Triliun, Ini Sektor yang Terdampak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Februari 2025, 16:38 WIB
Anggaran Otorita IKN Dipangkas Rp1,15 Triliun, Ini Sektor yang Terdampak
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono/tangkapan layar
rmol news logo Otorita Ibu Kota Negara (IKN) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp1,15 triliun untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal.

Efisiensi ini dilakukan kepada sejumlah pos anggaran, mulai dari perjalanan dinas, kajian, seminar, Focus Group Discussion (FGD), serta kegiatan seremonial hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Demikian disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR membahas Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 Program kerja OIKN Tahun 2025, Rabu, 12 Februari 2025.

"Dengan demikian, dari pagu awal sebesar Rp6,395 triliun dengan efisiensi Rp1,153 triliun, pagu yang akan dibelanjakan Dipa awal Otorita IKN tahun 2025 sebesar Rp5,242 triliun, belanja pegawai Rp199 miliar,” ungkap Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan adanya efisiensi, maka pagu anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan lainnya menjadi Rp5,042 triliun.

Basuki juga menambahkan, sebagian anggaran tersebut akan digunakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang telah dibangun pada periode 2022-2024, serta mendanai paket-paket baru di Otorita IKN melalui Dipa awal.

Ia juga menjelaskan, Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran Otorita IKN sebesar Rp48,8 triliun pada 21 Januari 2025 dan akan dilaporkan lebih lanjut pada sesi kedua rapat.

"Nanti akan kami laporkan program untuk keseluruhan di tahun 2025. Kalau efisiensi dari Dipa awal Rp6,395 triliun menjadi Rp5,042 triliun,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA