Operasi Vagina Ditolak Polri, Malinda Digiring ke Kejagung

Berkas Pembobolan Nasabah Citibank Sudah P21

Sabtu, 27 Agustus 2011, 09:36 WIB
Operasi Vagina Ditolak Polri, Malinda Digiring ke Kejagung
Malinda Dee
RMOL. Akhirnya berkas perkara tersangka pembobolan dana nasabah Citibank Rp 17 miliar, Malinda Dee dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Kini, Korps Adhyaksa tinggal menunggu penyerahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dengan barang bukti yang rencananya akan dilakukan sehabis Idul Fitri nanti.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja me­ne­gas­kan sudah dua hari yang lalu be­kas Senior Relationship Manager Citibank itu dinyatakan lengkap berkasnya. Menurutnya, penyidik Mabes Polri sudah bekerja sesuai dengan arahan yang diminta oleh jaksa. “Ya, tinggal menunggu pe­nyerahan tahap kedua. Mungkin se­habis Lebaran ini, saya belum tahu pasti tanggalnya,” katanya di Kejagung, kemarin.

Menurutnya, dalam perkara ini Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana te­lah diubah dengan Undang-un­dang Nomor 25 Tahun 2003 se­ba­gaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, dia tak mau menjelaskan mengapa berkas wanita bertubuh seksi itu terkesan lamban sampai ke tahap penuntutan. “Itu kewenangan penyidik,” ucapnya.

Sekadar latar, berkas perkara Malinda Dee sudah tiga kali mon­dar-mandir Polri Kejagung. Ber­dasarkan catatan Rakyat Mer­de­ka, Korps Adhyaksa pertama kali mengembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tang­gal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 07 Juli 2011.

Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan perkara suami Ma­lin­da, Andhika Gumilang, adik kandungnya yang bernama Visca Lo­vitasari dan suami Visca, Is­mail. Nama ketiga orang terdekat Malinda itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan siap memasuki arena persidangan.

Hamzah memastikan bahwa pengusutan kasus Malinda Dee te­lah ditangani secara objektif oleh pihaknya. Menurutnya, la­ma­nya penetapan P21 tehadap ber­kas Malinda lebih dikare­na­kan masalah teknis saja. “Pada inti­nya kami tetap menyelesaikan berkasnya,” ucapnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam juga menyatakan, berkas perkara wanita yang baru sembuh men­ja­lani operasi radang payudara itu sudah selesai dan dinyatakan leng­kap oleh Kejagung. Menu­rut­nya, saat ini semua kewe­na­ngan berada di jajaran Korps Adhyaksa. “Sudah P21 sejak be­berapa hari lalu,” katanya.

Sebelumnya, muncul isu yang tersebar di salah satu situs jeja­ring sosial bahwa istri Andhika Gumilang itu keluar dari tahanan dan sedang asyik nongkrong di restoran Jepang di Pacific Place, Jakarta. Namun, hal itu buru-buru dibantah oleh Anton.

Menurutnya, Malinda tidak ke­luar dari Rumah Tahanan Ba­res­krim Polri. “Sudah dicek kepada Kepala Rutan Bareskrim. Ha­silnya tidak ada satu tahanan pun yang keluar dari sel,” ujarnya.

Selain itu, katanya, Mabes Pol­ri menolak permintaan Malinda yang ingin melakukan serang­kai­an operasi lain berupa peng­hi­la­ngan implan kosmetik lebih di bagian bokong dan vagina.

“Iya, sudah kita tolak. Kami me­nolak ini demi kepentingan hukum juga. Sebentar lagi dia kan masuk ke penuntutan. Nah, su­paya nggak menghambat ya kita tolak saja,” tandasnya.

Menurutnya, permintaan ope­rasi itu sempat disampaikan oleh Malinda sebelum kembali ke Ru­tan Bareskrim Polri. Tapi, lanjut dia, pihaknya tetap menolak mem­beri izin kepada Malinda un­tuk melakukan operasi tersebut. Soalnya, penolakan itu sudah ber­dasarkan hasil konsultasi dengan pihak Rumah Sakit Polri lantaran dapat berbahaya bagi kesehatan Malinda.

Seperti diketahui, hingga kini Korps Bhayangkara telah me­ne­tap­kan tujuh orang tersangka pada kasus pembobolan dana na­sabah Citibank ini. Mereka ialah Malinda Dee (Senior Relation­ship Manager), Andhika Gumi­lang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), Ismail (suami Visca), Dwi Herawati (pe­gawai Citibank), Novianty Iriane (Cash Supervisor Citibank) dan Betharia Panjaitan (Cash Super­visor Citibank).

Namun, dari ke­tu­juh nama orang itu hanya Ma­linda Dee yang berkas perkaranya belum selesai hingga saat ini.

Berkas Malinda Tiga Kali Bolak-balik

Sebelum berkas perkara Ma­lin­da Dee dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, berkas wa­nita yang pernah menjabat se­bagai Senior Relationship Mana­ger Citibank itu sudah tiga kali bolak-balik Kejagung-Polri.

Berdasarkan catatan Rakyat Merdeka, Korps Adhyaksa per­tama kali mengembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 7 Juli 2011. Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Noor Rochmad enggan menjelaskan de­n­gan rinci penyebab berkas Ma­linda dikembalikan lagi ke­pada pihak kepolisian.

Menurut Noor, jaksa penyidik perkara Malinda menyebutkan ada kelemahan pembuktian di dalam berkas wanita bertubuh seksi itu. “Laporan terakhir di­kembalikan lagi ke Mabes Polri. Persisnya, saya tidak tahu apa yang kurang lengkap,” katanya.

Kapuspenkum juga menepis tudingan bahwa lembaganya tak beres dalam menindaklanjuti ber­kas Malinda. Dia kembali me­ne­gaskan bahwa jaksa menilai ma­te­ri penyidikan Malinda masih me­miliki kelemahan dari sisi pembuktian sehingga berkas dikembalikan lagi.

Sementara itu, Pengacara Ma­linda, Halapancas Simanjuntak beralasan pada waktu itu bekas re­lation manager Citibank ini ma­sih harus dirawat rumah sakit ka­rena masih menjalani perawatan pas­caoperasi. Karena, kondisi Ma­linda baru pulih 80 persen. “Sampai saat ini kondisinya be­lum seratus persen. Ke­mung­kinan baru bisa keluar rumah sa­kit setelah Lebaran,” katanya.

Menurut Halapancas, tindakan medis terhadap bocornya silikon di dada Malinda memang sudah ram­pung. Namun, bukan berarti su­dah selesai. Justru setelah itu adalah saat yang krusial agar kondisi Malinda setelah operasi terus membaik. Karena itu, tim medis meminta Malinda tetap men­jalani rawat inap di RS.

“Ini bukan kemauan kami sen­diri. Ini semua atas persetujuan tim dokter. Kalau dokter me­nga­ta­kan dua minggu sembuh, ya saat itu juga balik ke tahanan. Pe­nyidik harus berkoordinasi de­ngan tim dokter,” katanya.

Malinda merupakan tersangka ka­sus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Hal itu ditegaskan oleh Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khu­sus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Su­listyo. Menurut Arief, ga­bu­ngan kerugian dari hasil audit se­mentara rekening tiga nasabah ter­sebut yaitu Rp 16.063 miliar.

Arief mengatakan, nasabah pertama memiliki dana rekening sebesar Rp 6,3 miliar dan 514, 5 ribu Dolar AS dengan waktu pe­na­rikan uang 6 Januari 2011 sam­pai 23 Desember 2010. Sehingga, total keseluruhan Rp 10 miliar. Nasabah kedua dari transaksi tanggal 13 Agustus 2009 sampai 30 Desember 2010 total nominal yang ditarik Rp 4,7 miliar dan 10.100 Dolar AS. Total Rp 4,8 mi­liar. Sementara itu, nasabah ke­tiga lanjut Arif, terjadi penarikan dana mulai dari 9 Juni 2010 se­besar Rp 311.200 juta.

Hasil pembobolan terhadap ke­tiga rekening nasabah itu, kata Arif, dipakai Malinda membeli em­pat jenis mobil: Hummer putih tahun 2010, Mercedes Benz E-350 tahun 2010, Ferrari merah seri F-430 Scuderia tahun 2010, dan Ferrari Camporia tahun 2010. Mobil Hummer putih diatas­na­ma­kan Abi. Mobil ini dibeli de­ngan cara kredit. Saat membeli Ma­linda baru memberinya uang muka Rp 310 juta. “Uang ini di­ambil dari nasabah ketiga,” kata Arif.

Sedangkan Mercedes Benz E-350 baru dibayar sebesar 46.150 Do­lar AS. Begitu juga Ferrari me­rah seri F-430 Scuderia. Ferrari ini atas nama Malinda sendiri dan baru dibayar Rp 1,6 miliar. Se­dangkan Ferrari Camporia atas nama MAL itu baru dibayar 55.000 Dolar AS.

Penanganan Kasus Ini Lama
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Meski berkas perkara Malinda Dee telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung, namun bagi anggota Ko­misi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin hal itu bukan ter­masuk prestasi yang meng­gem­berikan.

Pasalnya, dalam pe­ngu­sutan kasus pembobolan dana na­sa­bah Citibank itu, Ke­jagung ber­sama Mabes Polri cenderung ter­kesan lamban. Se­hingga, ber­kas perkara wanita bertubuh seksi itu bolak-balik Ke­jagung-Polri sebanyak tiga kali.  

“Memang saya akui bahwa pemberkasan kasus mem­bu­tuh­kan waktu yang cukup lama. Tapi, jika dilakukan secara serius tidak akan memakan waktu yang lama seperti ini,” katanya.

Lantas, siapa yang paling ber­tanggung jawab atas lambannya pemberkasan kasus Malinda Dee ini? Didi menjawab pe­nyi­dik Kejagung dan Polri yang ha­rus bertanggung jawab. Soalnya, di tangan mereka itu­lah maju tidaknya suatu pe­ngu­sutan kasus itu berjalan hingga persidangan. “Saya curiga, pe­nyi­dik Polri dan Kejagung tak berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.  

Didi berharap penyerahan berkas Malinda tahap kedua tak memakan waktu yang lama juga. Dia berharap, sehabis Le­baran Malinda dapat memasuki arena meja hijau. “Segera laku­kan secepat mungkin. Kita nggak ingin menunda-nunda waktu lebih lama lagi,” ucapnya.

Didi menuturkan, perkara yang menjerat Malinda ini ter­kesan unik. Soalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun ini, pembobolan dana nasabah yang melibatkan private banking tidak pernah terjadi.

Karena itu, dia meminta para nasabah yang menjadi private banking suatu bank supaya le­bih berhati-hati dalam memilih perwakilan dari bank. “Lihat dulu track record yang ber­sang­kutan. Jangan hanya tergoda dengan wajah dan penampilan saja,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini juga ber­pendapat, setiap lembaga per­bankan asing yang ber­ope­rasi di Indonesia haruslah diisi dengan sumber daya manusia yang profesional. Dia mengi­ngat­kan, supaya lembaga per­bankan milik asing memahami arti penting sebuah kepercayan yang diberikan oleh para nasabah.

“Jika tidak ada nasabah, mana mungkin sebuah lembaga perbankan akan maju. Sebab, maju tidaknya suatu lembaga perbankan tergantung dari nasabahnya bukan dari bankir,” ujarnya.

Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Pengentasan berkas per­kara tersangka kasus pem­bo­bolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee menunjukkan ke­seriusan Mabes Polri me­nye­le­saikan kasus ini, kendati banyak yang menilainya lamban.

Proses pengusutan kasus ter­se­but juga diharapkan mampu menepis sederet rumor seputar ketidakberesan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Keterangan tentang hal ini disampaikan Sekjen Per­himpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan G­u­na­wan, kemarin.

Dia berpendapat, pena­nga­nan kasus Malinda sudah sangat menyita waktu. “Jangan dibiar­kan terus berlarut-larut. Tun­tas­kan segera,” ujarnya. Iwan me­ngingatkan, berl­a­rut­nya pena­nganan perkara bisa mengaki­bat­kan masuknya ma­fia hukum. Di luar itu, nasib ter­sangka pun men­jadi tidak jelas atau tidak karuan.

“Ada pihak luar yang kerap memanfaatkan suasana seperti ini  untuk ma­suk dan mem­pe­ngaruhi pe­na­nganan perkara. Biasanya mafia kasus mengi­ming-imingi se­suatu pada pe­nyidik,” katanya.

Iwan menambahkan, di situ­lah biasanya celah yang sering dimainkan penyidik untuk mengulur-ulur waktu me­nye­le­sai­kan sebuah perkara. Jadi, sam­bungnya, dengan cepatnya proses pemberkasan perkara, maka kesempatan untuk me­mainkan kasus menjadi sempit.

“Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan mempersem­pit ­kesempatan mafia hukum un­tuk memainkan perkara ter­tentu. Kita harapkan pe­ny­e­le­saian kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Itu yang paling penting,” tuturnya. Iwan menegaskan, kejaksaan hen­dak­nya cepat melengkapi ber­kas perkara tersebut.

Berkas perkara Malinda Dee sudah tiga kali mondar-mandir Polri Kejagung. Berdasarkan catatan Rakyat Merdeka, Korps Adhyaksa pertama kali me­ngembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tang­gal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 7 Juli 2011.

Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan perkara suami Malinda, Andhika Gumilang, adik kan­dungnya yang bernama Visca Lovitasari dan suami Vis­ca, Ismail. Nama ketiga orang terdekat Malinda itu sudah di­nyatakan lengkap oleh Ke­ja­gung dan siap memasuki arena persidangan.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA