Anggota Komisi III Sarifudding mengatakan, perlu ditelusuri kalau memang ada kecurigaan bahwa terdapat hubungan antara Nazaruddin bungkam dengan kunjungan anggota Komisi Hukum DPR.
"Perlu ditelusuri apakah memang anggota Komisi III ke sana itu melakukan
bargaining terhadap Nazaruddin. Bagi saya tidak masalah," kata Sudding, yang tidak turut dalam kunjungan itu, kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Wakil Ketua Fraksi Hanura ini menjelaskan, bahwa kunjungan itu tidak teragendakan sebelumnya di Komisi III DPR. Meski hal itu memang dibolehkan, anggota DPR melakukan inspeksi mendadak sebagai fungsi pengawasan yang melekat di semua anggota dewan.
Karena tidak diagendakan sebelumnya, maka tidak ada kewajiban dari anggota DPR yang melakukan sidak untuk melaporkan hasil sidak ke komisi.
"Makanya tidak ada kewajiban untuk melaporkan. Boleh jadi info yang didapat ya untuk konsumsi dia pribadi," ungkapnya seraya menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut dalam sidak tersebut karena kuatir akan menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
[zul]
BERITA TERKAIT: