Mantan anggota Komisi III DPR Sahrin Hamid menilai, Nazaruddin menganggap Presiden SBY tidak mengetahui proses hukum yang berlangsung dan Presiden dianggap dapat mengintervensi proses penyidikan pidana yang sedang berjalan.
Hal ini, kata Sahrin kepada
Rakyat Merdeka Online pagi tadi, dapat dilihat dari salah satu poin surat Nazar, yang berbunyi,"Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan."
Dalam surat itu juga, masih kata Ketua DPP PAN ini, Nazaruddin menganggap Presiden SBY lebih mementingkan citra Partai Demokrat dibanding dengan penegakan hukum. Hal ini terlihat jelas dari kalimat Nazaruddin,"Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat."
Terakhir, masih kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, Nazaruddin menganggap Presiden SBY mau bertransaksi dengan kasus-kasus hukum. Sehingga dengan terbuka Nazar menawarkan transaksi atau pertukaran antara Nazar dengan Presiden SBY. Hal ini diungkapkan Nazar juga dalam suratnya tersebut. "Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya."
[zul]
BERITA TERKAIT: