Busyro Cs Terancam Operasi Detektif Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 10 Agustus 2011, 11:14 WIB
Busyro Cs Terancam Operasi Detektif Swasta
ilustrasi
RMOL. Kasus Nazaruddin adalah kasus "super" penting jika dilihat dari nilai potensi kerugian negaranya. Tertangkapnya Nazaruddin di Kolombia sekaligus membawa babak baru pengusutan kasus korupsi. Apakah KPK mampu mengusut kasus korupsi yang bersentuhan dengan penguasa politik?

Menurut Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, KPK dan apaat hukum lain terbukti gagap ketika mengusut kasus-kasus sensitif yang bernuansa politis. Hampir semua kasus-kasus bernuansa politis tidak terusut sampai tuntas dan menyisakan masalah yang berlarut-larut. Kasus Antazari Azhar, aliran cek pelawat, kasus pajak Gayus Tambunan sebagai contoh kasus yang menyisakan banyak kejanggalan.

"Yang membuat kami ragu bahwa KPK bisa mengusut kasus Nazaruddin secara tuntas adalah dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK, yaitu kasus pertemuan Ade Raharja dengan Nazaruddin. Terus terang fakta adanya pertemuan tersebut telah menggerus kepercayaan kami kepada KPK yang sebelumnya begitu besar," kata Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (10/8).

Apalagi petinggi KPK pada umumnya tidak mempermasalahkan pertemuan tersebut. Padahal pertemuan tersebut dilakukan di tempat yang tidak formal, dalam konteks yang tidak formal, serta tidak diagendakan secara formal.

Berdasarkan Kode Etik KPK, pegawai KPK dilarang melakukan kegiatan dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi. Dan satu-satunya senjata untuk mempertahankan KPK adalah menjaga kredibilitas yang adalah mahkota paling berharga bagi KPK.

"Selain meminta masyarakat untuk awas terhadap KPK, SPR sendiri sedang mempertimbangkan untuk menyewa jasa detektif swasta atau penyedia jasa sejenis untuk dapat mengawasi satu-persatu pimpinan KPK paling tidak untuk jangka waktu tiga bulan ke depan," ungkap Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengatakan, detektif swasta itu bakal bekerja dalam koridor hukum dan sama sekali tidak akan mengganggu privasi pihak yang diawasi.

"Jika menemukan kejanggalan, mereka kan membuat laporan kepada kami untuk kemudian kami teruskan pada Komite Etik KPK," tandasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA