Aliran Duit Malinda, Gayus dan Kepala Daerah Diusut Tim Khusus Kejagung

Selasa, 09 Agustus 2011, 08:27 WIB
Aliran Duit Malinda, Gayus dan Kepala Daerah Diusut Tim Khusus Kejagung
Basrief Arief
RMOL. Kejaksaan Agung mulai mengefektifkan tim khusus pengusut perkara pencucian uang. Tim khusus ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan kasus pencucian uang yang dilaporkan ke Kejagung. Menelisik transaksi Gayus Tambunan, Malinda Dee dan sejumlah kepala daerah jadi tugas tim ini.

Menumpuknya perkara yang terkait dengan money laundry, membuat Jaksa Agung Basrief Arief membentuk tim khusus pengusut perkara pencucian uang. Niat Jaksa Agung itu diamini Jak­sa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) Andhi Nirwanto de­ngan pernyataan, tim khusus ini masuk dalam Divisi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Pembentukan tim tersebut me­ru­pakan respon atas pemb­er­la­k­uan Undang Undang Nomor 8 Ta­hun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pen­cucian Uang. Menurutnya, anggota tim khusus ini berisi 121 orang. Nantinya, anggota tim akan disebar di seluruh wilayah kejaksaan.

Saat ini, menurutnya, kerja tim akan diefektifkan untuk mem­pe­lajari dan menganalisis  Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disam­pai­kan Pusat Pelaporan dan Ana­lisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari pengkajian awal jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Keja­gung, menurut Andi, transaksi re­kening mencurigakan dalam LHA-PPATK, sebagian besar menyangkut perkara pencucian uang. Artinya, setiap indikasi ada­nya tindak pidana korupsi, se­cara umum selalu berkaitan de­ngan perkara pencucian uang. Na­mun, ia menolak merinci ka­sus-kasus yang teridentifikasi ma­suk kategori tindak pidana pencucian uang ini.

Hal senada disampaikan Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Ke­­jagung Noor Rochmad. Dia me­­nolak membeberkan perkara pencucian uang yang saat ini te­ngah digeber Kejaksaan Agung. Sekalipun begitu, Noor me­ny­a­ta­kan, kinerja tim khusus pena­nga­nan kasus pencucian uang akan efektif.

Dia menepis anggapan bahwa pembentukan tim tersebut akan berbenturan dengan satuan tugas yang telah ada di Kejagung. Noor pun menolak anggapan bahwa tim ini akan berakhir seperti tim lain yang pernah dibentuk Ke­jagung. “Kami akan optimalkan tim tersebut sesuai dengan pro­porsi tugasnya,” katanya.

Sumber di Kejagung me­ny­a­ta­kan, perkara pencucian uang se­lalu bersinggungan dengan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. Dengan asumsi itu, dia me­nyampaikan, keberadaan sat­gas money laundry nantinya jus­tru menjadi pemecah kebuntuan yang seringkali muncul.

“Tidak ada lagi tarik-menarik ke­pen­ti­ngan antar satuan yang ada. Semua persoalan menyang­kut pencucian uang yang be­rang­kat dari tindak pidana umum mau­pun khusus akan dikoor­di­na­sikan oleh tim ini,” tegasnya.

Dia menyatakan, konsentrasi tim khusus pengusut kasus mo­ney laundry saat ini pada laporan-laporan transaksi keuangan men­curigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada ba­nyak laporan PPATK, seperti kasus Gayus, Malinda Dee  serta transaksi mencuriga­kan kepala daerah, semuanya akan diteliti intensif oleh tim ini,” tutur sumber yang enggan di­sebutkan namanya ini.

Dengan kewenangan yang dimiliki tim ini, lanjutnya, ke­jak­sa­an akan lebih mudah mene­mu­kan dan menentukan siapa yang layak menjadi tersangka kasus pidana umum maupun pidana khu­sus yang teridentifikasi terkait perkara pencucian uang.

Lebih jauh, dia mengaku, kerja tim khusus ini juga untuk mem­percepat proses pemberkasan per­kara. “Pemberkasan perkara pidana umum maupun pidana khusus terkait pencucian uang yang dilimpahkan kepolisian akan lebih cepat diselesaikan, se­hingga lebih cepat masuk per­sidangan,” katanya.

Apalah Arti Sebuah Nama
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan, pembentukan satuan khusus pencucian uang di Kejaksaan Agung, jangan ha­nya pencitraan tanpa pe­nun­tasan kasus-kasus besar secara konkret.

Didi pun khawatir tim ter­sebut bakal senasib dengan tim pemburu koruptor yang minim prestasi. “Bagus jika mereka ben­tuk tim itu. Tapi, perlu pe­nin­dakan nyata ketimbang hanya membentuk lembaga. Apalah artinya sebuah nama kalau tak ada kerjanya,” tandas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, tim tersebut ha­rus bisa memaksimalkan ki­ner­janya pada bidang penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pencucian uang. “Kedua sektor ini saya harapkan menjadi pusat perhatian bagi tim tersebut,” ujarnya.   

Dia mengakui bahwa praktik pencucian uang merupakan praktik kejahatan yang mem­pu­nyai ciri khas tersendiri di­ban­dingkan dengan kasus korupsi lainnya. Karena itu, dibutuhkan keseriusan jaksa yang me­na­ngani perkara pencucian uang. “Salah satu bedanya, kalau pen­cucian uang harus ada predicat crimenya dulu,” tuturnya.

Didi menegaskan, sebaiknya tim tersebut diberikan jangka waktu untuk membuktikan ki­nerjanya. Menurutnya, jika dalam batas waktu tertentu tak kunjung kelihatan kinerjanya, maka sebaiknya tim tersebut dengan ikhlas dibubarkan.

“Demi menjawab rasa pe­na­­saran masyarakat saat ini, saya minta supaya me­nye­l­e­sai­kan ka­sus besar yang ber­kaitan dengan pencucian uang,” katanya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA