“Setelah masa reses ini, pertengahan Agustus, pengaduan tersebut dibawa ke dalam rapat pleno BK DPR,’’ tegas Wakil KeÂtua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka, keÂmarin.
“Semua pengaduan masyaraÂkat, termasuk soal Ketua DPR, akan diproses BK DPR. Nanti kita lihat dalam rapat itu, apakah kasus tersebut layak ditindakÂlanjuti atau harus dihentikan,†tambahnya.
Seperti diketahui, Marzuki Alie dilaporkan ke BK DPR terkait pernyataanya soal pembubaran KPK dan memaafkan koruptor. SPR mengadukan Marzuki ke BK, karena dianggap melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik DPR.
Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPR tidak diperkenanÂkan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam maÂsyaÂrakat, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR.
Nudirman selanjutnya mengaÂtakan, selain melakukan pengaÂduan, masyarakat juga harus meÂmahami makna undang-undang dan dasar hukum atas pengaduan itu. Dengan demikian, mereka bersikap lebih indepenÂden saat pengaduan itu diproses BK DPR.
“Kita harus bersikap sportif dan independen, sehingga dapat menerima apapun keputusan BK,†ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kira-kira prediksi Anda diteÂrusÂkan atau dihentikan?
Ya, kita lihat nanti saja. Kami rapatkan dulu. Soal diterima atau tidaknya laporan tersebut, ya kita tunggu putusan pleno BK DPR.
Bagaimana sikap anggota BK lainnya?
Saya tidak dapat mengeneÂralisasi pendapat kawan-kawan di BK, kami kan ada 11 orang. NaÂmun, kalau pendapat saya priÂbadi, hal itu tidak dapat ditindakÂlanjuti.
Kenapa?
Loh, itu kan hak konstitusional dari Marzuki Alie. Di negara ini, siapa pun berhak menyampaikan pendapatnya dan itu dijamin oleh undang-undang. Pak Marzuki tak melanggar apapun.
SPR menilai Marzuki Alie teÂlah melanggar Pasal 3 ayat 5 KoÂde Etik DPR, tanggapan Anda?
Menurut saya, apa yang disamÂpaikan Marzuki tidak melanggar Pasal 3 Ayat 5, tidak bertentangan dengan norma dan moral. Sebab, dalam pernyataan tersebut, dia tidak menghina suku, agama, atau ras tertentu dan tidak bertenÂtangan dengan norma-norma yang ada dan berlaku di masyaÂrakat.
Marzuki hanya berniat memÂbuka ruang diskusi untuk pembeÂnahan Komisi pemberantasan Korupsi. Kecuali, Marzuki meÂngemukakan dukungan atas keÂmerdekaan daerah tertentu. Kalau itu yang dilakukan, dia daÂpat diberi sanksi karena meÂlanggar undang-undang soal makar. Inilah yang saya katakan tadi, kita harus memahami konÂteksnya.
Artinya, Anda juga memiliki pendapat yang sama dengan MarÂzuki Alie?
Kalau menghargai pendapat dia, itu benar. Namun, saya meÂmiliki pendapat yang berbeda dengan Marzuki. Menurut saya, KPK harus diperkuat dengan hak imunitas (kekebalan), sehingga tidak terjadi lagi intervensi politik terhadap KPK.
Saat ini, kita melihat dan menÂdengar KPK diintervensi sedeÂmikian rupa.
Meski intervensi politik terhaÂdap KPK ini bukan barang baru, namun ‘nyanyian merdu’ NazaÂruddin memberikan bukti kalau intervensi politik terhadap KPK sudah sangat kental.
Apa yang bisa dilakukan seÂkarang?
Ya menunggu kebenaran seÂcara hukum. Meski kebenaran secara politik sudah terang-benÂdeÂrang, kebenaran secara hukum tetap memerluka pembuktian. Setelah ada pembuktian hukum, kita baru dapat merumuskan forÂmula tentang imunitas KPK.
Soal memaafkan koruptor, itu bagaimana?
Mengenai hal itu, saya tidak sepenuhnya berbeda pendapat dengan Marzuki. Sebab, dalam sejumlah kasus, saya mengedeÂpankan keseimbangan antara perÂtimbangan ekonomi dan hukum. Artinya begini, kalau memaafkan terhadap koruptor itu dapat meÂngembalikan kekayaan negara dalam jumlah besar, kenapa tidak.
Namun, hal itu tidak daÂpat dilakukan sekarang. Sebab, kita belum memiliki payung huÂkum yang mengatur tentang hal itu. Kalau kita mau melakukan hal itu, ya harus diÂbuat dulu payung hukumnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: