Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengaÂtakan, aturan tersebut telah memÂbatasi pers dalam menjalankan tugasnya.
“Berita negatif yang diberitaÂkan pers, memiliki maksud posiÂtif agar selalu ada perbaikan. Jangan takut, kehadiran pers di Lapas nggak perlu dirisaukan,†kata Bagir Manan, kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, DiÂrekÂtorat Jenderal (Ditjen) PemaÂsyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuat aturan terÂtulis tentang larangan wawanÂcara narapidana (napi) di dalam penÂjara. Larangan itu karena aktivitas media dikhawatirkan akan mengÂganggu kegiatan pemÂbinaan dan merusak ketentraman pengÂhuni, serta berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan.
Bagir Manan selanjutnya mengaÂÂtakan, kehadiran pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia, membawa kebaikan bagi keterbukaan inforÂmasi kepada masyarakat.
“Kehadiran pers di era keterÂbukaan ini bukan untuk mengÂganggu sistem dan kinerja pemeÂrintahan, tapi demi perbaikan,’’ ujar bekas Ketua MA itu.
Berikut kutipan selengkapnya;Kalau ruang gerak pers diÂbaÂtasi, ini meÂlanggar aturan, bagaimana koÂmentar Anda?Undang-unÂdang itu lebih diÂtujukan kepada peÂmerintah dan fungsi negara pada umumnya. Artinya semua peÂkerjaan pemeÂrinÂtah dan pekerÂjaan negara pada dasarnya harus terbuka. Sebab, ini sejalan dengan sistem demoÂkrasi yang kita anut. Demokrasi itu salah satu unsurnya adalah keterbukaan. Makanya kita meÂmiliki undang-undang tentang keterbukaan infomasi publik.
Memang ada informasi yang bisa dibatasi. Tapi pembatasan itu harus jelas tujuannya. PembaÂtasan itu tidak boleh merugikan kepentingan umum. Kalau tuÂjuannya hanya untuk menyemÂbunyikan sesuatu, itu kan tidak boleh.
Apa Anda melihat ada indiÂkasi bahwa aturan itu untuk menyembunyikan borok Lapas atau Rutan?Kenyataannya seÂkarang bahwa di LaÂpas itu banyak masaÂlah, seperti tinÂdak kriÂminal narkotiÂka, dan adanya napi yang bisa keluar dari penjara.
Itu semua kan haÂrus dikontrol. Di situ peran pers. Sebab, pers melakukan pengonÂtrolan secara terbuka. Apabila pers diÂhalang-halangi daÂlam meliput, maka sama saja menghalangi Lapas menjadi lebih baik.
Ditjen Pemasyarakatan meÂngeÂluarkan aturan itu demi menÂjaga ketertiban, apa itu logis?Silakan saja mereka mengemuÂkakan alasan seperti itu, tapi kita harus bertanya, apakah selama ini gara-gara pers membuat Lapas tidak tertib. Saya rasa tidak ya. Sebab, selama ini tidak ada warÂtaÂwan menjadikan Lapas tidak tertib atau terjadi kekacauan di Lapas karena keberadaan warÂtawan.
Bagaimana kalau pers dilaÂrang masuk ke Lapas? Itu tidak boleh. Prosedur dan tata cara untuk masuk ke dalam Lapas itu memang diperlukan. Tapi hendaknya prosedur itu agar situasi lebih nyaman bagi pihak Lapas, pemerintah, dan wartaÂwan.
Artinya, tidak membatasi peliÂputan berita. Kan tidak mungkin juga larut malam menggedor-gedor Lapas untuk wawancara.
Saya setuju kenyamanan harus dikedepankan dengan tata cara dan prosedur. Tapi kemudahan harus disediakan bagi pers agar masyarakat mendapatkan inforÂmasi yang lengkap.
[rm]
BERITA TERKAIT: