"Pencaprespran itu sesuai dengan undang-undang, harus diusung partai politik maupun gabungan partai politik, yang lolos dari
parliamantary treshold. Nanti kalau tidak lolos
parliamantary treshold, bagaimana mau mencalonkan," kata Fraksi PKB Marwan Jafar kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 5/8).
Tak hanya itu, partai yang bisa mengajukan calon presiden harus mengantongi kursi di DPR 30 persen. Kalau tak mencapai, harus bergabung dengan partai lain. Meski begitu, Jafar tak memastikan apakah PKB bersedia apabila diajak Partai SRI untuk bersama-sama mendukung Sri Mulyani.
"Iya nanti ada hitung-hitungan politiknya. Kan tidak bisa sekarang toh. Dilihat dari hasil Pemilu dulu. Lagi pula itu kan partai kemarin sore. Kok malah mau ajak (kita) bergabung (dukung jagoannya). Jangan dibalik-balik. (Partai SRI) lolos verifikasi saja belum tentu, apalagi PT," tampik Marwan.
Marwan juga belum memastikan siapa yang akan diusung PKB pada pemilihan presiden 2014 mendatang. "Nanti. Belum ditentukan, yang jelas akan mendorong putra terbaik NU dan PKB. Kita masih mendengarkan suara-sura dari NU dan PKB," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: