Gubernur dan DPRD Jatim Surati Presiden Tolak Peleburan 4 BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Agustus 2011, 23:08 WIB
Gubernur  dan  DPRD Jatim Surati Presiden Tolak Peleburan 4 BPJS
soekarwo/ist
RMOL. Sekalipun sepakat mendukung Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tapi penolakan transformasi atau peleburan empat badan jaminan sosial meliputi Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes mulai terjadi di daerah-daerah. Tak kurang dari Gubernur Jawa Timur H Soekarwo dan Ketua DPRD Jawa Timur  H Iman Sunardi menyurati  Presiden SBY menolak  peleburan empat BPJS.

Dalam surat yang dikirimkan, mereka menyampaikan dukungan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk menanggapi program jaminan sosial bagi masyarakat miskin dalam bentuk asuransi kesehatan sosial dan bantuan berkelanjutan yang ditanggung negara.

"Sebelum disahkannya Undang-undang BPJS perlu dilakukan hearing yang melibatkan stake holder terkait dalam rangka melegitimasi Undang-undang yang dimaksud," kata Gubernur Jatim H Soekarwo dalam surat  yang diterima Rakyat Merdeka Online, (Kamis 4/8).

Menurut Soekarwo dalam surat yang ditandatangani 21 Juli 2011 dan ditujukan juga bagi Ketua DPR Marzuki Alie serta delapan kementrian itu, Pemda Jatim berharap pemerintah menjamin eksistensi empat Badan Pelaksana SJSN yang sudah ada meliputi Jamsostek, Taspen, Asabri serta Askes.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jatim H Imam Sunardi. Dia menyatakan surat permintaan kepada Presiden SBY itu desakan berbagai lembaga. "Ini kami sampaikan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam unjuk rasa yang dilakukan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Timur, forum Penyelamat Dana Pekerja/Buruh Jawa Timur serta seluruh DPC Serikat  Pekerja se Jawa Timur,’’ timpalnya

Penolakan terhadap peleburan empat BPJS juga disuarakan tripartit Provinsi Maluku yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia  (APINDO) Provinsi Maluku Helen de Lima, Ketua K-SPSI Provinsi Maluku Matheys Kailola dan Ketua K SBSI Provinsi Maluku Yeheskel Kelson Haurisa.

Dalam pernyataan sikap yang ditujukan pada Panitia Kerja dan Pansus RUU BPJS Komisi IX DPR mereka secara tegas menolak gagasan penyatuan empat BPJS yang ada Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes kedalam satu BPJS.

Dijelaskannya, khusus PT Jamsostek (Persero) harusnya tidak bisa disamakan dengan tiga BPJS lainnya, karena sumber pendanaan dan kepesertaannya berbeda. Peran dan fungsi PT Jamsostek, dinilai juga sudah tepat memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja formal sesuai SJSN.

Yang perlu diperluas, ulas mereka, mestinya kewenangan PT Jamsostek, khususnya masalah penegakkan hukum agar melekat di badan itu sebagaimana yang berlaku di Malaysia. Karena itu, pemerintah dan DPR harus akomodatif dan menerima saran dari masyarakat luas karena berdasarkan pooling  melalui media Indonesia, lebih dari 93 persen responden memilih tidak setuju  penggabungan empat BPJS menjadi satu BPJS.

Dalam pernyataannya, tripartit Prov Maluku menegaskan, jika DPR memaksakan kehendaknya berarti melawan kehendak rakyat yang diwakilinya, sehinga merekapun akan bertindak untuk menganjurkan pada seluruh peserta untuk menarik dananya sebagai konsekuensi dari kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR.

"Ini tentu akan berdampak buruk terhadap perekonomian dan fiskal," kata mereka dalam surat resmi yang ditujukan juga pada Presiden serta pimpinan delapan kementrian.

Lebih jauh mereka pun berharap pemerintah dan DPR berhati-hati merumuskan RUU BPJS karena apabila telah diundangkan, maka apa yang menjadi hak masyarakat mesti dipenuhi. Untuk itu, pemerintah dan DPR diingatkan memperhitungkan sumber dana yang tersedia karena dikuatirkan rakyat Indonesia nantinya semakin bertambah banyak yang miskin dan bila demikian negara yang mesti bertanggungjawab jika negara semakin kacau bahkan terjadinya revolusi sosial.

Sebagai gantinya, mereka menyarankan pemerintah dan DPR untuk membentuk satu BPJS baru untuk menangani masyarakat yang tidak mampu dengan ilustrasi dimulai dengan program kesehatan, sementara program lain seperti program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun dilaksanakan secara bertahap. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA