WAWANCARA

Darmono: Kami Tidak Menangani Kasus Hambalang...

Senin, 01 Agustus 2011, 08:28 WIB
Darmono: Kami Tidak Menangani Kasus Hambalang...
Darmono
RMOL. Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Perkara ini ditangani KPK karena berkaitan dengan Na­zaruddin. Kami memberi du­kungan saja. Tidak melakukan penanganan secara khusus,” ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Seperti diketahui, dugaan ko­rupsi proyek Hambalang muncul setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut adanya permainan da­lam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Seko­lah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Citeureup, Bogor.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mangatakan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait proyek tersebut.

“Kami sudah melangkah, mengumpulkan informasi,” ujar Busyro.

Darmono selanjutnya me­ngata­kan, pengumpulan data dan informasi yang dilakukan kejak­saan, tidak bertujuan untuk me­nangani dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Jangan sampai salah paham. Sebab, ada berita bahwa kejak­saan sudah menangani kasus itu. Saya tegaskan, kami tidak me­nanganinya. Kami memberi ke­sempatan seluas-luasnya kepada KPK untuk meyelesaikan kasus tersebut,” paparnya.

Berikut kutipan selangkapnya:

Kalau tidak niat me­nangani­nya, kenapa Kejagung melalu­kan penelusuran?
Hal ini perlu saya luruskan. Ini memang tugas Jamintel. Mereka kan bertugas melakukan pengum­pulan data dan informasi. Namun kami belum melakukan penye­lidikan.

Soalnya, kita sama-sama me­ngetahui kalau kasus itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Apa ada niat menangani se­cara  bersama?
Tidak. Yang menangani per­kara tersebut hanya KPK. Kalau ada yang bilang diambil alih ke­jaksaan atau ditangani ber­sama, itu tidak benar. Justru yang bisa mengambilalih kan KPK, bukan kejaksaan. Seperti yang saya kata­kan tadi, tugas kami hanya memberi supporting data saja.

KPK akan melakukan koor­di­nasi dengan kejaksaan, apa hal itu sudah dilakukan?
Koordinasi terus kami lakukan. Apa yang bisa kami lakukan untuk mebantu KPK, ya akan kami lakukan. Dalam penanga­nan suatu perkara kan terbuka kemungkinan adanya koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Apa saja yang dikoordi­nasi­kan?
Betul. Kewenangan yang di­miliki KPK memang sudah lebih dari cukup. Tapi, kerja sama antar lembanga penegak hukum tetap dimungkinkan dalam penanga­nan perkara tertentu.

Apa yang sudah dilakukan KPK dan kejaksaan?
Komunikasi secara khusus mengenai kasus itu memang be­lum kami lakukan. Namun, kami sering melakukan koordi­nasi dalam berbagai kasus dan upaya penegakan hukum.

Anda menjabat sebagai Ke­tua Tim Pemburu Koruptor, apa Nazaruddin telah dima­suk­kan dalam daftar penge­jaran?
Kami bekerja berdasarkan skala prioritas. Sekarang ini yang diprioritaskan kami saat ini ada­lah perkara Bank Century. Dalam kasus tersebut, kami masih mengejar aset yang berada di Swiss dan Hong Kong. Kalau Nazaruddin, belum masuk prio­ritas.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA