"Arus reformasi itu, ada satu arus besar yang tidak mempercayai lembaga-lembaga hukum secara formal, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Logikanya sederhana, korupsi itu dilakukan oleh sebagian besar penguasa. Sementara kejaksaan dan kepolisian bagian dari kekuasaan. Kapolri dan Jaksa Agung diangkat oleh Presiden," kata Wakil Ketua MPR Hajrianto Y Thohari kepada
Rakyat Merdeka Online siang ini.
Hal itu dikatakannya menanggapi gagasan kontroversial Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran KPK kalau memang tidak ada orang yang kredibel untuk memimpinnya.
Hajri melanjutkan, kepercayaan kepada Kejaksaan dan Kepolisian yang merotot sampai titik nadir dalam peberantasan korupsi lah yang mendorong KPK dibentuk. Jadi KPK itu harus dibaca sebagai kritik terhadap lembaga-lembaga formal tersebut.
"Jadi selama lembaga-lembaga penegak hukum itu tidak juga kunjung membaik melakukan reformasi diri dan kemudian berhasil mengungkap kasus korupsi, KPK itu tetap kuat dan sangat diperlukan," katanya.
Hajri menambahkan, setelah hampir 10 tahun KPK dibentuk, belum terdengar Kepolisian dan Kejaksaan berhasil mengungkapkan kasus-kasus koruspsi besar. Bahkan, ada kecenderungan, kedua lembaga penagak hukum itu malah menyerahkan kasus korupsi kepada KPK.
"Karena itu gagasan ketua DPR itu, ya saya melihatnya sebagai gagasan yang anakronistis. Artinya gagasan yang tidak sesuai jamannya. Kecuali kalau kita sudah melihat Kejaksaan dan Kepolisian berhasil membongkar banyak kasus korupsi dan dibawa pengadilan. Kalau itu terjadi lama-lama
raison d etre atau alasan kehadiran KPK itu akan hilang," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: