Lalu siapa yang layak untuk jadi anggota Komite Etik dari pihak luar?
Rektor Universitas Paramadian, Anies Baswedan, saat dimintai tanggapan, tidak mau menyebut nama-nama yang layak untuk menjabat Komite Etik. Karena penyebutan nama itu dinilai tidak etis.
"Kalau namanya saya tidak bisa sebut," kata tokoh muda ini kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, (Minggu, 31/7).
Tapi, yang penting, kata Anies, orang yang akan menjadi anggota Komite Etik itu hanya punya kredibitas dan ada integsitas.
"Dalam posisi apa pun juga kalau bicara pemberantasan korupsi, kredibitas dan integsitas itu penting," ungkapnya yang mengaku sedang berada di dalam kereta sambil menutup pembicaraan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh orang masuk ke dalam Komite Etik. Dari tujuh orang itu, lima berasal dari internal KPK dan dua dari luar.
Ketujuh orang itu adalah Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin ( keduanya sebagai penasihat KPK), dan tiga pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Haryono Umar, dan Bibit Samad Rianto. Sedangkan dari luar adalah akademisi dari Universitas Padjadjaran Syahruddin Rosul dan akademisi dari Universitas Indonesia Marjono Reksodiputro.
[zul]
BERITA TERKAIT: