Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (purn) TB Hasanuddin, menanggapi Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai yang meminta keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Anjuran Menko Polhukam dan Kepala BNPT agar TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme merupakan pernyataan yang aneh," kata TB kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (27/7).
Dia jelaskan, pemberantasan teroris oleh TNI merupakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang TNI.
Karena itu, Menko Polhukam dan BNPT seharusnya membuat konsep operasi penanggulangan terhadap teroris. Kemudian, membuat parameter-parameter keterlibatan TNI dalam operasi tersebut.
"Dan selanjutnya, sesuai dengan UU, kemudian Presiden membuat keputusan politik tentang keterlibatan TNI dalam operasi itu, keputusan politik presiden sangat penting, bukan melalui imbauan dan harapan semata" jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: