Gayus Cuci Duit Haram di PT Aneka Tambang

Membedah Dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor

Rabu, 27 Juli 2011, 08:14 WIB
Gayus Cuci Duit Haram di PT Aneka Tambang
Gayus Tambunan
RMOL. Gayus Tambunan dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat dakwaan sekaligus. Salah satunya  dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut jaksa Uung Abdul Syakur, Gayus telah melanggar ke­wenangannya sebagai PNS Ditjen Pajak yang menjabat seba­gai petugas penelaah keberatan. Me­nurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ.01/UP.53/2008 tang­gal 11 April 2008, Gayus hanya boleh bertugas menyusun konsep surat uraian banding, membuat konsep surat tugas, menghadiri persidangan dan membuat hasil laporan sidang.  

Singkat cerita, tanggal 25 Juli 2007, konsultan pajak Roberto Santonius menerima surat kuasa khusus dari PT Metropolitan Re­tailment No: 048/MRMFD/VII/07 untuk mewakili pemberi kuasa menghadiri sidang yang akan dilakukan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan surat permohonan itu, maka Kantor Pusat Ditjen Pa­jak menunjuk Gayus Tambunan sebagai salah satu petugas yang me­wakili Ditjen Pajak. Menurut JPU, Gayus hanya ditugaskan  mewakili Ditjen Pajak, me­nyu­sun surat konsep uraian ban­ding, menysusn surat tanggapan dan membuat laporan hasil sidang.

Mengetahui Gayus sebagai sa­lah satu petugas yang menangani perkara tersebut, dakwa JPU, Ro­berto selaku konsultan PT Met­ro­politan melakukan komunikasi dan konsultasi yang intensif de­ngan Gayus. Kemudian, Gayus menerima dokumen wajib pajak dari PT Metropilitan Retailment.

Alhasil, pada 17 Maret 2008, Pe­nga­dilan Banding Pajak meng­luarkan dua keputusan, yakni No­mor 13608/PP/M.IX/15/2008 dan Nomor 13609/PP/M.IX/16/2008 yang memutuskan bahwa Ditjen Pa­jak mengeluarkan ke­pu­tusan pengembalian kelebihan pem­ba­yaran pajak sebesar Rp 12.626.592.371 dan Rp 2.620.000.000.

Karena dianggap telah berhasil memenangkan perkara Roberto, maka sebagai tanda terimakasih, Roberto memberikan uang se­jum­lah Rp 925 juta kepada Gayus yang penyerahannya dilakukan se­banyak dua kali. Yakni di Kan­tor Cabang BCA Utama Sur­yo­pra­noto dan BCA Cabang Harmoni.

Supaya uang tersebut tidak di­curigai aparat penegak hu­kum, JPU menuding Gayus me­nyamarkan asal usul uang ter­sebut. Caranya, kata JPU, Ro­ber­to Santonius terlebih dahulu me­narik dana sebesar Rp 900 juta dari rekeningnya yang bernomor 653-001298-9. Namun, uang yang ditarik Roberto itu tak di­ambil oleh dirinya, melainkan di­serahkan kepada Gayus untuk dimasukkan ke rekening Gayus Nomor 474-0198250.

Begitu pun ketika transaksi yang kedua. Menurut JPU, Ro­ber­to dan istrinya yang bernama Lie Pik Hoen datang ke kantor BCA Cabang Harmoni. Di sana, kata JPU, Roberto menarik uang sebesar Rp 25 juta dari reke­ning­nya. Setelah uang ditarik, Lie Pik Hoen kemudian menyetorkan uang itu ke rekening milik Gayus. Alhasil, metode ini digunakan supaya aparat penegak hukum tak mencurigai uang itu diberikan Roberto.

Selain menyembunyikan asal-usul uang yang diterima dari Ro­berto, JPU juga melihat usaha Ga­yus untuk menyembunyikan asal-usul uang sebesar 3,5 juta Dolar AS yang diterima dari Alif Kun­coro pada waktu Gayus mem­bantu Alif menangani ma­salah pajak PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).

Bagaimana cara Gayus me­nyem­bunyikan uang tersebut? Ber­­dasarkan dakwaan JPU, uang tersebut awalnya disimpan di ru­mah Gayus. Tetapi, menurut JPU, uang itu kemudian berpindah de­ngan cara ditukarkan ke dalam ru­piah dan sebagian lagi tetap dalam bentuk dolar dan tersimpan di beberapa bank.

Yakni di Bank BCA Cabang Bursa Efek senilai Rp 3,72 miliar, Bank Panin Cabang Bursa Efek sebesar Rp 100 juta, Bank BCA Cabang Pacific Place sebesar Rp 4,595 miliar.

Selain menyembunyikan harta yang diterima dari Roberto dan Alif Kuncoro, JPU menuding Gayus berupaya menyembunyi­kan harta kekayaan lainnya de­ngan cara menyuruh istrinya Mi­la­na Anggareni menyewa safe de­posit box bernomor 564 A pada Bank Mandiri Cabang Kelapa Ga­­ding tanggal 3 Juli 2009. Ke­mu­dian, Milana memberikan su­rat kuasa kepada Gayus, sehingga dapat mengakses dan melakukan segala hal terhadap deposit tersebut.

Tak hanya satu buah safe de­posit yang disewa. JPU menuding Ga­yus menyuruh Milana untuk kem­bali menyewa safe deposit no­mor 363 A di Bank Mandiri Ke­lapa Gading, Jakarta serta mem­berikan surat kuasa penuh kepada Gayus.

JPU kembali mencium upaya Ga­yus untuk menyembunyikan ha­r­­tanya, di antaranya dengan membeli 31 keping logam mulia. Pem­belian logam mulia itu di­anta­ranya terjadi pada tanggal 6 Agus­tus 2006, di Toko Emas Ane­ka Lo­gam Kelapa Gading Tra­­de Center. Disana, JPU menu­ding Ga­yus membeli dua keeping lo­gam mulia de­ngan nomor seri BBI077 dan BBI076 seharga Rp 61,6 juta.

Pembelian juga dilakukan di PT ANTAM pada 19 Agustus 2009. Menurut JPU, Gayus mem­beli tiga keeping logam mulia de­ngan nomor seri CNE099, CNE098 dan CNE097 seharga Rp 93,9 juta. Demikian salah satu dakwaan ter­hadap Gayus dalam sidang di Pe­ngadilan Tipikor, Jakarta.

Menanggapi dakwaan ini, kua­sa hukum Gayus, Hotma Sitom­pul justru mempertanyakan, me­ngapa jaksa tidak menguraikan asal usul harta yang diduga meru­pakan hasil suap tersebut.

“JPU ti­dak menerangkan atau mengu­rai­kan atau merumuskan pihak yang menjadi pemberi suap, sama sekali tidak menye­but­­kan dari mana dan dari siapa ter­­dakwa me­nerima uang ber­jum­lah 659.800 dolar AS,” kata­nya.  Hotma justru menuding jak­sa tidak jelas dalam meru­mus­kan dan menguraikan peris­tiwa pida­na yang dikenakan ke­pada klien­nya.

Belum Ditemukan Atau Ditutupi?
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Meski Gayus Tambunan kem­bali duduk di kursi terdakwa, bagi anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin, per­kara tersebut belumlah selesai de­ngan tuntas. Soalnya, perkara Ga­yus masih menyisakan bebe­rapa poin yang belum terungkap.

“Pertama, belum ditemukan siapa penyuap Gayus selain Ro­berto Santonius yang disebut-sebut memberikan duit kepada Gayus sebesar Rp 925 juta,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, masih belum jelas siapa pejabat tinggi di Ditjen Pajak yang diduga ikut terlibat dalam perkara pajak yang ditangani oleh Gayus. Pa­da­hal, katanya, ada ke­mung­ki­nan pejabat tinggi di Ditjen Pa­jak terlibat. “Apakah sama se­kali belum ditelusuri, belum di­te­mukan atau ditutupi? Saya ha­rap segera ada tindakan tegas,” ucap anggota DPR dari Partai Demokrat ini.

Makanya, dia meminta Ba­res­krim Polri segera menun­tas­kan sisa kasus yang menyeret be­kas pegawai Ditjen Pajak Go­longan III A itu. Menurutnya, sisa kasus inilah yang membuat masyarakat menjadi terus ber­tanya. “Sebaiknya diselesaikan dengan cepat, jelas dan tuntas demi tegaknya keadilan di Ta­nah Air kita ini,” tandasnya.

Didi juga mengimbau jaksa untuk membuktikan dak­waan­nya secara konkret di depan ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor. Karena menurutnya, jaksa yang profesional ialah yang bisa mempertanggung jawabkan se­luruh isi dakwaan. “Termasuk ke­tika Gayus dituduh mela­kukan pencucian uang. Maka itu harus bisa dibuktikan oleh jaksa,”  ujarnya.

Meski begitu, dia tetap me­minta masyarakat jangan ber­sikap anarkis melihat aparat pe­negak hukum cenderung ter­ke­san lamban dalam men­ye­le­sai­kan perkara Gayus. Sebab, ka­ta­nya, tindakan itu akan mem­buat suasana semakin panas. “Sebaiknya bersikap dewasa dan hindari sikap anarkis,” katanya.

Yang Diadili Cuma Kelas Teri
Neta S Pane, Ketua LSM IPW

Ketua Presidium LSM In­do­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebutkan jaksa dalam dakwaan Gayus Tambunan se­harusnya dijadikan landasan bagi kepolisian sebagai upaya menyingkap dalang mafia hu­kum dalam kasus ini.

“Pencucian uang itu kan ha­rus ada predicat crimenya dulu. Nah, yang penting jaksa segera temukan predicat crimenya dulu,” katanya.

Karena itu, Neta menyerukan kepada lembaga penegak hu­kum untuk bangkit dari keter­pu­rukan dalam menangani per­kara korupsi. Sehingga, ke de­pannya masyarakat tidak ber­mimpi buruk lagi atas sikap lem­baga penegak hukum yang kesannya kurang berani me­ngusut tuntas perkara korupsi.

“Mulai dari BLBI, Centuy, Travel Check yang hanya kelas te­rinya saja hingga Gayus Tam­­bu­nan. Kemana aparat penegak hukum kita selama ini,” tandasnya.  

Neta juga menyarankan ha­kim Pengadilan Tipikor un­tuk menggali informasi yang seda­lam-dalamnya dari bekas pe­ga­wai Ditjen Pajak Golongan III A itu. Soalnya, lanjut dia, suami Milana Anggraeni itu kemung­kinan masih berusaha menutup-nutupi perkara yang mem­belit­nya. “Mereka harus cermat da­lam mengamati perkara ini. Apakah Gayus merasa diancam oleh pihak tertentu jika terus-terusan blak-blakan,” ujarnya.

Neta menambahkan, kasus itu tidak akan tuntas jika di­tangani Mabes Polri. Soalnya, menurut dia, Mabes Polri tidak tertarik untuk menelisik sumber harta kekayaan Gayus. “Hingga kini juga belum jelas, apakah uang sebesar itu hanya Gayus yang menikmati atau Gayus juga mengalirkannya ke orang lain. Kalau benar, siapa orang­nya,” katanya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA