WAWANCARA

Marzuki Alie: Pemerintah & DPR Berkomitmen Segera Mengesahkan RUU BPJS

Selasa, 26 Juli 2011, 07:42 WIB
Marzuki Alie: Pemerintah & DPR Berkomitmen Segera Mengesahkan RUU BPJS
Marzuki Alie
RMOL. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) akan diselesaikan pada masa sidang mendatang, 18 Agustus-21 Oktober. Pemerintah dan DPR akan kembali membahas sejumlah persoalan yang belum disepakati saat sidang sebelumnya.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama mengenai penyelesaian RUU BPJS. Namun, ada sejum­lah persoalan yang memerlukan pembahasan lanjutan agar undang-undang tersebut tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Salah satu poin krusial yang memerlukan pembahasan lan­jutan adalah transformasi  empat BUMN dalam wadah BPJS. Kita tidak bisa terburu-buru melaku­kan hal itu, karena dapat menim­bulkan persoalan di kemudian hari. Itulah yang harus kita pi­kir­kan,” ujar Marzuki Alie kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/7).

Seperti diketahui, empat BUMN yang rencananya akan ditranformasikan dalam wadah BPJS adalah Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. Saat ini, ke­empat BUMN tersebut menge­lola sekitar Rp 190 triliun dana masyarakat.

Wakil Ketua Panitia Khusus  RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty menyesalkan keengga­nan pemerintah untuk menyepa­kati transformasi tersebut. Me­nurut dia, pemerintah khawatir terhadap carut-marut pengelo­laan keuangan pada keempat BUMN itu.

“Kalau dilakukan trans­­formasi, ber­arti ada peru­ba­han status hu­kum. Dari ba­­dan hukum persero menjadi badan hukum publik, dari laba ke nirlaba. Nah, itukan harus ada audit­nya dan mereka harus me­laporkan seluruhnya. Itulah yang mereka takutkan,” kata Surya.

 Marzuki selanjutnya  menga­ta­­kan, transformasi empat BUMN menjadi satu wadah da­lam BPJS, bukan sekadar memin­dahkan badan hukum. “Ini bukan cuma soal ganti baju. Kita tidak bisa terburu-buru dalam melaku­kan transformasi, karena harus memikirkan dampak dan man­faat­nya bagi masyarakat,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Pengesahan RUU BPJS terus mengalami penundaan, kenapa begitu?
Kami memiliki komitmen dan semangat yang sama soal penye­le­saian RUU itu. Bahkan, dalam rapat pimpinan DPR dan Presi­den, Rabu (20/7) lalu, SBY me­ngu­tarakan kekesalannya terha­dap kinerja delapan menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU BPJS. Menurut presiden, ke­delapan menteri itu sulit ber­koordinasi.

Kalau di DPR, RUU BPJS men­jadi deadlock bukan karena anggota fraksi DPR tidak punya komitmen untuk menyelesaikan. Tapi, tidak semua fraksi memiliki cara pandang yang sama dalam memahami RUU tersebut.

Kalau pemerintah menga­lami ke­sulitan berkoordinasi, bagai­mana mereka bisa bekerja sama dengan DPR dalam mem­bahas RUU BPJS?
Sekarang, masalah itu sudah selesai. Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan Wakil Presiden untuk mengkoordinir langsung menteri-menterinya. Ke depan, saya yakin tidak akan ada lagi kesulitan koordinasi antar menteri seperti yang terjadi selama ini.

Saat menerima 30 elemen per­wakilan buruh dan mahasis­wa, Jumat (22/7) lalu, Anda me­nandatangani perjanjian penye­lesaian RUU BPJS, apa konse­kuensi jika DPR gagal mewu­jud­kan hal tersebut?
Tanda tangan itu adalah komit­men saya sebagai pribadi. Saya ti­dak bisa mengatasnamakan DPR. Mengenai komitmen DPR, masyarakat tidak perlu meragu­kannya. DPR mendukung RUU BPJS menjadi undang-undang dan segera menyelesaikannya.

Menurut Anda, pemerintah dan DPR sudah memimiliki ko­mitmen yang sama, berarti nggak ada masalah dong?
Betul. Setelah saya bertemu dengan Presiden, beliau mendu­kung. Namun, harus ada tahapan-tahapan yang harus dibahas dan diselesaikan. Tidak bisa lang­sung. Itulah persoalan utama yang akan kami selesaikan pada masa sidang mendatang.

Selain transformasi keempat BUMN, persoalan apa lagi yang memerlukan pembahasan lan­jutan?
Dari 300 daftar inventaris ma­salah (DIM), pembahasan RUU BPJS tinggal menyisakan 62 DIM. Artinya, sebagian besar per­soalan krusial sudah selesai diba­has. Pembahasan yang pa­ling su­lit, ya transformasi ke­empat BUMN itu. Sebab, DPR dan pe­merintah perlu mencari jalan ter­baik untuk melakukan transfor­masi.

Apa saja yang perlu dibahas da­lam penggabungan keempat BUMN dalam satu wadah BPJS?
Seperti yang saya katakan tadi, kita bukan sekadar mengganti baju dan menjamin apa yang su­dah terjamin selama ini. Sasaran kami adalah bagaimana mem­beri­kan jaminan sosial kepada mereka yang selama ini belum memiliki jaminan sosial.

Saat ini, ada 146 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan sosial. Dari angka terse­but, kan tidak semuanya mampu membayar iuran. Bagaimana cara mendata dan bagaimana fiscal kita juga harus kami pikirkan, karena kami tidak ingin menye­lesaikan persoalan dengan me­nimbulkan masalah baru.

Bagaimana kalau masa si­dang selanjutnya RUU BPJS ti­dak selesai?
Insya Allah selesai, itu komit­men kami. Saya pun sudah ber­janji akan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan RUU BPJS sesuai dengan amanah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Ta­hun 2004, sesuai dengan kapasi­tas yang saya miliki.    [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA