Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama mengenai penyelesaian RUU BPJS. Namun, ada sejumÂlah persoalan yang memerlukan pembahasan lanjutan agar undang-undang tersebut tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Salah satu poin krusial yang memerlukan pembahasan lanÂjutan adalah transformasi empat BUMN dalam wadah BPJS. Kita tidak bisa terburu-buru melakuÂkan hal itu, karena dapat menimÂbulkan persoalan di kemudian hari. Itulah yang harus kita piÂkirÂkan,†ujar Marzuki Alie kepada
Rakyat Merdeka, Jumat (22/7).
Seperti diketahui, empat BUMN yang rencananya akan ditranformasikan dalam wadah BPJS adalah Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri. Saat ini, keÂempat BUMN tersebut mengeÂlola sekitar Rp 190 triliun dana masyarakat.
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty menyesalkan keenggaÂnan pemerintah untuk menyepaÂkati transformasi tersebut. MeÂnurut dia, pemerintah khawatir terhadap carut-marut pengeloÂlaan keuangan pada keempat BUMN itu.
“Kalau dilakukan transÂÂformasi, berÂarti ada peruÂbaÂhan status huÂkum. Dari baÂÂdan hukum persero menjadi badan hukum publik, dari laba ke nirlaba. Nah, itukan harus ada auditÂnya dan mereka harus meÂlaporkan seluruhnya. Itulah yang mereka takutkan,†kata Surya.
Marzuki selanjutnya mengaÂtaÂÂkan, transformasi empat BUMN menjadi satu wadah daÂlam BPJS, bukan sekadar meminÂdahkan badan hukum. “Ini bukan cuma soal ganti baju. Kita tidak bisa terburu-buru dalam melakuÂkan transformasi, karena harus memikirkan dampak dan manÂfaatÂnya bagi masyarakat,†jelas politisi Partai Demokrat ini.
Berikut kutipan selengkapnya:Pengesahan RUU BPJS terus mengalami penundaan, kenapa begitu?Kami memiliki komitmen dan semangat yang sama soal penyeÂleÂsaian RUU itu. Bahkan, dalam rapat pimpinan DPR dan PresiÂden, Rabu (20/7) lalu, SBY meÂnguÂtarakan kekesalannya terhaÂdap kinerja delapan menteri yang ditugaskan untuk membahas RUU BPJS. Menurut presiden, keÂdelapan menteri itu sulit berÂkoordinasi.
Kalau di DPR, RUU BPJS menÂjadi deadlock bukan karena anggota fraksi DPR tidak punya komitmen untuk menyelesaikan. Tapi, tidak semua fraksi memiliki cara pandang yang sama dalam memahami RUU tersebut.
Kalau pemerintah mengaÂlami keÂsulitan berkoordinasi, bagaiÂmana mereka bisa bekerja sama dengan DPR dalam memÂbahas RUU BPJS?Sekarang, masalah itu sudah selesai. Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan Wakil Presiden untuk mengkoordinir langsung menteri-menterinya. Ke depan, saya yakin tidak akan ada lagi kesulitan koordinasi antar menteri seperti yang terjadi selama ini.
Saat menerima 30 elemen perÂwakilan buruh dan mahasisÂwa, Jumat (22/7) lalu, Anda meÂnandatangani perjanjian penyeÂlesaian RUU BPJS, apa konseÂkuensi jika DPR gagal mewuÂjudÂkan hal tersebut?Tanda tangan itu adalah komitÂmen saya sebagai pribadi. Saya tiÂdak bisa mengatasnamakan DPR. Mengenai komitmen DPR, masyarakat tidak perlu meraguÂkannya. DPR mendukung RUU BPJS menjadi undang-undang dan segera menyelesaikannya.
Menurut Anda, pemerintah dan DPR sudah memimiliki koÂmitmen yang sama, berarti nggak ada masalah dong?Betul. Setelah saya bertemu dengan Presiden, beliau menduÂkung. Namun, harus ada tahapan-tahapan yang harus dibahas dan diselesaikan. Tidak bisa langÂsung. Itulah persoalan utama yang akan kami selesaikan pada masa sidang mendatang.
Selain transformasi keempat BUMN, persoalan apa lagi yang memerlukan pembahasan lanÂjutan?Dari 300 daftar inventaris maÂsalah (DIM), pembahasan RUU BPJS tinggal menyisakan 62 DIM. Artinya, sebagian besar perÂsoalan krusial sudah selesai dibaÂhas. Pembahasan yang paÂling suÂlit, ya transformasi keÂempat BUMN itu. Sebab, DPR dan peÂmerintah perlu mencari jalan terÂbaik untuk melakukan transforÂmasi.
Apa saja yang perlu dibahas daÂlam penggabungan keempat BUMN dalam satu wadah BPJS?Seperti yang saya katakan tadi, kita bukan sekadar mengganti baju dan menjamin apa yang suÂdah terjamin selama ini. Sasaran kami adalah bagaimana memÂberiÂkan jaminan sosial kepada mereka yang selama ini belum memiliki jaminan sosial.
Saat ini, ada 146 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki jaminan sosial. Dari angka terseÂbut, kan tidak semuanya mampu membayar iuran. Bagaimana cara mendata dan bagaimana fiscal kita juga harus kami pikirkan, karena kami tidak ingin menyeÂlesaikan persoalan dengan meÂnimbulkan masalah baru.
Bagaimana kalau masa siÂdang selanjutnya RUU BPJS tiÂdak selesai?Insya Allah selesai, itu komitÂmen kami. Saya pun sudah berÂjanji akan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan RUU BPJS sesuai dengan amanah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 TaÂhun 2004, sesuai dengan kapasiÂtas yang saya miliki.
[rm]
BERITA TERKAIT: