Sebab, tawuran warga makin sering terjadi di Jakarta dan berÂbagai daerah lainnya. KeÂjadian ini telah merugikan banyak pihak.
Demikian disampaikan MenÂteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (22/7).
“Saya sangat prihatin dengan adanya tawuran warga. Selain merugikan pihak yang bertikai, tapi juga merugikan pihak lain, kami meminta semua kepala daeÂrah lebih responsif dalam meÂnangani hal tersebut,†paparnya.
Sekadar informasi, berdasarÂkan data Biro Operasional Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Juli tahun ini, terjadi 35 kasus tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu terdiri dari 20 kasus di Jakarta dan 15 kasus di Bekasi. Selain itu, tawuran warga juga terjadi di Kabupaten Bangli (Bali) dan Ciputat (Tanggerang).
Gamawan selanjutnya mengaÂtaÂkan, Kemendagri telah melakuÂkan sejumlah upaya untuk meÂnyeÂlesaikan persoalan tawuran warga. Di antaranya, mengirimÂkan surat kepada semua kepala daerah agar lebih responsif terÂhadap gejala-gejala perkelahian antar warga.
Kemendagri meminta guberÂnur, wali kota dan bupati menuÂgasÂkan level pemerintah terdepan (lurah, kepala desa dan camat), agar lebih proaktif dalam meÂmantau apa yang terjadi di tengah masyarakat dan potensi konflik yang akan terjadi.
“Beberapa waktu lalu, kami mengadakan rapat khusus dengan 33 gubernur di Makassar untuk membahas masalah ini. Kami meminta mereka agar tidak terus-menerus mengandalkan polisi. Sebab, pembangunan kemasyaraÂkatan merupakan tugas penyeÂlenggara pemerintahan. Ini baÂgian dari pembinaan masyaraÂkat,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya: Apa instruksi dalam surat terÂsebut?Pertama, kami meminta kepala daerah melakukan upaya penceÂgaÂhan melalui penugasan hingga ke level pemerintah terdepan (lurah, kepala desa dan camat). Dengan cara ini iklim sosial yang baik dapat tercipta hingga lapisan terbawah.
Kedua, kalau masih terjadi juga, ya ditangani sedini mungÂkin. Dari kecil haÂrus segera dipaÂdamkan. BaÂnyak kaÂsus di negara ini yang berawal dari perÂsoalan-perÂsoaÂlan keÂcil yang meluas, karena tidak dipaÂdamÂkan seÂjak awal.
Itulah yang kami minta. NaÂÂÂÂmun, kita harus menyaÂdari kalau hal ini bukan hanya tangÂgung jaÂwab satu pihak. Ini adalah tangÂgung jawab kita semua.
Selain mengirim surat ke berÂbagai daerah, apa upaya lain yang dilakukan Kemendagri?Di Kemendagri ada direktur yang menangani ini. Namanya Direktur Penanganan Konflik di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Di sana, kami menganalisa berbagai konÂÂflik serta gejalanya. KemuÂdian, kami mencari solusi berÂdasarkan aturan yang ada dan berlaku.
Beberapa ormas kerap terÂliÂbat dalam aksi tawuran, bagaiÂmana sikap kemendagri?Mengenai hal itu, kita kemÂbaliÂkan saja pada substansinya. Ormas itu kan organisasi kemaÂsyaÂrakatan atau lembaga swaÂdaya masyarakat. Mestinya, meÂreka memberdayakan masyaraÂkat dan memberi partisipasi daÂlam memÂbangun bangsa, bukan tawuran.
Apa yang akan dilakukan KeÂmendagri?Kalau mereka melakukan tinÂdakan yang melanggar Undang-undang Nomor 8 tentang Ormas, ya akan kami beri teguran. BahÂkan, jika diperlukan, kami akan lakukan pembekuan. Namun, kita harus melihat skalanya di mana. Kalau skalanya di kabupaten, ya bupati yang memberi sanksi. Kalau skalanya di provinsi, ya gubernur memberi sanksi. Tapi kalau di tingkat nasional, ya Mendagri.
Mengenai SMS teror dan proÂvokasi bagaimana?Saya pernah mendapat SMS seperti itu dan sudah menerima beberapa laporan mengenai hal itu. Namun, kami belum bisa mengambil kesimpulan, karena perkembangan teknologi inforÂmasi sangat luar biasa. Yang bisa kami lakukan saat ini adalah terus mengimbau dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar situasinya menjadi lebih kondusif.
Beberapa waktu lalu, UKP4 menyerahkan laporan tentang kinerja kementerian, bagaiÂmana dengan Kemendagri?Sejak menjabat sebagai MenÂdagri sampai saat ini, kementeÂrian yang saya pimpin tidak pernah mendapat rapor merah. Tidak ada kinerja dan program kami yang bermasalah. Bahkan, kami mendapat peringkat kesemÂbilan dari 27 institusi. Dari sisi pengelolaan keuangan, kami pun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
[rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.