Hal itu dikatakan pengacara Andi Nurpati, Fahat Abbas kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini. Tapi Farhat Abbas tidak mengetahui kapan persisnya kliennya akan dipanggil lagi.
Namun, Farhat Abbas menganjurkan agar Kepolisian tidak mengkonfrontasi kliennya dengan Masyhuri Hasan.
"Jadi, menurut saya, tidak perlu ada konfrontir. Kalau memang polisi
pede (percaya diri) menyatakan bahwa ini adalah kejahatan biasa, bukan delik Pemilu, tapi delik umum yang kadaluarsanya selama 20 tahun, harusnya polisi proses saja dulu Hasan, apakah Hasan dihukum atau tidak. Harusnya dilanjutkan (ke Pengadilan)," kata pengacara muda ini.
Lanjutnya, kalau pun nanti kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, Andi Nurpati tetap akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Masyhuri.
[zul]
BERITA TERKAIT: