“Perlu landasan hukum yang kuat bagi kejaksaan untuk melaÂkukan penyadapan, agar keweÂnangannya sama seperti KPK,’’ ujar Jaksa Agung, Basrief Arief.
Sebelumnya JAM Intel, Edwin P Situmorang mengatakan, keÂwenangan kejaksaan melaÂkukan penyadapan semenjak Maret 2010 sudah cukup efektif dan konkret.
Pertama, kejaksaan bisa meÂnangkap tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Pengairan KeÂmenÂterian PU yaitu seorang warga Italia. Kedua, berÂhasil menangÂkap dua tersangka kasus KabuÂpaÂten Batubara. Ketiga, dua minggu lalu meÂnangkap seoÂrang terpiÂdana kasus korupsi yang menjadi buron Kejaksaan Tebing Tinggi yang ditangkap di Hotel Central, Jakarta.
Basrief Arief selanjutnya mengatakan, kewenangan peÂnyadapan itu banyak manfaatnya, terutama dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.
“Ini (penyadapan) sangat-sangat diperlukan kalau memang kita mau melakukan penegakan hukum yang kuat dan serius,†ujar Basrief.
Berikut kutipan selengkapnya; Penguatan wewenang penyaÂdapan akan dimasukkan dalam revisi UU Kejaksaan?Revisi undang-undang kejakÂsaan kan sudah ada di Baleg dan itu merupakan inisiatif dari DPR. Tetapi Komisi III DPR berpenÂdapat, revisi itu akan diÂbahas secara bersama. Artinya, kejakÂsaan sebagai mitra dari Komisi III DPR akan membahas itu berÂsama-sama.
Bagaimana dengan justice collaboration antara para peÂneÂgak hukum?Rencananya, kami akan meÂlaÂkukan perteÂmuan di antara para lemÂÂbaga peÂnegak huÂkum, seperti KejakÂsaan, KeÂpolisian, MA, KPK dan lainÂnya. Pertemuan itu akan memÂbahas mengenai rencana memÂbentuk suatu tim kecil yang memÂbahas dan mengkaji mengeÂnai
justice collaboration ini. Agar terjadi sinkronisasi antara lemÂbaga penegak hukum.
O ya, bagaimana denga kaÂsus Prita?Saya menyadari bahwa pasal 67 KUHAP jo 244 KUHAP, di sana dinyatakan bahwa meÂmang pada putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi. Namun jaksa pernah meÂlakukan suatu teroboÂsan ketika mengajukan kasasi atas vonis bebas suatu perkara korupsi dan saat itu kaÂsasi jaksa diÂkabulkan oleh MahÂkamah Agung (MA).
Hal tersebut merupakan teroÂbosan dalam penegakan hukum. Terobosan ini kemudian seolah-olah dijadikan pedoman oleh para jaksa dalam menangani kasus-kasus. Untuk itu, ketika saya memulai kembali di KejaÂgung, saya katakan bahwa peÂnegakan hukum yang beroÂrientasi pada keaÂdilan, kepastian huÂkum, dan kemanÂfaatan, itu harus dikeÂdepankan dan juga hati nurani.
Kasus ini kelihaÂtannya belum masuk di sana. Makanya ke deÂpan saya ingin meÂnyatakan bahwa teÂman-teman jaksa haÂrus menggunakan nurani dalam perkara rakyat kecil, seperti kasus Prita Mulyasari. Memang soal nurani ini tidak ada sekoÂlahÂnya, semuanya berÂdaÂsarkan pengaÂlaman.
Artinya Prita akan diekseÂkusi?Upaya hukum akan digunakan Prita, yang menurut saya itu adalah hak dari terpidana atau ahli waris. Upaya hukum itu meÂmang bisa ditempuh.
Bagaimana penanganan kaÂsus ke depan?Insya Allah dengan instruksi saya itu, jaksa tidak
nggebyah uyah (menyamaratakan) perkara-perkara yang ditanganinya. Kalau menyangkut rakyat kecil, kita harus perhatikan hati nurani. ArtiÂnya kalau memang tidak perlu kasasi, ya tidak usah kasasi. Saya harap kita bisa memahami bahwa saya akan berusaha sedemikian rupa. Bahkan kalau perlu saya terbitkan instruksi yang menyaÂtaÂkan jaksa daÂlam melakukan kasasi harus melihat kasusÂnya. Menyangkut rakyat kecil, kita harus perhatikan hati nurani.
Pengawasan para jaksa baÂgaimana?Pengawasan yang kita lakukan sudah berjalan maksimal, seperti Jamwas sudah melakukan perjaÂlanan ke beberapa daerah untuk melakukan pengawasan.
[rm]
BERITA TERKAIT: