Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi

Tetap Saja Sumber Hartanya Yang 102 Miliar Tidak Jelas

Selasa, 19 Juli 2011, 08:12 WIB
Gayus Tambunan Segera jadi Terdakwa Lagi
Gayus Tambunan
RMOL. Setelah dinyatakan lengkap sejak 5 Mei 2011, berkas Gayus Tambunan perihal kepemilikan duit Rp 28 miliar dan aset senilai Rp 74 miliar akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, asal-usul duit dan aset Gayus yang totalnya Rp 102 miliar itu, tetap saja belum jelas.

Kini, bekas pegawai negeri sipil golongan III A di Direktorat Jen­deral Pajak Kementerian Ke­ua­ngan itu, tinggal menunggu wak­tu untuk kembali menjalani per­si­dangan. Sebelumnya, Gayus te­lah menjalani persidangan se­jum­lah kasus lain, antara lain ka­sus suap terhadap aparat kepolisian.  

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rochmad, berkas Gayus perihal kepemilikan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar sudah di­serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar­ta, pada Rabu 13 Juli  lalu. “Oh, sudah diserahkan. Kini tinggal menunggu waktu untuk per­si­dangan,” katanya.

Menurut Noor, yang melim­pah­kan ­berkas perkara suami Mi­lana Anggraeni itu adalah jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Namun, dia tidak mengetahui secara pasti, kapan pria yang juga terdakwa kasus pe­malsuan paspor itu akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Noor hanya menjelaskan, Ga­yus dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Nanti kami informasikan lagi, yang pasti dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, pihak Kejagung telah menetapkan ber­kas perkara Gayus terkait gra­ti­fi­kasi Rp 28 miliar dan Rp 74 mi­liar telah P21 alias lengkap pada 5 Mei  lalu. Kemudian, pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejari Jakpus, disertai pe­nye­rahan barang bukti Rp 28 miliar yang ada di bank dan Rp 74 miliar berbentuk aset.

“Barang bukti yang diserahkan mulai dari do­ku­men, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Ga­yus,” tandasnya.

Mendengar kliennya akan di­dakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengacara Gayus, Dion Pongkor berharap sidang tersebut digelar setelah vonis untuk Gayus dalam kasus paspor palsu di Pe­ngadilan Negeri Tangerang di­bacakan terlebih dahulu. “Supaya kasus paspor palsu diselesaikan dulu,” harapnya.

Menurut Dion, jika sidang di Pengadilan Tipikor digelar sete­lah vonis di PN Tangerang di­ba­cakan, maka kliennya tidak harus bolak-balik Tangerang-Jakarta. Namun, kata Dion, pihaknya te­tap menghormati putusan Kejari Jakpus yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pe­nga­dilan Tipikor.

“Kalau memang sudah dilim­pahkan ke pe­nga­dilan, mau tak mau kami harus siap menjalani sidang itu,” ujarnya.

Meski Gayus akan menjadi ter­dakwa lagi, perkara ini terasa b­e­lum tuntas. Pasalnya, hingga kini yang dijadikan penyuap kasus tersebut baru satu orang, yakni konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment (MR) Roberto San­to­nius. Dia diduga menyuap Gayus sebesar Rp 925 juta.

Menyikapi masalah itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Ka­bagpenum) Mabes Polri Boy Rafli Amar menyatakan, polisi masih menelusuri dugaan keter­libatan pihak lain dalam dugaan suap terhadap Gayus. Menurut Boy, penelusuran itu dilakukan piahknya dengan mempelajari dokumen Gayus saat menangani perkara pajak. “Kami masih me­lakukan penyelidikan dan pen­y­i­dikan kasus ini,” ujarnya.

Kemarin siang di Pengadilan Ti­pikor, Gayus dikonfrontir de­ngan terdakwa Roberto Santo­nius. Namun, kehadiran Gayus be­lum sebagai terdakwa, melain­kan baru sebatas saksi. Memakai kemeja putih lengan panjang dan celana panjang putih, Gayus masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB.

“Saya siap untuk memberikan ke­saksian, semua akan saya be­rikan keterangan,” kata Gayus sebelum menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba itu.

Saat bersaksi, Gayus mengaku ha­nya meminjam uang kepada Roberto. Menurutnya, Rp 925 juta itu diberikan Roberto dua kali. Pertama, Rp 900 juta. Ke­dua, Rp 25 juta. Gayus beralasan, uang itu untuk menambah ke­ku­rangan uang pembelian rumah se­nilai Rp 3 miliar di Kelapa Ga­ding, Jakarta.

“Pak, saya ada ren­cana mau beli rumah, tapi uang saya ku­rang, kalau diperbolehkan, saya mau pinjam. Sampai bulan Ma­ret, Pak Roberto mau kasih pin­jam. Saya bilang, saya mau kasih lebih. Jadi, saya pinjam Rp 900 juta, nanti saya kembalikan Rp 1 miliar,” kata Gayus di hadapan majelis hakim.

Selain Gayus, hadir pula se­orang saksi bernama Lie Pik Hoen. Siapa dia? Dia adalah istri Roberto. Namanya mulai men­cuat ke permukaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Roberto menggunakan rekening istrinya di BCA Cabang Harmoni untuk mentransfer dana tam­ba­han ke rekening Gayus sebesar Rp 25 juta pada 29 Agustus 2008.

Saat bersaksi, Lie Pik Hoen mem­benarkan bahwa dirinya te­lah me­nyetorkan uang dari re­ke­ning­nya ke rekening Gayus se­be­sar Rp 25 Juta. “Saya me­la­ku­kan penyetoran itu,” katanya.

Ingatkan Hakim Agar Menggali yang Dalam
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Meski perkara kepemilikan duit Gayus Tambunan sebesar Rp 28 miliar dan aset 74 miliar akan memasuki meja hijau, na­mun bagi anggota Komisi III DPR Ach­mad Basarah, perkara terse­but belum bisa dikatakan tuntas.

Sebab, orang yang dijadikan penyuap dalam kasus tersebut hanya konsultan pajak Roberto Santonius. Dakwaan suapnya pun hanya Rp 925 juta, jauh le­bih kecil dari nilai duit dan aset Gayus yang semula dicurigai pi­hak kepolisian berasal dari hasil tindak pidana.

“Saya mem­pertanyakan, me­ngapa hingga kini belum ada ter­sangka baru yang menjadi pe­nyuap Gayus,” katanya, kemarin.

Lantaran itu, Basarah me­nye­rukan hakim Pengadilan Tipi­kor untuk menggali informasi sedalam-dalamnya saat Gayus disidang. Soalnya, lanjut dia, kemungkinan besar suami Mi­lana Anggraeni itu masih me­nyimpan rahasia yang belum diungkapkan. “Mereka harus cer­mat dalam mengamati per­kara ini,” ujarnya.

Basarah mempertanyakan, mengapa Korps Bhayangkara tid­ak tertarik untuk menelisik aliran uang ke dan dari rekening Gayus. “Sampai saat ini belum ke­tahuan, apakah uang itu ha­nya Gayus yang menerima, atau Gayus juga menyalurkannya ke­pada pihak lain,” ucapnya.

Politisi PDIP ini, meminta Ma­bes Polri menjawab rasa penasaran masyarakat dengan menemukan siapa pihak lain yang diduga menyuap Gayus. Selain itu, katanya, perlu juga di­telusuri siapa oknum Ditjen Pajak yang diduga ikut men­cicipi duit Gayus.

“Saya ingin lihat kinerja Kabareskrim yang baru saat ini. Bisa tidak beliau menuntaskan perkara ini,” tandasnya.

Lihat Dong Daftar Yang Ditangani Gayus Tambunan
Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Kerja polisi dan jaksa meng­himpun keterangan dan bukti-bukti serta menyusun berkas dak­waan, akan dibedah hakim di pengadilan. Diharap­kan, siapa penyuap Gayus Tambu­nan hingga memiliki duit Rp 28 miliar dan aset Rp 74 miliar, bisa terbongkar.

Hal tersebut kemarin disam­pai­kan Wakil Ketua Umum Per­satuan Purnawirawan (PP-Pol­ri) Komjen (purn) Togar Ma­na­tar Sianipar. Dia mengakui, se­cara logika, siapa saja orang yang diduga menyuap Gayus bisa terbaca.

“Kita tinggal lihat daftar pe­rusahaan yang pajak­nya dita­ngani Gayus,” katanya. 

Tapi, lanjut dia, fakta hukum harus bisa dibuktikan dengan data yang valid. “Faktor inilah yang membuat penyidikan ter­hambat atau menemukan ken­dala,” kata bekas Kalakhar BNN itu.

Yang jelas, berkas penyidi­kan yang disusun dan di­sam­paikan kepolisian pada jaksa, saat ini telah disepakati ke­jak­­saan. De­ngan pelimpahan ber­kas pe­nun­tutan ke pe­nga­dilan, maka ting­gal dilihat ba­gaimana penilaian majelis ha­kim terhadap perkara dugaan suap tersebut.

“Di sini kecermatan hakim akan diuji. Apakah nantinya mereka bisa menerima tuntutan jaksa atau justru menolaknya, itu persoalan lain. Yang paling penting, status perkara ini sudah masuk pengadilan lebih dulu,” ujarnya.

Dia berharap, kecermatan dan ketelitian hakim dalam me­nangani perkara ini  bisa me­nyingkap misteri asal-usul uang dan emas batangan milik Gayus yang diduga berasal dari hasil tindak pidana suap.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA