WAWANCARA

Siti Fadillah Supari: Saya Tolak BPJS Karena Paksa Rakyat Membeli Premi Asuransi

Selasa, 19 Juli 2011, 06:44 WIB
Siti Fadillah Supari: Saya Tolak BPJS Karena Paksa Rakyat Membeli Premi Asuransi
bekas Menkes Siti Fadillah Supari
RMOL. Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sudah diterapkan pemerintahan SBY. Ini berarti pemerintah telah melaksanakan sistem jaminan sosial sesuai konstitusi.

Beditulah disampaikan bekas Menkes Siti Fadillah Supari, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Pernyataan Siti Fadillah Supari itu terkait vonis PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7) bahwa SBY-Boe­diono bersalah karena tidak mem­buat Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial. “Pemerintah tidak bersalah, sehingga wajar bila naik banding ter­kait putusan tersebut,” pa­par­nya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Jangkauan Jamkesmas berbe­da dengan Badan Penye­leng­gara Ja­minan Sosial?
Betul, jangkauannya memang terbatas. Tapi kan bisa diperbaiki dan diperluas agar semua rakyat bisa menikmati.

Pemerintah tinggal menge­luar­kan Perppu (Peraturan Pe­me­rin­tah Pengganti Undang-Undang) saja mengenai Jamkesmas.

Bagaimana komentar Anda ter­­hadap vonis itu?
Itu adalah konsekuensi dari hu­kum yang berlaku. Pemerintah bisa naik banding. Sebab, SBY-Boe­diono telah melakukan ja­minan sosial sesuai konstitusi. Apa­lagi isi Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Na­sional) yang mengharuskan mem­buat BPJS sedang di yu­dicial review. Undang-undang No­mor 40 tahun 2004 tentang SJSN ternyata di dalam pasal-pa­salnya berisi asuransi sosial yang mengatur pengumpulan dana masyarakat. Bagaimana men­da­patkan deviden serta bagaimana dana tersebut diinvestasikan. Ma­ka salah satu upaya agar dapat me­ngeruk dana dari rakyat di­bentuklah BPJS tersebut. Kami sedang mengajukan Yudisial Review UU Nomor 40 tahun 2004 Bab 5 pasal 17 ayat 1,2 dan 3 ka­rena tidak sesuai konstitusi dan hak sosial rakyat dijadikan ke­wajiban rakyat.

Kenapa Anda menentang BPJS?
Saya menolak BPJS yang isi­nya memaksa rakyat untuk mem­beli premi asuransi, terutama ke­sehatan, berkedok jaminan sosial. Kan sudah jelas di dalam kon­stitusi, jaminan sosial adalah hak sosial rakyat, itu ke­wajib­an pemerintah.

RUU BPJS inisiatif DPR cen­de­rung mengatur pengelolaan da­na yang diambil dari rakyat ataupun pemerintah.

Sistemnya persis asuransi so­sial, dana itu kemudian diputar untuk investasi dan sebagainya, ter­gantung keinginan wali ama­nah. Besarnya iuran yang me­nen­tukan wali amanah. Aneh sekali tiba-tiba ada makhluk bernama wali amanah yang berhak me­narik iuran dari rakyat, kemudian berhak mengelolanya. Kalau rak­yat tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi. Terlebih dana yang sudah terkumpul di As­kes, Jamsostek, Asabri, dan Ta­spen, harus diserahkan ke wali ama­nah. Konon besarnya men­capai Rp 190 triliun.

Kalau BPJS tidak ada, bag­ai­mana jaminan sosial bagi ma­syarakat?
Ketika saya menjabat Menkes, kami mengaplikasikan sistem jaminan sosial di bidang ke­se­hatan sesuai dengan konstitusi, mes­kipun kemampuan peme­rin­tah baru menjangkau 76,4 juta ma­syarakat miskin dan agak miskin.

Pendanaan dalam sistem ter­sebut berasal dari APBN, dike­lola de­ngan transparan dan akuntabel oleh Kemenkes. Jaminan sosial ada­lah bagian dari tanggung ja­wab pemerintah dalam me­lin­dungi rakyatnya. Jaminan sosial bu­kan asuransi sosial. Tidak bo­leh dipaksakan karena ini hak sosial rakyat.

Bukannya Jamkesmas saat ini banyak dikeluhkan?
Sistem Jamkesmas berkem­bang baik ketika itu. Tapi seka­rang manajemennya kurang pas, sehingga banyak keluhan. Ini bisa diperbaiki. Sejak Indonesia mer­deka, sis­tem seperti itu baru di­ap­likasikan di 2004-2009, sebagian rakyat ti­dak dipungut biaya bila sa­kit, ter­masuk operasi jantung, cuci da­rah, dan sebagainya.

Peran pemerintah dalam ja­minan sosial kepada masyarakat se­harusnya bagaimana?
Pemerintah harus berperan lang­­sung dalam jaminan sosial na­­sional melalui kementerian atau badan. Di dalam min­dset neoliberal, peran pemerintah se­lalu dimarginalkan. Maka se­lalu dibutuhkan badan baru se­perti wali amanah. Apabila itu ter­jadi, boleh dikatakan pemerintah me­nyerahkan perlindungan rak­yatnya kepada pihak ketiga. Ini tidak sesuai konstitusi.

Ada yang menganggap Anda tidak paham BPJS, tang­gap­an­nya?
Biarkan saja. Rakyat akan tahu siapa yang berpihak kepada rak­yat dan mana yang tidak. Di da­lam memperjuangkan hak-hak rakyat, saya telah terbiasa me­ne­rima cemoohan bahkan fitnah.

Siapa saja yang mendukung Anda?
Saya tidak pernah menggalang dukungan, saya hanya berbicara tentang konsep sesuai Pancasila dan UUD 1945 kepada kelom­pok-kelompok kecil. Kemudian me­reka menyadari konsep saya ten­tang jaminan sosial yang lebih ber­pihak kepada rakyat. Lalu me­reka menyebarkan konsep itu, ka­rena kami tidak mempunyai dana yang cukup untuk menggerakkan massa demi meyakinkan peme­rin­tah dan DPR bahwa sela­yak­nya rakyat mempunyai hak untuk dilindungi kehidupan sosialnya.

  Namun saat ini, lebih dari 500 LSM bergabung menjadi Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat melakukan yudicial review UU Nomor 40 tahun 2004 ke Mah­kamah Konstitusi.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA