Beditulah disampaikan bekas Menkes Siti Fadillah Supari, keÂpada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Pernyataan Siti Fadillah Supari itu terkait vonis PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7) bahwa SBY-BoeÂdiono bersalah karena tidak memÂbuat Badan Penyelenggara JaÂminan Sosial. “Pemerintah tidak bersalah, sehingga wajar bila naik banding terÂkait putusan tersebut,†paÂparÂnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Jangkauan Jamkesmas berbeÂda dengan Badan PenyeÂlengÂgara JaÂminan Sosial?Betul, jangkauannya memang terbatas. Tapi kan bisa diperbaiki dan diperluas agar semua rakyat bisa menikmati.
Pemerintah tinggal mengeÂluarÂkan Perppu (Peraturan PeÂmeÂrinÂtah Pengganti Undang-Undang) saja mengenai Jamkesmas.
Bagaimana komentar Anda terÂÂhadap vonis itu?Itu adalah konsekuensi dari huÂkum yang berlaku. Pemerintah bisa naik banding. Sebab, SBY-BoeÂdiono telah melakukan jaÂminan sosial sesuai konstitusi. ApaÂlagi isi Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial NaÂsional) yang mengharuskan memÂbuat BPJS sedang di yuÂdicial review. Undang-undang NoÂmor 40 tahun 2004 tentang SJSN ternyata di dalam pasal-paÂsalnya berisi asuransi sosial yang mengatur pengumpulan dana masyarakat. Bagaimana menÂdaÂpatkan deviden serta bagaimana dana tersebut diinvestasikan. MaÂka salah satu upaya agar dapat meÂngeruk dana dari rakyat diÂbentuklah BPJS tersebut. Kami sedang mengajukan Yudisial Review UU Nomor 40 tahun 2004 Bab 5 pasal 17 ayat 1,2 dan 3 kaÂrena tidak sesuai konstitusi dan hak sosial rakyat dijadikan keÂwajiban rakyat.
Kenapa Anda menentang BPJS?Saya menolak BPJS yang isiÂnya memaksa rakyat untuk memÂbeli premi asuransi, terutama keÂsehatan, berkedok jaminan sosial. Kan sudah jelas di dalam konÂstitusi, jaminan sosial adalah hak sosial rakyat, itu keÂwajibÂan pemerintah.
RUU BPJS inisiatif DPR cenÂdeÂrung mengatur pengelolaan daÂna yang diambil dari rakyat ataupun pemerintah.
Sistemnya persis asuransi soÂsial, dana itu kemudian diputar untuk investasi dan sebagainya, terÂgantung keinginan wali amaÂnah. Besarnya iuran yang meÂnenÂtukan wali amanah. Aneh sekali tiba-tiba ada makhluk bernama wali amanah yang berhak meÂnarik iuran dari rakyat, kemudian berhak mengelolanya. Kalau rakÂyat tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi. Terlebih dana yang sudah terkumpul di AsÂkes, Jamsostek, Asabri, dan TaÂspen, harus diserahkan ke wali amaÂnah. Konon besarnya menÂcapai Rp 190 triliun.
Kalau BPJS tidak ada, bagÂaiÂmana jaminan sosial bagi maÂsyarakat?Ketika saya menjabat Menkes, kami mengaplikasikan sistem jaminan sosial di bidang keÂseÂhatan sesuai dengan konstitusi, mesÂkipun kemampuan pemeÂrinÂtah baru menjangkau 76,4 juta maÂsyarakat miskin dan agak miskin.
Pendanaan dalam sistem terÂsebut berasal dari APBN, dikeÂlola deÂngan transparan dan akuntabel oleh Kemenkes. Jaminan sosial adaÂlah bagian dari tanggung jaÂwab pemerintah dalam meÂlinÂdungi rakyatnya. Jaminan sosial buÂkan asuransi sosial. Tidak boÂleh dipaksakan karena ini hak sosial rakyat.
Bukannya Jamkesmas saat ini banyak dikeluhkan?Sistem Jamkesmas berkemÂbang baik ketika itu. Tapi sekaÂrang manajemennya kurang pas, sehingga banyak keluhan. Ini bisa diperbaiki. Sejak Indonesia merÂdeka, sisÂtem seperti itu baru diÂapÂlikasikan di 2004-2009, sebagian rakyat tiÂdak dipungut biaya bila saÂkit, terÂmasuk operasi jantung, cuci daÂrah, dan sebagainya.
Peran pemerintah dalam jaÂminan sosial kepada masyarakat seÂharusnya bagaimana?Pemerintah harus berperan langÂÂsung dalam jaminan sosial naÂÂsional melalui kementerian atau badan. Di dalam minÂdset neoliberal, peran pemerintah seÂlalu dimarginalkan. Maka seÂlalu dibutuhkan badan baru seÂperti wali amanah. Apabila itu terÂjadi, boleh dikatakan pemerintah meÂnyerahkan perlindungan rakÂyatnya kepada pihak ketiga. Ini tidak sesuai konstitusi.
Ada yang menganggap Anda tidak paham BPJS, tangÂgapÂanÂnya?Biarkan saja. Rakyat akan tahu siapa yang berpihak kepada rakÂyat dan mana yang tidak. Di daÂlam memperjuangkan hak-hak rakyat, saya telah terbiasa meÂneÂrima cemoohan bahkan fitnah.
Siapa saja yang mendukung Anda?Saya tidak pernah menggalang dukungan, saya hanya berbicara tentang konsep sesuai Pancasila dan UUD 1945 kepada kelomÂpok-kelompok kecil. Kemudian meÂreka menyadari konsep saya tenÂtang jaminan sosial yang lebih berÂpihak kepada rakyat. Lalu meÂreka menyebarkan konsep itu, kaÂrena kami tidak mempunyai dana yang cukup untuk menggerakkan massa demi meyakinkan pemeÂrinÂtah dan DPR bahwa selaÂyakÂnya rakyat mempunyai hak untuk dilindungi kehidupan sosialnya.
Namun saat ini, lebih dari 500 LSM bergabung menjadi Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat melakukan yudicial review UU Nomor 40 tahun 2004 ke MahÂkamah Konstitusi.
[rm]
BERITA TERKAIT: