Namun, ada kalangan DPR yang mengingatkan KY agar menjaga independensinya lantaÂran rencana pleno itu berdekatan dengan rencana salah satu terÂpiÂdana kasus ini, bekas Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan PeÂninjauan Kembali (PK) ke MahÂkaÂmah Agung (MA). KY diÂingatÂkan agar hasil eksaminasinya nanti bukan untuk kepentingan Antasari mengajukan PK.
“Sebab begini, kok momenÂtumÂnya pas sekali ketika pihak Antasari mau melakukan proses Peninjauan Kembali kasusnya di Mahkmah Agung. Saya khawatir KY tidak independen dalam hal ini,†kata anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR Dasrul DjaÂbar pada Jumat lalu (15/7).
Akan tetapi, menurut pengaÂcara Antasari, Maqdir Ismail, haÂsil eksaminasi KY tidak dapat diÂjadikan bukti baru (novum) untuk membebaskan Antasari dari puÂtusan majelis hakim pada tingkat sebelum PK.
Soalnya, kata dia, ekÂsaminasi KY hanya untuk meÂlihat, apakah ada pelanggaran kode etik hakim dalam menyidangkan Antasari. “Begini, yang kami laporkan ke KY waktu itu terkait dugaan peÂlangÂgaran kode etik hakim. BuÂkan untuk membuat novum,†akunya.
Meski ada anggota DPR yang khawatir eksaminasi ini tidak inÂdependen, KY tetap berencana mengÂgelar pleno kasus Antasari pada akhir Juli 2011. Menurut WaÂkil Ketua KY Imam Anshari Saleh, hingga dua pekan mendaÂtang, KY masih sibuk mengÂhaÂdapi proses seleksi calon hakim agung (CHA). “Kami sepakat bahÂwa rapat pleno yang memÂbaÂhas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus ini, akan digelar akÂhir Juli. Saat ini, kami masih diÂkeÂjar waktu untuk seleksi hakim agung,†katanya pada Jumat lalu.
Menurut Imam, pleno tersebut diÂharapkan tidak akan melebihi jangka waktu pemeriksaan peÂngaÂduan di Komisi Yudisial. “MungÂkin dalam waktu semingÂgu sampai 10 hari ini. Sebaiknya kita tunggu saja, kami pasti akan menyelesaikan kasus ini,†katanya.
Sementara itu, Antasari Azhar yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, akan mengajukan PeninÂjauan Kembali dalam waktu deÂkat. Soalnya, Maqdir Ismail mengÂklaim, pihaknya sudah meÂnemukan bukti baru untuk diÂajukan ke Mahkamah Agung.
“Sudah siap, tinggal menunggu kesiapan Pak Antasari saja, karena yang mengajukan adalah terpidana,†ujar Maqdir.
Lagi-lagi, Maqdir mengaku bahÂwa bukti baru yang akan diÂajuÂkan pihaknya ke MA, bukanÂlah keputusan KY nanti. Namun, dia tidak mau membeberkan bukti baru tersebut kepada maÂsyaÂrakat.
Ia hanya mengatakan, memori PK yang akan diajukan pihaknya, tebalnya sekitar 120 halaman. Isinya, lanjut dia, merupakan keÂteÂrangan baru yang selama ini tidak diketahui dan disampaikan di persidangan sebelumnya.
“Saya yakin, novum ini bisa memÂberikan pertimbangan lebih bagi majelis hakim nantinya. SeÂbab, ada beberapa poin yang cukup bagus dalam novum ini,†katanya.
Lantas, dari mana tim pengaÂcara Antasari mendapatkan bukti baru tersebut? Apakah dari keteÂrangan keluarga Nasrudin ZulÂkarÂnaen atau hasil penelitian terÂhaÂdap kondisi jasad Nasrudin saat pertama kali dinyatakan tewas? “Nanti saja ya. Jika saatnya tepat, saya akan beberkan semua novum tersebut,†elak Maqdir.
Namun, dia menambahkan, bukti baru ini bakal membuat majelis hakim pada tingkat PK akan berpikir masak-masak. Soalnya, Maqdir mengklaim, novum ini berasal dari sumber yang akurat dan telah dilakukan penelitian sebelumnya. Sehingga, katanya, sulit untuk meragukan novum baru tersebut.
“Dalam setiap persidangan, saya mencermati majelis hakim kuÂrang teliti meninjau bukti-bukti,†ujarnya.
Kok, Pas Banget MomentumnyaDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, putusan haÂkim merupakan suatu keteÂtapan yang semestinya dihargai pihak manapun. Alhasil, Dasrul berharap Komisi Yudisial (KY) bekerja sesuai peraturan yang berlaku dalam menelusuri duÂgaÂan pelanggaran kode etik haÂkim kasus pembunuhan NasÂrudÂdin Zulkarnaen dengan terÂpidana bekas Ketua KPK AnÂtasari Azhar.
“Sebab begini, kok moÂmenÂtumÂnya pas banget ketika pihak Antasari Azhar mau melakukan proses Peninjauan Kembali kaÂsusnya di Mahkmah Agung. MaÂkanya saya khawatir KY tiÂdak independen dalam hal ini,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dasrul mengakui, tugas KoÂmisi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim pada tingkat manapun. Namun, dia berharap KY tidak menyentuh putusan haÂkim dalam perkara tersebut. “LaÂkukanlah tugasnya dengan baik. Jangan menilai putusan hakim itu salah, apalagi sampai meÂnuÂding telah terjadi sejumlah peÂngaÂbaian bukti-bukti,†tandasnya.
Dasrul pun menilai, KY terÂkeÂsan buru-buru memberikan perÂnyataan mengenai dugaan peÂlanggaran kode etik hakim kasus pembunuhan Nasruddin dengan terpidana Antasari Azhar ini. Hal itu, menurut dia, menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat.
“Kami ingin KY menjadi lemÂÂbaga yang independen. KaÂlau begini, seakan-akan KY lebih memihak kepada kubunya Antasari Azhar. Padahal, KY harus bisa melihat perÂmaÂsaÂlaÂhannya secara detail,†kata dia.
Jika ingin dikatakan indeÂpenÂden, Dasrul menyarankan KY segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk menÂjadikan perkara tersebut lebih kompleks dan nyata.
“Jadi, yang diumumkan nanti bukan lagi bentuknya dugaan, tetapi sudah bentuk nyata ada pihak-pihak yang melanggar. Saat ini, yang terjadi baru sekaÂdar dugaan,†nilainya.
Kendati begitu, Dasrul meÂrasa pendapatnya ini tidak unÂtuk memojokkan Komisi YuÂdiÂsial dan Antasari Azhar. AlaÂsanÂnya, dia hanya mendorong KY untuk bekerja seÂsuai koridor dan tidak keluar dari rel.
“Kalau begini, seakan-akan KY meragukan putusan hakim walaupun hal ini pasti dibantah mereka,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: