Antasari Cs Mau Pakai Putusan KY Untuk PK?

KY Akan Gelar Pleno Akhir Juli Ini

Senin, 18 Juli 2011, 07:00 WIB
Antasari Cs Mau Pakai Putusan KY Untuk PK?
Antasari Azhar
RMOL. Untuk memutuskan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno pada akhir Juli ini.

Namun, ada kalangan DPR yang mengingatkan KY agar menjaga independensinya lanta­ran rencana pleno itu berdekatan dengan rencana salah satu ter­pi­dana kasus ini, bekas Ketua KPK Antasari Azhar mengajukan Pe­ninjauan Kembali (PK) ke Mah­ka­mah Agung (MA). KY di­ingat­kan agar hasil eksaminasinya nanti bukan untuk kepentingan Antasari mengajukan PK.  

“Sebab begini, kok momen­tum­nya pas sekali ketika pihak Antasari mau melakukan proses Peninjauan Kembali kasusnya di Mahkmah Agung. Saya khawatir KY tidak independen dalam hal ini,” kata anggota Komisi III atau Komisi Hukum DPR Dasrul Dja­bar pada Jumat lalu (15/7).

Akan tetapi, menurut penga­cara Antasari, Maqdir Ismail, ha­sil eksaminasi KY tidak dapat di­jadikan bukti baru (novum) untuk membebaskan Antasari dari pu­tusan majelis hakim pada tingkat sebelum PK.

Soalnya, kata dia, ek­saminasi KY hanya untuk me­lihat, apakah ada pelanggaran kode etik hakim dalam menyidangkan Antasari. “Begini, yang kami laporkan ke KY waktu itu terkait dugaan pe­lang­garan kode etik hakim. Bu­kan untuk membuat novum,” akunya.

Meski ada anggota DPR yang khawatir eksaminasi ini tidak in­dependen, KY tetap berencana meng­gelar pleno kasus Antasari pada akhir Juli 2011. Menurut Wa­kil Ketua KY Imam Anshari Saleh, hingga dua pekan menda­tang, KY masih sibuk meng­ha­dapi proses seleksi calon hakim agung (CHA). “Kami sepakat bah­wa rapat pleno yang mem­ba­has dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus ini, akan digelar ak­hir Juli. Saat ini, kami masih di­ke­jar waktu untuk seleksi hakim agung,” katanya pada Jumat lalu.

Menurut Imam, pleno tersebut di­harapkan tidak akan melebihi jangka waktu pemeriksaan pe­nga­duan di Komisi Yudisial. “Mung­kin dalam waktu seming­gu sampai 10 hari ini. Sebaiknya kita tunggu saja, kami pasti akan menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Antasari Azhar yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, akan mengajukan Penin­jauan Kembali dalam waktu de­kat. Soalnya, Maqdir Ismail meng­klaim, pihaknya sudah me­nemukan bukti baru untuk di­ajukan ke Mahkamah Agung.

“Sudah siap, tinggal menunggu kesiapan Pak Antasari saja, karena yang mengajukan adalah terpidana,” ujar Maqdir.

Lagi-lagi, Maqdir mengaku bah­wa bukti baru yang akan di­aju­kan pihaknya ke MA, bukan­lah keputusan KY nanti. Namun, dia tidak mau membeberkan bukti baru tersebut kepada ma­sya­rakat.

Ia hanya mengatakan, memori PK yang akan diajukan pihaknya, tebalnya sekitar 120 halaman. Isinya, lanjut dia, merupakan ke­te­rangan baru yang selama ini tidak diketahui dan disampaikan di persidangan sebelumnya.

“Saya yakin, novum ini bisa mem­berikan pertimbangan lebih bagi majelis hakim nantinya. Se­bab, ada beberapa poin yang cukup bagus dalam novum ini,” katanya.

Lantas, dari mana tim penga­cara Antasari mendapatkan bukti baru tersebut? Apakah dari kete­rangan keluarga Nasrudin Zul­kar­naen atau hasil penelitian ter­ha­dap kondisi jasad Nasrudin saat pertama kali dinyatakan tewas? “Nanti saja ya. Jika saatnya tepat, saya akan beberkan semua novum tersebut,” elak Maqdir.

Namun, dia menambahkan, bukti baru ini bakal membuat majelis hakim pada tingkat PK akan berpikir masak-masak. Soalnya, Maqdir mengklaim, novum ini berasal dari sumber yang akurat dan telah dilakukan penelitian sebelumnya. Sehingga, katanya, sulit untuk meragukan novum baru tersebut.

“Dalam setiap persidangan, saya mencermati majelis hakim ku­rang teliti meninjau bukti-bukti,” ujarnya.

Kok, Pas Banget Momentumnya
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, putusan ha­kim merupakan suatu kete­tapan yang semestinya dihargai pihak manapun. Alhasil, Dasrul berharap Komisi Yudisial (KY) bekerja sesuai peraturan yang berlaku dalam menelusuri du­ga­an pelanggaran kode etik ha­kim kasus pembunuhan Nas­rud­din Zulkarnaen dengan ter­pidana bekas Ketua KPK An­tasari Azhar.

“Sebab begini, kok mo­men­tum­nya pas banget ketika pihak Antasari Azhar mau melakukan proses Peninjauan Kembali ka­susnya di Mahkmah Agung. Ma­kanya saya khawatir KY ti­dak independen dalam hal ini,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Dasrul mengakui, tugas Ko­misi Yudisial adalah mengawasi perilaku hakim pada tingkat manapun. Namun, dia berharap KY tidak menyentuh putusan ha­kim dalam perkara tersebut. “La­kukanlah tugasnya dengan baik. Jangan menilai putusan hakim itu salah, apalagi sampai me­nu­ding telah terjadi sejumlah pe­nga­baian bukti-bukti,” tandasnya.

Dasrul pun menilai, KY ter­ke­san buru-buru memberikan per­nyataan mengenai dugaan pe­langgaran kode etik hakim kasus pembunuhan Nasruddin dengan terpidana Antasari Azhar ini. Hal itu, menurut dia, menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat.

“Kami ingin KY menjadi lem­­baga yang independen. Ka­lau begini, seakan-akan KY lebih memihak kepada kubunya Antasari Azhar. Padahal, KY harus bisa melihat per­ma­sa­la­hannya secara detail,” kata dia.

Jika ingin dikatakan inde­pen­den, Dasrul menyarankan KY segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk men­jadikan perkara tersebut lebih kompleks dan nyata.

“Jadi, yang diumumkan nanti bukan lagi bentuknya dugaan, tetapi sudah bentuk nyata ada pihak-pihak yang melanggar. Saat ini, yang terjadi baru seka­dar dugaan,” nilainya.

Kendati begitu, Dasrul me­rasa pendapatnya ini tidak un­tuk memojokkan Komisi Yu­di­sial dan Antasari Azhar. Ala­san­nya, dia hanya mendorong KY untuk bekerja se­suai koridor dan tidak keluar dari rel.

“Kalau begini, seakan-akan KY meragukan putusan hakim walaupun hal ini pasti dibantah mereka,” ucapnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA