WAWANCARA

Mohammad Nuh: Kami Menindak Tegas PTN Bila Lakukan Kongkalikong

Senin, 18 Juli 2011, 06:25 WIB
Mohammad Nuh: Kami Menindak Tegas PTN Bila Lakukan Kongkalikong
Mohammad Nuh
RMOL. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak melanggar ketentuan dalam menerima mahasiswa lewat jalur mandiri.

“Kalau aturan dilanggar, mi­salnya melakukan kong­kali­kong saat menerima mahasiswa lewat jalur mandiri, kami pasti tindak te­gas. Terus terang kami terus me­mantau penerimaan maha­sis­wa lewat jalur mandiri,’’ tegas Mo­hammad Nuh kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Menkominfo itu, salah satu tujuan jalur mandiri me­lakukan subsidi silang, tapi kemampuan akademik tetap diprioritaskan.

“Mekanisme pelaksanaan jalur mandiri diatur dalam Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 66 Ta­hun 2011. Misalnya, PTN harus me­nerima mahasiswa dari Se­leksi Nasional Masuk Perguruan Ting­gi Negeri (SNMPTN) minimal 60 persen dan jalur mandiri mak­simal 40 persen,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, PP ter­se­but juga mewajibkan PTN untuk menerima 20 persen ma­hasiswa yang tidak mampu. Bagi mereka yang memiliki kemampuan aka­demik tapi lemah secara finansial, tetap dapat mengenyam pen­di­dikan tinggi.

“Jalur mandiri kan dasarnya un­tuk subsidi silang. Bagi yang sudah cukup, ya harus memberi konstribusi lebih. Itu wajar,” ujar be­kas Rektor ITS ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang mendasari pembuka­an jalur mandiri?
Ada beberapa pertimbangan. Per­tama, ada jurusan tertentu yang seleksinya tidak dapat di­se­ragamkan secara nasional atau ju­rusan yang sangat spesifik. Con­tohnya, jurusannya yang terkait de­ngan disain produk dan arsi­tek­tur yang sangat khas. Itu kan nggak bisa pakai seleksi nasional. Se­­bab, yang dominan bukan tes kognitif.

Kedua, pembukaan jalur man­diri terkait dengan sumber pen­da­naan. Masa yang tidak mampu sa­ma bayarnya dengan yang me­ngen­darai Mercedes. Nggak fair dong. Harusnya, yang kurang mam­­­pu nggak usah bayar atau ba­­­yarnya sedikit. Sementara yang kaya raya mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Bagaimana kalau tidak memiliki ke­mam­puan financial tapi ikut seleksi mandiri?
Ujian mandiri tidak selamanya di­kaitkan dengan kemampuan fi­nan­sial. Misalnya, mahasiswa yang memiliki prestasi olahraga. Me­reka harus diprioritaskan, ka­rena bisa kalah jika diseleksi melalui SMPTN. Kemudian, sis­wa yang memiliki spesifikasi ke­mampuan juga bisa masuk me­la­lui jalur mandiri, karena ju­ru­san­nya agak khas.

Yang perlu dicatat, jalur man­diri atau jalur apa pun, harus me­nge­depankan kemampuan aka­de­mik. Nggak boleh  yang mem­ba­yar Rp 100 juta didahulukan, ta­pi akademiknya nggak karu-ka­ruan. Prinsip dasarnya tetap aka­demik, setelah itu kemampuan finansial.

Kalau salah satu tujuan jalur man­diri adalah penggalangan dana untuk subsidi silang, ke­na­pa saat pendaftaran tidak dican­tum­kan penghasilan orangtua calon mahasiswa?
Ada kok, ada isiannya. Saat nan­­ti diterima di PTN itu, lalu di­la­­kukan pembayaran, orangtua dan mahasiswa menerima kuitan­si pembayaran.

Semua pemasukan itu dika­te­go­rikan sebagai Penerimaan Ne­gara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang dihimpun dari masyarakat itu, kemudian dimasukkan ke re­ke­ning yang sudah didaftarkan ke Kementerian Keuangan. PNBP itu ma­­suk dalam skema Ang­garan pen­­­­da­patan dan Be­lanja Negara (APBN).

Bagaimana Kemendiknas me­mas­tikan anggaran itu masuk ke dalam kas negara?
Kemendiknas telah menu­gas­kan inspektorat untuk melakukan pe­ngawasan kepada PTN yang membuka jalur mandiri. Dalam pe­ngawasan tersebut, mereka ditugaskan untuk mengamati dan meneliti dua aspek utama, yakni aspek akademik dan administrasi.

Selain inspektorat, pe­nga­wasan terhadap PTN juga dila­ku­kan oleh BPKP dan BPK. Kalau PTN buka tabungan sendiri dan itu belum didaftarkan, itu me­ru­pa­kan bagian dari temuan. Me­re­ka dapat dikenakan sanksi.

Untuk mengetahui kesang­gup­an seseorang secara finansial, apa­kah bisa dilakukan dengan se­kadar mengisi formulir?    
Selain mengisi formulir, PTN juga diberi kewenangan untuk me­lakukan wawancara, sehingga mereka bisa melakukan verifikasi terhadap berbagai hal. Misalnya, ada orang yang mendapat gaji Rp 10 juta, tapi bilangnya hanya Rp 5 juta. Itu kan perlu diverifikasi agar bantuannya tidak salah sa­saran.

Mengenai evaluasi UKP4, apa­kah kementerian Anda men­dapat nilai merah?
Evaluasi UKP4 ada yang me­rah, biru, dan hijau. Namun, yang terpenting, kita mengenali merah itu kenapa. Salah satu contoh ni­lai yang merah adalah pemberian bea siswa bagi siswa berprestasi. Ke­­napa merah, karena seleksi olim­­piade baru atau sedang di­lak­sa­nakan. Makanya, pemberian bea siswa belum bisa dilakukan. Ka­­lau sudah selesai, semuanya akan kami salurkan. Jadi, angka me­­rahnya bisa berubah.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA