Tersangka Kasus Nazar di Bareskrim Masih Diumpetin

Polisi Mengaku Sudah Periksa 25 Saksi

Sabtu, 16 Juli 2011, 08:09 WIB
Tersangka Kasus Nazar di Bareskrim Masih Diumpetin
RMOL. Bukan hanya KPK yang mengincar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, tapi juga Bareskrim Polri.

KPK menangani kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bareskrim meng­ga­rap perkara pengadaan sarana dan prasarana di Ditjen Pening­katan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pen­didikan Nasional tahun anggaran 2007 senilai Rp 142 miliar.

Kedua kasus tersebut menyeret nama Nazaruddin. Bedanya, kasus yang ditangani KPK sudah jelas siapa saja para tersang­ka­nya. Sedangkan yang ditangani Bareskrim, belum jelas.

Kabareskrim Irjen Sutarman hanya me­nya­ta­kan, sudah ada satu tersangka ka­sus ini. Lantas, bagaimana per­kembangan pena­nganan kasus ini di Bareskrim?

Menurut Kepala Bagian Pene­ran­gan Umum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar, penyidik ma­sih mengusut perkara yang me­nye­ret nama Nazaruddin terse­but. Sak­si-saksi masih dimintai keterangan.

“Sedikitnya 25 saksi yang di­duga mengetahui kasus ini, telah menjalani pemeriksaan. Kemung­kinan akan bertambah,” katanya.  Na­mun, Boy tidak mau me­nye­but­kan siapa saja tersangkanya, meski perkara ini telah masuk penyidikan.

Dia meminta agar pertanyaan mengenai siapa tersangka perkara ini, ditanyakan kepada Kabares­krim Irjen Su­tar­man. Tapi, senada dengan Boy, Su­tarman juga tidak mau men­ja­bar­kan siapa saja tersangka kasus ini.  

Menurut Boy, fokus penyidik ke­polisian dalam menangani ka­sus ini masih tertuju pada per­bu­ruan Nazaruddin. Lantaran itu, menurutnya, usaha menentukan tersangka lain dalam kasus ini, masih perlu waktu.

“Kami ingin keterangan Na­zaruddin meleng­kapi pengusutan perkara ini. Jadi jelas, siapa saja yang terlibat,” alasannya.

Sebelumnya, terbetik kabar, du­­gaan korupsi di Ditjen Pe­ning­katan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan semula ditangani KPK. Tapi, Bareskrim Mabes Polri juga mengusut kasus ini.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, KPK masih dalam tahap pe­nye­lidikan. Sedangkan Ma­bes Polri, lanjutnya, sudah me­ngirimkan Surat Pembe­rita­hu­an Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Johan, KPK mem­per­silakan Polri mengusut dugaan ko­rupsi  di Kemendiknas. “Yang jelas, KPK masih memegang ba­han-bahan berdasarkan pe­nye­lidi­kan. Kami tidak lepas tangan begitu saja. Nanti kami akan ma­suk dalam supervisi dan koor­dinasi,” ujarnya.

Johan mengakui, Kabareskrim saat itu, Komjen Ito Sumardi per­nah datang ke KPK untuk me­nanyakan status sejumlah kasus di KPK. Pada pertemuan itu, Ito bertemu Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Ade Raharja.

“Memang benar, membahas beb­erapa kasus di pihak kepo­li­sian yang berkaitan dengan KPK. Sifat pertemuan itu super­visi, di antaranya kasus alat ke­sehatan dan Kemendiknas,” katanya.

Menurut Johan, KPK menye­lidiki kasus Kemendiknas ini se­jak Maret lalu. KPK telah me­man­g­gil beberapa orang untuk di­mintai keterangan, antara lain Nazaruddin.

“Ada dugaan keter­liba­tan Na­za­­ruddin. Tapi, untuk kasus ini sta­tus dia masih sebagai saksi. Wak­tu itu sudah kami panggil, tapi tidak datang,” tambahnya.

Menurutnya, Nazaruddin mang­­kir dari pemanggilan pada per­te­ngahan Juni 2011. “Waktu itu pim­pinan KPK su­dah mengi­rimkan surat pe­mang­gilan ter­ha­dapnya, baik ke pim­pinan Partai Demokrat maupun pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal me­nyerahkan sepenuhnya per­kara ini kepada aparat penegak hu­­kum yang menanganinya, en­tah itu Polri atau KPK. “Kalau yang menangani KPK atau Polri, saya serahkan semuanya kepada mereka. Biar mereka yang me­mu­tuskan,” katanya.

Temukan Dong Tersangka Lain
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding berharap, KPK atau Polri menindak si­apa­pun yang terlibat kasus korupsi. Soalnya, dalam kaidah hukum disebutkan, semua orang sama derajatnya di mata hukum.

Namun, Syarifuddin me­ngi­ngatkan, pengusutan perkara korupsi perlu mendapatkan bukti yang konkret dan jelas. Sehingga, KPK atau Polri tidak dituding sebagai lembaga yang tebang pilih.

“Apalagi KPK yang tugas­nya memang fokus membe­ran­tas dan mencegah praktik ko­rupsi,” katanya.

Menurut Syarifuddin, KPK atau Polri perlu bukti dan fakta yang meyakinkan me­nun­taskan kasus tersebut. Se­hingga KPK atau Polri tidak hanya main tuding.

“Betul Pak Nazar pernah dipanggil pada kasus itu. Tapi, apakah KPK punya bukti yang kuat tentang keterlibatan dia,” tandasnya.

Politisi Partai Hanura ini juga mengimbau KPK segera me­ngusut pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Menu­rutnya, jika ditemukan oknum lain yang terlibat, segera tang­kap dan proses secara hukum. “Kasus korupsi biasanya meli­batkan lebih dari satu tersang­ka,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap KPK dan Polri tidak hanya sibuk men­gurusi pengejaran Naza­rud­din yang ke luar negeri. Sya­rifuddin meminta KPK atau Polri menemukan tersangka lain, selain Nazaruddin.

“Kalau hanya sibuk me­ngurus Nazaruddin, kapan KPK atau Polri bisa temukan ter­sangka lain kasus ini,” tan­dasnya.

Curiga Kasus Ini Tak Akan Tuntas
Boyamin Saiman, Ketua LSM MAKI

Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman  menilai, kasus pengadaan sarana dan prasarana di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Ke­pendidikan Kemendiknas tak akan tuntas jika tokoh utama yang diduga terlibat tak kun­jung datang ke Indonesia.

“Kecuali Polri atau KPK bisa menangkap Nazaruddin di luar negeri, kemudian mene­tap­ka­n­nya sebagai tersangka pada ka­sus tersebut. Lagipula, saya he­ran melihat KPK dan Polri yang tak kunjung menemukan Na­za­ruddin,” katanya.

Boyamin pun menduga, ada be­nang merah antara penga­da­an prasarana di Kemendiknas itu dengan Nazaruddin. Sebab, katanya, beberapa waktu lalu KPK telah memanggil Na­za­rud­din, tapi yang bersangkutan mangkir. “Tidak hanya diduga terlibat kasus suap Sesmenpora atau pembangunan Wisma Atlet. Saya lihat di Kemen­dik­nas pun diduga ada keterlibatan dia,” tegasnya.

Ketika ditanya, cara apa yang paling mujarab untuk memu­lang­kan bekas Bendahara Umum Demokrat itu ke Tanah Air? Boyamin mengatakan, semua­nya tergantung pada keseriusan Polri dan KPK untuk memu­langkan politisi Senayan itu.

“Tak ada yang susah. Polisi tangkap Gayus Tambunan saja bisa, kok tangkap Nazaruddin tidak bisa,” ucapnya.

Menurut Boyamin, kasus yang menimpa Nazaruddin se­baiknya dijadikan pelajaran ber­harga bagi partai politik lainnya dalam melakukan rekruitmen calon pengurus partai.

“Siapapun, mau dari aka­demisi, pengusaha atau lainnya, harus ada rekam jejak jelas yang dipelajari,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin meminta KPK bersikap tegas dan tidak takut kepada oknum yang ber­asal dari partai yang menguasai sistem pemerintahan. Sebab, katanya, semua orang di mata hukum sama. “Tidak perlu takut dia itu berasal dari koalisi atau oposisi. Di sini, yang dibahas ialah hukum dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA