Pada praktiknya, Kopkamtib berkembang begitu rupa menjadi negara dalam negara. Memiliki hak tak terbatas untuk menggunakan sumber daya dan aparatur negara dalam melakukan aktivitas intelijen dan kontraintelijen. Semua itu dilakukan tanpa kontrol dan akibatnya seringkali abuse of power. Kopkamtib baru dibubarkan Soeharto pada 1988.
Nah, menurut Wakil Ketua Komisi III Fachry Hamzah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya pun telah menjelma menjadi lembaga sekelas Kopkamtib ini. Bahkan, sindirnya, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi paling kuat di seluruh dunia.
“Sayangnya, apa yang dilakukan KPK baru sebatas pekerjaan mudah. Sadap dan tangkap tangan. Lembaga ini belum memiliki strategi yang dapat diandalkan untuk menghentikan korupsi,†kata Fahcry ketika berbicara dalam diskusi yang digelar Persatuan Pelajar Indonesia se-Malaysia di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis siang (14/7).
Fachry menyayangkan lembaga seperti KPK yang memiliki mandat begitu besar untuk menangani salah satu persoalan paling penting yang masih dihadapi Indonesia terjebak pada persoalan kecil dan akhirnya rentan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
“KPK tidak sadar bahwa cara memberantas korupsi adalah dengan membuka negara, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan ikut mengontrol jalannya pemerintahan dan pengelolaan negara,†katanya lagi.
Karena terlalu sibuk mengurusi hal-hal yang kecil, akhirnya KPK lupa dan seakan tak punya taji sama sekali saat menghadapi kasus korupsi yang multi dimensi seperti skandal danatalangan Bank Century.
“Menghadapi kasus Century mereka bingung. Gagap dalam mempelajari perjalanan kasus ini dan menentukan sikap apa yang harus diambil terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya,†kata Fachry lagi. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: