WAWANCARA

Prita Mulyasari: Jangan Sebutkan Kata Penjara

Jumat, 15 Juli 2011, 07:07 WIB
Prita Mulyasari: Jangan Sebutkan Kata Penjara
Prita Mulyasari
RMOL. Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari bingung dengan persoalan hukum yang dialaminya.
 
”Di Pengadilan Negeri Ta­ngerang, hakim sudah memvonis be­bas. Semuanya sudah terbuka me­lalui pembuktian dan saksi-sak­si,” ujar Prita Mulyasari ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Saat di MA, mereka meng­ge­lar sidang tertutup. Saya tidak ha­dir, kuasa hukum tidak hadir dan masyarakat pun tidak tahu pro­sesnya seperti apa. Nah, tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, bi­ngung. Benar-benar bingung,” tam­bahnya.

Seperti diketahui, MA me­nga­bulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) perkara Prita, 30 Juni 2011. Berdasarkan informasi di situs MA, Prita dinyatakan ber­salah di tingkat kasasi dan di­hu­kum dengan vonis enam bulan de­ngan masa percobaan satu ta­hun. Putusan atas kasus tindak pi­dana informasi elektronik ber­nomor 822 K/PID.SUS 2010 itu, di­sidangkan oleh Zaharuddin Uta­ma, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.

Prita berharap kasusnya ingin cepat selesai dan mendapat kepastian hukum. Ti­dak berlarut-larut seperti se­ka­rang. “Kasus ini sudah hampir dua tahun. Kok sekarang tiba-tiba ada lagi. Kami bingung, kasus ini di mana ujungnya,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau Anda tidak melakukan Peninjauan Kembali, putusan MA ini sudah kepastian hukum?
Betul, tapi saya bingung. Ber­dasarkan informasi yang saya peroleh, dalam putusan bebas mur­ni kejaksaan tidak bisa me­ngajukan kasasi ke MA.

Namun, apa yang terjadi. Saya justru divonis enam bulan. Ma­ka­nya saya mengadukan nasib ke Ko­misi III DPR. Saya berharap, me­reka dapat menjelaskan proses hukum saya dan membantu saya untuk memperoleh keadilan.

DPR bukan aparat penegak hu­kum, paling hanya memper­ta­nya­kan kepada aparat hukum saja?
Kalau soal itu, saya serahkan ke­pada kuasa hukum saja. Ka­tanya, kami bisa melakukan Pe­ninjauan Kembali (PK) atas pu­tusan itu. Jika, itu bisa dilakukan dan saya bisa mendapat keadilan dan kepastian, saya sih setuju saja.

Kapan pengajuan PK dilakukan?
Salinan putusannya kan belum ada. Jadi, kami belum bisa me­lan­jutkan proses hukumnya. Kata kuasa hukum saya, se­muanya ber­asal dari salinan pu­tusan MA. Se­telah itu, kami baru bisa me­mu­tuskan tindak­lan­jutnya seperti apa.

Bukti baru apa yang Anda miliki untuk pengajuan PK ter­sebut?
Bukti baru atau bentuk PK-nya seperti apa, saya tidak paham, kua­sa hukum yang tahu. Yang pasti, saya ingin menjalankan pro­ses hukum yang ada hingga se­lesai, dan ada kepastian hukumnya.

Kapan Anda memperoleh sa­linan putusan MA?
Katanya sih sedang dalam pro­ses administrasi. Saya belum tahu kapan bisa mendapatkannya.

Apa benar kejaksaan berusaha melakukan eksekusi terhadap Anda?
Itu tidak benar. Isu-isu seperti ini membuat kami tidak nyaman dan hanya menambah persoalan. Ka­mi mohon, pihak-pihak ter­ten­tu jangan memperkeruh suasana.

Sejumlah kalangan berpen­da­pat, eksekusi terhadap Anda tidak da­pat dilakukan, tanggapan Anda?
Saya sudah mendengar dan men­dapat informasi itu. Mudah-mudahan itu memang benar. Ka­lau tidak ada penahanan, saya sa­ngat bersyukur.
Tapi, kepastian hu­kumnya ha­rus jelas dan adil.

Bagaimana kondisi keluarga dan anak-anak Anda?
Alhamdulillah baik baik saja. Tapi, anak-anak mulai kritis. Me­reka mulai menanyakan berbagai hal, meski masih sebatas per­ta­nyaan anak-anak. Makanya, saya me­mohon kepada teman-teman war­tawan agar jangan sebutkan kata penjara di depan anak-anak saya. Itu akan membuat kami ke­sulitan untuk memberi penjelasan kepada mereka.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA