Selain telah menetapkan RoÂberto Santonius sebagai terÂsangka pemberi uang Rp 925 juta kepada Gayus, penyidik tengah melacak asal-usul emas batangan kepunyaan bekas pegawai negeri golongan III A di Ditjen Pajak itu.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar meÂnyaÂtaÂkan, polisi masih menelusuri duÂgaan keterlibatan pihak lain daÂlam perkara suap terhadap Gayus. “Kami masih melakukan peÂnyelidikan dan penyidikan kasus ini,†ujarnya, kemarin.
Menurut dia, langkah keÂpÂoÂliÂsian menyingkap misteri asal-usuÂl aset Gayus dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. SeÂmua dokumen dan berkas perkara sengketa pajak yang pernah ditaÂngani Gayus dipelajari tim keÂpoÂlisian. Data menyangkut perkara pajak tersebut, kata dia, diperoleh lewat kerjasama dengan Ditjen Pajak. “Saat ini hasil peneÂluÂsuÂranÂnya ada yang sudah disamÂpaiÂkan ke Ditjen Pajak dan KeÂmenÂterian Keuangan,†ucapnya.
Namun, ia mengaku belum bisa merinci, data apa saja yang telah disampaikan kepada Ditjen Pajak dan Kemenkeu. Yang jelas, samÂbungnya, data tersebut adalah hasil analisa tim penyidik kasus mafia pajak. Di dalamnya, tamÂbah bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya ini, ada beberapa perÂkara yang terkait dengan pelangÂgaran pajak.
“Karena ada indikasi pelangÂgaÂran pajak, itu komÂpeÂtenÂsi mereka untuk menindaklanjuti. Kami foÂkus menangani dugaan pelangÂgaran tindak pidana dan korupÂsiÂnya saja,†alasannya.
Boy beralasan, untuk memÂbukÂtikan adanya dugaan suap, polisi masih menemukan sejumlah kenÂdala. Tapi, ia mengaku bahwa keÂpoÂlisian bersungguh-sungguh meÂnuntaskan kasus ini. Sampai sejauh ini, katanya, kepolisian maÂsih meÂnyusuri dugaan pemÂberi suap beruÂpa emas batangan dan uang Gayus.
Selama ini, tanÂdasnya, bukti-bukti seputar adaÂnya suap masih seÂbatas pada nama konsultan paÂjak PT MetÂroÂpolitan Retailment (MR) Roberto Santonius. “Itu jumlah yang Rp 925 juta,†ujarnya.
Mengenai asal-usul duit Rp 74 miliar milik bekas pegawai pajak itu, Boy mengaku hal tersebut tengah didalami penyidik.
Senada dengan Boy, saksi penyidik Endang Usman di depan sidang Tipikor membeberkan, bukti-bukti dugaan penyuapan oleh Roberto Santonius terhadap Gayus diperoleh penyidik lewat dokumen yang tersimpan di safe deposit box Bank Mandiri. Selain uang Rp 74 miliar, penyidik menemukan dan menyita berkas berupa data.
Dokumen yang disita meruÂpaÂkan dokumen pajak PT MetÂroÂpoÂlitan Retailment (MR). Dokumen itu berbentuk satu lembar surat kurang bayar pajak asli dan dua lembar surat pajak penghasilan (PPh) atas nama PT MR.
Selain dokumen tersebut, peÂnyiÂdik juga menyita dua data transfer rekening. Pertama, data transfer pada tanggal 20 Maret 2008 sebesar Rp 900 juta, dan keÂdua pada tanggal 29 Maret tahun yang sama sebesar Rp 25 juta.
“Dokumen lain yang mengiÂndÂikÂasÂikan adanya penyuapan teÂngah dipelajari dan disidik keÂpoÂlisian,†imbuh Boy.
Ia menekankan, sinyalemen adanya suap oleh pihak lain maÂsih sangat terbuka. Karena, tuÂturÂnya, dari aset Rp 74 miliar yang diÂsimpan Gayus di safety box Bank Mandiri, baru asal-usul uang Rp 925 juta yang terÂungÂkap. “Kepemilikan emas baÂtaÂngan serta uang lainnya ini patut dicurigai diperoleh juga dari hasil tindak pidana. Ini yang tengah diproses,†katanya.
Ingin Tahu Upaya Kabareskrim BaruAndi Anzhar Cakra Wijaya, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakrawijaya meÂminÂta Bareskrim Mabes Polri menemukan penyuap Gayus Tambunan lainnya pada kepeÂmilikan uang sebesar Rp 74 miliar. Soalnya, uang sebesar itu tidak mungkin hanya diÂbeÂrikan oleh Roberto Santonius.
“Temukan penyuap lainnya. Saya yakin penyuap Gayus leÂbih dari satu orang. Kami di KoÂmisi Hukum ingin tahu, seÂjauh mana upaya Kabareskrim yang baru mengusut tunÂtas perkara ini,†katanya.
Guna mendapatkan inforÂmaÂsi, anggota Panja Mafia Hukum dan Pajak DPR ini juga mereÂnÂcanakan memanggil Gayus ke Senayan pada minggu depan. Menurutnya, salah satu poin penÂting yang akan diungkap ialah, darimana saja uang seÂbesar Rp 74 miliar itu. “TenÂtuÂnya saya akan korek keterangan dari Gayus selengkap-lengÂkapÂnya,†katanya.
Lebih lanjut, politisi PAN ini menilai, konsultan pajak berÂnama Roberto Santonius dalam perkara ini masih sebatas baÂgian kulit. Artinya, diperlukan keÂberanian ekstra aparat peneÂgak hukum untuk mendobrak kebuntuan yang selama ini terjadi. “Dia hanya bagian kecil dari perkara gratifikasi yang diterima Gayus. Masih ada keÂterlibatan pihak lain yang lebih besar di sini†tandasnya.
Karena itu, katanya, Panja Mafia Hukum DPR tidak akan berhenti mengorek informasi kaÂsus ini sebelum Polri meÂneÂmukan penyuap Gayus lainnya. Menurutnya, kasus ini seÂbaikÂnya dijadikan juga pelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga, katanya, Ditjen Pajak bisa membersihkan diri dari pengaruh tangan mafia pajak.
Bagaimana Mungkin 925 Juta Jadi 74 MNeta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW Ketua Presidium LSM InÂdonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, peneÂlusuran kasus gratifikasi yang menjerat bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan belum berjalan maksimal.
Pasalnya, peran sejumlah piÂhak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum ditemuÂkan. Alhasil, Neta meragukan kasus tersebut akan diÂseÂleÂsaiÂkan dalam waktu dekat.
Ketika ditanya, mengapa dia tidak percaya kasus terÂseÂbut akan tuntas di tangan Korps Bhayangkara, Neta menjawab, sejauh ini Mabes Polri terkesan cukup puas dengan menyeret Roberto Santonius sebagai penyuapnya.
Padahal, katanya fakta perÂsidangan menyebutkan kalau Roberto hanya terbukti meÂngirim Rp 925 juta ke rekening Gayus Tambunan.
“Bagaimana mungkin uang senilai Rp 925 juta dapat diÂsulap menjadi Rp 74 miliar? PeÂsulap manapun tidak akan bisa melaÂkukan itu. Artinya, di sini perlu ketegasan Polri menguÂsutnya secara tuntas,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: