"Jadi kalau undang-undang (mengatakan) 100 persen (kepengurusan) provinsi, kita sudah. 75 persen (kepengurusan Nasdem) kabupaten/kota, oleh Nasdem, kita sudah 100 persen," kata Sekjen Partai Nasdem, Ahmad Rofiq kepada
Rakyat Merdeka Online, (Selasa, 12/7).
Sedangkan persyaratan 50 persen kepengurusan partai tingkat dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan di 33 provinsi, tambah Rofik, juga sudah terpenuhi. Dan pada penyerahan persyaratan nanti, diharapkan sudah rampung 100 persen kecamatan akan ada kantor kepengurusan Nasdem.
Berarti saat ini sudah percaya diri untuk diterima?
"Kita menyiapkan diri sebagai partai pemenang, bukan partai ecek-ecek. Jadi persyaratan-persyaratan itu, seberat apa pun akan kita tempuh. Bagi Partai Nasdem,
persyaratan itu bukan menyesatkan, tapi tantangan," katanya mantap.
[zul]
BERITA TERKAIT: