Jamwas Usut Jaksa yang Diduga Disuap

Penanganan Kasus Pembobolan Bank Mega

Selasa, 12 Juli 2011, 06:57 WIB
Jamwas Usut Jaksa yang Diduga Disuap
Marwan Effendy
RMOL. Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menelusuri jaksa yang diduga akan disuap salah seorang tersangka kasus pembobolan duit Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Uang suap itu ditengarai sebesar Rp 200 juta.

Rencana pengusutan tersebut disampaikan Jamwas Marwan Effendy, kemarin. “Tentunya ka­mi akan menindaklanjuti infor­masi dugaan suap yang mengarah ke jaksa,” kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Namun, Marwan mengaku be­lum mengetahui nama jaksa yang akan disuap seseorang yang di­duga sebagai makelar kasus ter­sebut, Daud Aswan Nasution. “Tapi, sikap Jamwas sudah jelas, ada SMS saja langsung kami sikapi,” katanya.

Selain itu, Marwan me­nya­takan bakal memberikan teguran ke­pada Direktur Penyidikan pada Jak­sa Agung Muda Tindak Pi­da­na Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan. Soalnya, lanjut dia, Jamwas tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pe­nyi­dikan (SPDP) kasus pem­bo­bolan dana Pemkab Batubara se­besar Rp 80 miliar ini. “Nanti sa­ya tegur itu Direktur Penyi­dik­an, kok Surat Pemberitahuan Pe­nyi­dikan tidak dikirim ke saya. Pa­da­hal, kewajiban direktur pe­nyi­dikan mengirim ke saya. Saya tidak bisa mengikuti apa yang ditangani atau diperoleh Gedung Bundar kalau begitu,” alasannya.

Pada Kamis malam (7/7), pe­nyidik Korps Adhyaksa mene­tap­kan dua tersangka baru kasus ini, yakni Direktur PT Pacific Fortu­ne Management Ilham Martua Harahap dan seorang bernama Daud Aswan Nasution.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Jasman Pan­djait­an, Ilham hendak menyerahkan uang suap kepada Daud yang me­ngaku memiliki kenalan oknum jak­sa. Daud mengaku bisa me­ngu­rus penangguhan penahanan Rahman Hakim, Komisaris PT Pa­cific Fortune Management, salah satu tersangka kasus ini, yang sekarang ditahan di Rumah Ta­hanan Kejagung Cabang Sa­lemba. “Dia mau menyerahkan ke oknum jaksa yang akan meng­usut penangguhan. Tapi, tim kami sudah menyergap,” tandasnya.

Kendati begitu, Jasman me­ngaku tidak tahu siapa jaksa yang akan disuap Ilham melalui Daud. Menurutnya, oknum tersebut ha­nya memanfaatkan nama kejak­saan. “Bukan kejaksaan, tapi orang luar,” katanya.

Namun, seusai diperiksa di Ge­dung Bundar, tersangka Ilham mengaku tidak tahu, siapa nama oknum jaksa yang akan disuap tersangka Daud tersebut. “Saya tidak tahu,” katanya.

Sedangkan Daud, seusai pe­meriksaan, mengaku menerima uang penangguhan penahanan dari Ilham. Soalnya, Ilham me­ngaku memiliki teman yang bisa mengajukan penangguhan pe­nahanan. “Namanya David, pro­fesinya pemborong. Katanya dia ke­nal orang kejaksaan. Ketika saya tanya, siapa orang kejaksaan itu, dia bilang rahasia,” ujarnya.

Menurut Daud, uang sebesar Rp 224 juta itu diserahkan Ilham di Hotel Istana, kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Rabu malam (6/7). “Yang Rp 200 juta untuk David, 20 puluh juta lagi untuk operasional saya, empat juta sisanya punya Ilham sendiri katanya,” cerita Daud.

Secara keseluruhan, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima ter­sangka kasus ini. Sebelumnya, Ke­jagung telah menetapkan tiga ter­sangka, yakni Kepala Dinas Pen­dapatan dan Pengelolaan Ke­uangan Aset Yos Rouke, Bend­a­hara Umum Daerah Fadil Kur­nia­wan dan Komisaris PT Pacific Fortune Management Rachman Hakim.

Dukung Jamwas Bersikap Tegas
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mendukung lang­kah Jaksa Agung Muda Pe­nga­wasan (Jamwas) menelusuri jak­sa yang diduga akan disuap ter­kait perkara pembobolan uang kas daerah Pemkab Ba­tub­ara, Sumatera Utara di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Soalnya, Deding tidak ingin kejaksaan dihinggapi jaksa yang bermain uang dalam menangani perkara. “Itu suatu tindakan tegas dari Jamwas. Karena itu, kami di Komisi Hu­kum mendukung langkah Jam­was untuk menelusuri dugaan tersebut,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Deding, jika dugaan itu benar, maka Jamwas harus memberikan sanksi kepada jaksa yang akan disuap tersebut. Namun, lanjut dia, jika dalam penelusuran tidak ditemukan indikasi tersebut, maka Jamwas harus memberikan klarifikasi ke­pada masyarakat. “Sehingga tid­ak menjadi asumsi yang bu­ruk di mata masyarakat,” ucapnya.

Deding berharap tidak ada jaksa yang disuap atau akan disuap dalam kasus ini. Tetapi, katanya, jika isu tersebut benar, maka bukan tak mungkin diri­nya akan mengevaluasi kem­bali remunerasi yang telah diberikan untuk Korps Adhyaksa. “Salah satu pertimbangan disahkannya re­munerasi adalah untuk meng­hindari adanya aparat penegak hu­kum yang mudah menerima suap,” ingatnya.

Pengawasan Jamwas Lemah
Marwan Batubara, Ketua LSM KPKN

Ketua LSM Komite Penye­la­m­at Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara menilai, kasus suap terhadap jaksa antara lain terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Seharusnya sedia payung sebelum hujan. Jangan me­nung­gu hingga suatu peristiwa terj­adi, baru melakukan pem­be­nahan diri. Kalau bisa, setiap seminggu sekali diadkan ins­peksi mendadak ke berbagai ke­­jaksaan,” sarannya.

Menurut Marwan, Jamwas dan jajarannya perlu melakukan pengawasan secara rutin ter­ha­dap para jaksa. Sehingga, Ke­ja­gung akan menuai hal-hal yang lebih bermuatan positif. “Saya berharap Jamwas segera telusuri dugaan penyimpangan itu,” ucapnya.

Marwan juga mengingatkan Korps Adhyaksa agar segera menyita hasil pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Sebab, katanya, pengem­ba­lian aset merupakan poin pen­ting untuk kasus seperti ini. “Se­cep­atnya mereka sita aset itu. Ka­lau kas daerah dibobol, ba­gai­mana daerah itu akan ber­ge­rak maju,” tandasnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA