"Pasal 244 KUHAP menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh mengajukan kasasi. Tidak ada alasan untuk menyebut putusan bebas dengan kategorisasi bebas murni dan bebas tidak murni, lalu jaksa menggunakannya sebagai alasan untuk mengajukan kasasi," kata Yusril kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 11/7).
Setipa putusan pengadilan, kata Gurubesar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, hanya ada tiga alternatif, yakni menjatuhkan hukuman, membebaskan
(vrijspraak) dan melepaskan dari segala tuntutan hukum
(ontslag van alle rechtsbevolging). KUHAP sudah jelas mengatur bahwa terhadap putusan bebas, baik jaksa maupun terdawa tidak dapat mengajukan kasasi.
"Mestinya MA menolak permohonan kasasi karena bertentangan dengan hukum acara. Dengan demikian, MA tidak perlu memeriksa pokok perkara lagi," tandas bekas Menteri Kehakiman dan HAM dua periode itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: