Dugaan Kursi Haram PAN akan Pojokkan Institusi Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 11 Juli 2011, 10:19 WIB
Dugaan Kursi Haram PAN akan Pojokkan Institusi Mahfud MD
mahfud MD/ist
RMOL. Calon anggota legislatif 2009 dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Bengkulu 1, Patrice Rio Capella, punya alasan kenapa meminta jaminan Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk menindaklanjuti sebelum melaporkan dugaan kursi haram yang dimiliki PAN saat ini di DPR.

"Dalam kasus yang ditangani Panja saat ini sangat memojokkan KPU (Andi Nurpati). Yang satu ini memojokkan MK. Itu poinnya. Ini akan memojokkan MK yang keliru. KPU tidak keliru," katanya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.

Menurut Rio ada dua kesalahan MK. Pertama MK tidak teliti saat menangani kasus sengketa pemilu yang diajukan Dewi Qoryati, caleg PAN asal Dapil Bengkulu 1. Saat menggugat KPU di MK, Dewi menggunakan data palsu untuk mendulang suaranya. Akibatnya, Rio yang pada awalnya mendulang suara lebih banyak dibanding Dewi yang saat ini duduk di Komisi VIII DPR, gagal melenggang ke Senayan.

"MK salah mengambil keputusan berdasarkan alat bukti palsu itu. Sehingga ketika MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan MK yang terjadi adalah KPU pusat meminta KPU Bengkulu untuk menyesuaikan dengan dengan hasil keputusan MK, yang menambah suara Dewi 18 ribu lebih. Ini kan sebenarnya memukul MK. Kok MK tidak teliti ketika memutuskan sesuatu," bebernya.

Kedua, masih kata Rio, Mahfud MD diduga melanggar UU MK. Dalam UU MK disebutkan, MK tidak boleh menyidangkan perkara internal partai yang tidak berujung pada penggeseran kursi di DPR, seperti yang dilakukan oleh Dewi Qoryati.

"Kalau ini (kasus yang ditangani Panja saat ini) Hanura merasa dirugkan Gerindra. Atau sebaliknya. Itu menggeser kursi namanya. Yang PAN ini menggugat siapa, kursinya kan nggak berubah, tetap satu kursi," ungkapnya.

Dia tidak mau hanya melaporkan tapi tindak aduannya ditindaklanjuti. Hal ini perlu ia tegaskan, karena kasus ini akan menghadapkan Panja dengan MK. Berbeda dengan kasus yang saat ini ditangani Panja Mafia Pemilu, yang dipojokkan adalah KPU, bukan MK. Nah, keseriusan dan kemauan Panja untuk berhadapan dengan MK inilah yang ia perlukan.

"Kalau misalnya, aku hanya melaporkan saja, kemudian tidak dimintai keterangan di depan teman-teman Panja, saya pikir percuma saja. Karena toh kasus aku itu sudah bergulir ke Polda Metro, semua alat bukti pemalsuan surat C1 yang dilakukan Dewi Qoryati sudah disita Polda Metro dari kantor ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)," ungkapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA