Sudah Setahun Buron, Kabarnya di Singapura

Perkara Suap Johny Situwanda Macet

Senin, 11 Juli 2011, 06:56 WIB
Sudah Setahun Buron, Kabarnya di Singapura
Boy Rafli Amar
RMOL. Johny Situwanda sampai saat ini buron. Keberadaan lelaki yang pernah jadi pengacara Komjen Susno Duadji ini, tak jelas. Ada yang bilang di Singapura. Ada yang bilang di Vietnam. Alhasil, pengusutan perkara suap dan gratifikasi yang melilitnya terancam mandeg.

Keberadaan Johny Situ­wan­da dalam perkara yang membelit nama Susno Duadji belum teren­dus secara pasti. Soalnya, pasca pe­netapan statusnya sebagai ter­sangka,  batang hidungnya sama sekali tidak terlihat. Dua kali su­rat panggilan Mabes Polri pada­nya dalam kapasitas tersangka pun tak digubris.

Kuasa hukumnya, Sutedja me­nyatakan, pasca penetapan status tersangka kliennya setahun lalu, ia sama sekali sudah tidak pernah bertemu Johny. “Saya ti­dak tahu persis di mana posisinya sekarang ini,” ujarnya. Dia mengaku, saat penetapan status tersangka, kliennya tengah mengurus per­ka­ra di Hong Kong dan Vietnam. Akan tetapi setelah itu, ia me­nyatakan, kehilangan kontak.

Menurut Sutedja , kliennya sama sekali tidak pernah meng­hu­bunginya. Begitu pun halnya dia, tak bisa mengontak nomor te­lepon kliennya. “Teleponnya ti­dak aktif,” tandasnya. Namun de­mikian, ia berjanji, tetap ber­upa­ya keras membawa pulang klien­nya ke Tanah Air.

Sutedja beralasan, selaku pe­nga­cara, ia memiliki tugas mem­bantu menuntaskan perkara hu­kum. Dengan menghadapkan kliennya pada aparat berwajib, maka menurutnya, persoalan hu­kum yang melilit kliennya akan mendapat penanganan dan pe­nun­­tasan yang proporsional.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar memas­tikan, sejauh ini kepolisian tetap konsentrasi menuntaskan perkara yang melilit Johny. Artinya, ia me­­nyanggah kalau kepolisian sete­ngah-setengah dalam me­la­cak keberadaan yang ber­sang­kutan. “Kami tetap melanjutkan penca­ri­an terhadap tersangka ini. Ka­susnya tidak dihentikan,” ser­gah­nya. Dia mengatakan, upaya me­lacak keberadaan Johny dila­ku­kan kepolisian melalui ker­ja­sama de­ngan Intenational Police (Interpol).

Permintaan bantuan kepada In­terpol pun, lanjutnya, telah di­sam­paikan menyusul penetapan status buron tersangka. “Sudah dikirim datanya ke Interpol. Kita juga koor­dinasi dengan negara-negara sesama anggota Interpol dalam melacak keberadaannya,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Interpol,  Boy mengatakan, kepo­lisian menerima informasi yang bersangkutan pernah masuk ke Hongkong dan Vietnam. Namun, sebutnya, berdasar informasi ter­ak­hir, Johny sudah bergeser dari  dua negara tersebut.  Boy tak mau me­nyebutkan di mana posisi terakhir buronan kepolisian ini berada.

Namun demikian, sumber Rak­yat Merdeka di lingkungan Sek­retariat NCB Interpol Indonesia menyatakan, setelah keluar dari Vietnam, Johny bergerak masuk ke Singapura. “Dia sudah masuk di Singapura. Saat ini informasi terakhir yang kami peroleh dia ma­sih di Singapura,” tutur perwi­ra menengah ini.

Saat dikonfirmasi mengenai ka­bar itu, Boy menyatakan, kalau posisi Johny di Singapura, ke­polisian sedikit banyak mene­mu­kan kendala dalam membawa pulang tersangka. Masalahnya, lagi-lagi Indonesia, tidak me­mi­liki perjanjian ekstradisi dengan negara berlogo Kepala Singa tersebut.

Meski demikian, Boy menya­ta­kan, kepolisian tetap berusaha optimal dalam membawa pulang para buronan yang  sembunyi di Singapura dan negara lain yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Lobi-lobi tingkat tinggi antar kepolisian ne­gara masing-masing selalu dilakukan kepolisian da­lam mengatasi kendala-kendala yang ada,” katanya.

Dia menambahkan, selain me­ningkatkan hubungan kerjasama dengan kepolisian setempat,  Pol­ri telah mengimbau yang ber­sang­kutan menyerahkan diri guna mempertanggunjawabkan per­buatannya.  Himbauan agar bu­ro­nan ini mau menghadap Polri, beber bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya, telah dilakukan me­la­lui pendekatan, baik kepada keluarga yang bersangkutan serta pihak pengacaranya.

Kasusnya Mandeg di Tengah jalan
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Buronnya tersangka Johny Situwanda membuat pena­nga­nan perkara mafia hukum ter­ganjal. Belum berhasilnya Polri memulangkan tersangka yang satu ini ke Tanah Air, semakin menguatkan asumsi masih ada celah yang seringkali luput di­perhatikan aparat dalam upaya menegakkan hukum.

Keterangan mengenai hal ini di­sampaikan Wakil Ketua Ko­misi III DPR Azis Syamsudin. Menurutnya, keberhasilan Johny mengecoh aparat pene­gak hukum di Tanah Air men­jadi catatan buruk kinerja apa­rat. Pasalnya, ia melihat masih ada titik lemah dari aparat pe­ne­gak hukum dalam mengan­ti­si­pasi lolosnya tersangka se­buah kasus besar. “Ada celah yang dimanfaatkan para ter­sangka meloloskan diri dari je­rat hukum,” ujarnya.

Selain melihat adanya ke­li­haian para tersangka, politisi Partai Golkar asal Lampung ini juga mengakui, aparat penegak hukum seringkali juga masih lemah dalam mengawasi pihak-pihak yang diduga terkait suatu perkara. “Mereka lamban me­min­­ta status cegah terhadap orang yang diduga terlibat suatu per­kara,” jelasnya. Anehnya, me­nu­rut dia, seringkali justru per­min­taan status cegah dila­yangkan tatkala orang yang di­sangka ter­libat perkara sudah lebih dulu kabur ke luar negeri. “Ini masih terjadi di KPK sekalipun.”

Preseden berhasil kaburnya ter­sangka ke luar negeri yang te­rus berulang tersebut, semes­ti­nya menjadi pelajaran bagi apa­rat penegak hukum.  Kalau ti­dak, hal ini akan memicu per­ta­nyaan masyarakat. Jangan-ja­ngan, kata dia, ada kong­ka­li­kong antara aparat dengan pi­hak-pi­hak yang diduga terlibat perkara.

“Bisa saja ada kecurigaan se­perti itu muncul di tengah-te­ngah masyarakat. Aparat main mata dengan tersangka, sehigga orang yang semestinya menjadi tersangka untuk diajukan ke persidangan bisa meloloskan diri ke luar negeri,” terangnya.

Dengan kejadian kaburnya ter­sangka ke luar negeri, khu­sus­nya pada perkara yang me­lilit Johny Situwanda, maka pe­ngentasan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret petinggi kepolisian pun men­jadi mandeg. “Ini kan me­nim­bul­kan keru­gian bagi masya­ra­kat yang me­nginginkan pe­ne­ga­kan hukum diberlakukan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Penegak Hukum Ikut Terpuruk
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Keberadaan tersangka Johny Situwanda yang tak jelas, mengundang keprihatinan ma­syarakat. Karena selain mem­buat pengusutan kasus ini man­deg, kredibilitas kepolisian se­laku instrumen penegak hukum ikut terpuruk.

“Dengan sendirinya pena­nga­nan kasus ini menjadi terken­dala, bahkan mandeg di tengah jalan. Tidak ada kejelasan ba­gai­mana keterlibatan tersangka dalam kasus ini,” kata Ketua Pre­sidium LSM Indonesia Po­lice Watch Neta S Pane.  

Jadi, lanjutnya, misteri yang melingkupi peran serta pihak-pihak di luar nama Johny tidak bisa diungkapkan secara gam­blang. “Karena keterangan ter­sangkanya tidak ada. Tidak bisa dikros cek dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi lain yang terkait masalah ini.”

Dia menyayangkan ke­lam­ba­nan Polri menentukan status ter­sangka terhadap Johny. Aneh­nya lagi, sambungnya, pene­ta­pan status tersangka terhadap yang bersangkutan juga dila­ku­kan kepolisian saat Johny be­rada di luar negeri. Dengan sen­dirinya, hal itu membuat ter­sang­ka berusaha menghindar dari jerat hukum. “Karena su­dah di luar negeri, tentu ia ber­pikir buat apa pulang kalau ter­nyata harus berhadapan dengan masalah hukum, apalagi ber­sta­tus sebagai tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga merasa cu­ri­ga dengan sikap kepolisian yang menetapkan status ter­sang­ka terhadap Johny saat yang ber­sangkutan berada di luar negeri. Menurutnya, kena­pa tidak di­tung­gu sampai ia pu­lang dulu.

Lagipula, sam­bung­nya, saat pe­netapan status ter­sangka, Joh­ny belum diperiksa kepoli­sian. Baru ada keterangan saksi-saksi yang diduganya me­nye­butkan peran Johny da­lam ka­sus mem­beri suap dan gra­ti­fikasi kepada pejabat kepolisian waktu itu.

Artinya, penetapan status tersangka yang terlalu terburu-buru ini pada kenyataannya ha­rus   dibayar mahal oleh kepo­li­sian. “Sikap terburu-buru ke­polisian ini menimbulkan dam­pak yang sangat besar. Usaha kepolisian memulangkan dan memburu Johny setahun ini ma­­sih tidak membawa hasil yang optimal. Buntut-buntut­nya citra dan kredibilitas ke­po­lisian di sini terpuruk,” tuturnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA