RMOL.Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR diminta memeriksa bekas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar demi terang benderangnya kasus dugaan pemalsuan surat MK.
“Secara konspiratif telah terjadi mafia dalam penempatan kursi DPR tahap ketiga. OknumÂnya ada di MK dan KPU. KejaÂhatan besar ini harus dibongkar, kerena telah merusak sistem dan tatanan demokrasi,†ujar Ketua Paguyuban Korban Mafia Pemilu DPR Tahap III, Soepriyadi Azhari, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Menurut Azhari, ketidakseÂsuaian antara penetapan KPU dan Amar putusan MK disebabkan adanya surat-menyurat dari Wakil Ketua MK yang saat dijabat Abdul Mukthie Fadjar dengan anggota KPU.
“Patut diduga ini menyebabkan 18 kursi haram di DPR. Kami berÂharap, Panja Mafia Pemilu seÂrius membongkar adanya prakÂtek mafia, dan membenahi sistem pemilu,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda merasa Panja perlu memanggil Abdul MukÂthie Fadjar?
Dia diduga berperan besar daÂlam penghilangan 18 calon anggota DPR tahap ketiga. Sebab, KPU menjadikan surat yang dibuatnya sebagai dasar penetapan anggota DPR tahap ketiga, bukan putusan MK.
Selain melanggar konstitusi, ini bertentangan dengan hukum. Sebab, surat penafsiran terhadap putusan MK yang dibuat Mukti Fajar, sesuai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung.
Bisa Anda jelaskan kronoloÂgisÂnya?
Tanggal 21 Agustus 2009, Mukhtie Fadjar selaku Wakil Ketua MK meminta KPU melakÂsanakan 8 amar keputusan MK Nomor:74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009. Kalau perÂminÂtaan itu konsisten dan KPU menjalankannya, saya dan 17 orang lainnya terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Satu minggu kemudian, tiba-tiba nama kami hilang. Kami langÂsung mencari sebab-musaÂbabnya. Di sana kami menemuÂkan adanya konspirasi mafia yang dilakukan oknum KPU dengan oknum MK. Mereka memaniÂpulasi tafsir atau menafsirkan kembali keputusan MK yang sudah terang-benderang.
Apa yang dimanipulasi itu?
Ketua KPU membuat surat kepada MK dan memberikan dua alternatif yang menanyakan tenÂtang tata cara penempatan kursi DPR tahap ketiga berdasarÂkan putusan MK. Namun, dua alterÂnatif yang diberikan itu, tidak satupun yang sesuai dengan amar putusan MK Nomor: 74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009.
Kalau MK independen, sehaÂrusnya berpendapat bahwa amar putusan MK sudah jelas dan tegas. Tidak ada yang perlu diÂperdebatkan lagi. Tapi mengapa membalas surat tersebut dan meÂnunjuk alternatif pertama. PadaÂhal, alternatif pertama itu subsÂtansi sama dengan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 yang telah dibatalkan oleh keputusan MK.
Kenapa Anda begitu yakin berhak atas kursi tersebut?
Memang tidak menyebut nama. Namun, surat yang bibuat MK telah mengubah sistem dan mekanisme penetapan anggota DPR tahap ketiga.
Soal kenapa saya begitu yakin, karena saya membaca putusan MK dengan benar. Tidak usah sekolah tinggi-tinggi untuk meÂnafsirkan putusan tersebut. Orang yang berpendidikan rendah pun dapat dengan mudah menafsirÂkannya, karena semuanya sudah terang benderang.
Sekarang pertanyaannya, kenapa hal yang mudah ini dibuat sulit dan sulit dicerna, ya ada mafiaÂnya. Ada oknum di MK dan KPU yang mencari dan mendapat keuntungan atas hal ini.
Apa yang Anda harapkan dari Panja Mafia Pemilu DPR?
Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Hakim KonstiÂtusi, Akil Mochtar yang mengaÂtakan, permasalahan ini harus ada solusinya dan kami sepakat akan hal itu.
Makanya, kami berharap Panja Mafia Pemilu segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Menurut kami, perÂmasalahan ini tidak kalah penting dengan pemalsuan surat MK. Ini berkaitan dengan mekanisme dan sistem pemilu.
Kalau Anda terbukti benar, tapi tetap tidak dapat menduÂduÂÂki kursi tersebut, bagaiÂmana?
Nggak masalah. Sejak dicuraÂngi KPU dua tahun lalu, kami sudah tidak memikirkan lagi soal kursi di DPR. Tapi, kami tetap geÂram dengan praktek mafia pemilu dan carut-marutnya pelaksanaan
Pemilu 2009. Intinya kami tak ingin kursi itu lagi, tapi kami ingin pelakunya dihukum.
Siapa saja orang yang tergaÂbung dalam paguyuban?
Selain saya, dalam paguyuban ini ada dua orang caleg dari Partai Hanura, yakni Sahril (Jawa Tengah) dan Farok Sunge (Jawa Barat). Ada anggota Partai GeÂrindra, Sapto MurÂtiÂyono, dan KeÂtua Umum Partai Gerindra, SuÂhardi (Jawa Tengah).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Dudung (Jawa Barat), politisi Partai Persatuan PembaÂngunan, Marissa Haque (Jawa Barat), dan ParÂtai Demokrat, Supomo. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: