Yang Dibobol Rp 80 Miliar Yang Diblokir Rp 4,8 Miliar

Kasus Pembobolan Duit Pemkab Batubara di Bank Mega

Sabtu, 09 Juli 2011, 08:43 WIB
Yang Dibobol Rp 80 Miliar Yang Diblokir Rp 4,8 Miliar
Jasman Panjaitan
RMOL. Kejaksaan Agung hingga kemarin baru menemukan Rp 4,8 miliar dari Rp 80 miliar dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang bobol di Bank Mega.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menjelaskan, penyidik telah me­nyita Rp 667 juta dari Bank Mega. Kemudian, tiga rekening yang diblokir dari BCA berisi Rp 3 Miliar, Rp 900 Juta, dan Rp 270 Juta. Namun, duit dalam tiga re­ke­ning di BCA itu belum disita pe­nyidik. “Sehingga, total uang yang ditemukan sekitar Rp 4,8 Miliar,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Lantas, kapan dana dalam tiga rekening di BCA itu disita? Me­nu­rut Jasman, pihaknya akan me­nyita uang dalam tiga rekening ter­sebut untuk diserahkan kepada negara dalam waktu dekat. Se­hingga, masyarakat tidak perlu kha­watir dengan sisa uang yang belum disita. “Tentu semuanya akan kami sita,” tandasnya.

Jasman mengingatkan, peristi­wa pembobolan rekening kas dae­rah ini terjadi pada 2010. Ke­ti­ka itu, katanya, pejabat Pe­nge­lola Keuangan Daerah atau Ke­pala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Dae­rah Kabupaten Batubara Yos Rau­ke dan Bendahara Umum Pem­kab Batubara Fadil Kurnia­wan, menyetor Anggaran Pen­da­patan dan Belanja Daerah Pem­kab Batubara ke Bank Mega se­be­sar Rp 80 Miliar. Uang itu di­bo­bol setelah berada di Bank Mega.

Dia menambahkan, pada Ka­mis malam (7/7), penyidik Korps Adhyaksa juga menetapkan dua tersangka baru kasus ini, yakni Direktur PT Pacific Fortune Ma­nagement Ilham Martua Harahap dan seorang bernama Daud Aswan Nasution.

Menurut Jasman, Ilham hen­dak menyerahkan uang suap ke­pada Daud yang mengaku me­mi­liki kenalan oknum jaksa. Daud me­ngaku bisa mengurus penang­guhan penahanan Rahman Ha­kim, Komisaris PT Pacific For­tune Management, salah satu ter­sangka kasus ini, yang sekarang di­tahan di Rumah Tahanan Ke­ja­gung Cabang Salemba. “Dia mau menyerahkan ke oknum jaksa yang akan mengusut penang­gu­han. Tapi, tim kami sudah me­nyergap,” tandasnya.

Kendati begitu, Jasman me­nga­ku tidak tahu siapa jaksa yang akan disuap Ilham melalui Daud. Me­nurutnya, oknum tersebut ha­nya memanfaatkan nama kejak­saan. “Itu tidak terbukti dari ke­jak­saan, hanya orang yang me­manfaatkan kejaksaan. Bukan ke­jaksaan, tapi orang luar. Saya ti­dak yakin ada jaksa yang men­coba begitu, karena keseriusan kami menangani kasus ini terlihat jelas,” katanya.

Kedua tersangka baru itu di­tangkap penyidik di Hotel Istana, Medan, Sumatera Utara. Untuk me­lakukan penangkapan itu, pe­nyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Su­ma­tera Utara. “Kami sangat berteri­makasih kepada Kejati dan Polda Sumut yang telah membantu penangkapan ini,” tutur bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini.

Dalam penangkapan itu, kata­nya, penyidik Jampidsus juga me­nyita uang sebesar Rp 224.300.000. Dengan rincian Rp 200 juta uang untuk menyuap oknum kejak­sa­an, Rp 20 juta merupakan ope­ra­sional untuk makelar bernama Daud itu, dan Rp 4,3 juta dari kan­tong Ilham. “Uang yang di­serahkan Ilham kepada Daud itu sudah kami sita. Uang itu diambil dari Honda Civic bernomor BK 304,” ceritanya.

Jasman menuturkan, begitu tiba di Jakarta dari Medan pada Kamis (7/7) malam, kedua ter­sangka langsung menjalani pe­meriksaan di Gedung Bundar, Kejagung. Setelah itu, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Korps Adhyaksa telah mene­tap­kan lima tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah me­netapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Yos Rouke, Bendahara Umum Dae­rah Fadil Kurniawan dan Komi­saris PT Pacific Fortune Ma­na­ge­ment Rachman Hakim.

Perkembangan Kasus Ini Lambat
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin me­minta Kejaksaan Agung cepat membawa kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Ba­tubara, Sumatera Utara ke pe­ngadilan. “Selain cepat, juga tun­tas seratus persen,” tandasnya.

Soalnya, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai De­mok­rat ini, Korps Adhyaksa tampak lamban dalam mengusut kasus perbankan ini. “Saya di Komisi Hukum DPR mengingatkan Ke­jagung untuk mempercepat proses hukum perkara ini. Ja­ngan terkesan dilambat-lam­bat­kan. Segera usut tersangka lain­nya yang terlibat dan temukan sisa uangnya,” katanya, kemarin.

Menurut Didi, Kejagung se­bagai lembaga penegak hukum, sudah saatnya menunjukkan kinerja yang bagus di mata ma­syarakat. Sehingga, kep­e­r­ca­ya­an masyarakat kepada lembaga perbankan menjadi baik kem­bali jika kasus ini tuntas seratus persen. “Ada pengaruh antara lam­bannya kinerja penegak hukum dalam memproses keja­hatan perbankan dengan rasa kepercayaan masyarakat ter­ha­dap bank,” tandasnya.

Dia menambahkan, perkara pembobolan bank bisa di­mi­nimalisir jika sebelumnya ada koordinasi yang bagus antara lembaga perbankan dengan lembaga penegak hukum. Te­tapi, Didi menilai, saat ini lem­baga penegak hukum dan lem­ba­ga perbankan tampak ber­ja­lan sendiri-sendiri. “Pa­da­hal, praktik pembobolan dana nasabah itu sangat rawan terjadi dan akhirnya benar-benar ter­jadi,” tandasnya.

Kepada lembaga perbankan, Didi meminta untuk mem­per­kuat satuan pengawas internal yang berfungsi menemukan adanya penyimpangan yang terjadi di bank masing-masing. Sebab, kata dia, pengawasan yang paling efektif adalah yang dilakukan internal bank.

Curiga Orang Dalam Terlibat Pembobolan
Soekotjo Soeparto, Bekas Komisioner KY

Bekas Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubu­ngan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto mengingatkan, keja­hatan perbankan hampir bisa dipastikan melibatkan orang da­lam. Soalnya, sangat sulit me­nembus sistem perbankan jika benar pembobolan dana na­sabah hanya dilakukan orang luar bank.

Menurutnya, tidak ada satu pun bank yang aman dari celah kejahatan perbankan, termasuk bank milik pemerintah. “Karena itu, saya harap lembaga pene­gak hukum turut memeriksa in­ternal bank yang bersangkutan. Kalau bisa temukan juga siapa pejabat tinggi yang ikut ter­li­bat,” katanya, kemarin.

Selain itu, Soekotjo juga me­ngingatkan Kejaksaan Agung untuk menemukan uang hasil pembobolan yang belum disita. Sebab, persoalan yang me­nyangkut keuangan sifatnya sa­ngat sensitif. “Saya khawatir uang itu sudah hilang atau di­larikan,” tegasnya.

Dia juga meminta Kejagung terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Hanya saja, dia mengingatkan Kejagung jangan menyerahkan semuanya kepada PPATK. Se­bab, katanya, Korps Adhyaksa ha­rus bisa menemukan keter­libatan para tersangka lainnya secara mandiri. “Tidak ter­gan­tung kepada satu pihak, itu kan lebih baik,” ujarnya.

Soekotjo menegaskan, pem­bo­bolan bank yang saat ini marak terjadi, sangat mungkin melibatkan orang dalam bank. Lantaran itu, dia berharap Keja­gung segera mengusut tuntas siapa oknum bank yang terlibat da­lam pembobolan uang nasa­bah tersebut.

“Kita tidak ingin mereka ber­leha-leha dalam me­ngusut per­kara ini. Saya menduga, ada ok­num orang dalam yang ikutan mencicipi bobolnya dana nasa­bah ini,” tandasnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA