Kejaksaan Agung pertama kali menerima berkas Malinda dari Mabes Polri pada 9 Mei 2011. Setelah diteliti, berkas itu diÂkembalikan Kejagung ke MaÂbes Polri pada 18 Mei.
KemuÂdian, Polri menyerahkan kembali berkas itu ke Kejagung pada 14 Juni. Kejagung kembali meneliti dan mengembalikan berÂkas tersebut ke Mabes Polri pada 20 Juni lalu. Artinya, berkas MaÂlinda sudah dua kali bolak-balik Polri-Kejagung.
Sedangkan berkas Andhika Gumilang, yang disebut-sebut seÂbagai suami siri Malinda, beÂrÂkaÂsnya dikirim Mabes Polri ke KeÂjagung pada 9 Juni 2011. LanÂtaÂran belum lengkap, berkas terÂsebut dikembalikan Kejagung ke Mabes Polri pada 30 Juni lalu.
Berkas sejumlah tersangka lain yang diduga membantu Malinda membobol dana nasabah CitiÂbank, juga dikembalikan KejaÂgung ke Mabes Polri pada 30 Juni lalu. Yakni, berkas Dwi Herawati binti Harno Wijoyo selaku bekas pegawai Citibank, tersangka NoÂvianty Iriane binti Emon selaku Cash Supervisor atau Head Teller Citibank Landmark Jakarta, dan terÂsangka Betharia Panjaitan yang juga menjabat Cash SuperÂvisor atau Head Teller Citibank Landmark Jakarta.
Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpusÂpenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad. NaÂmun, saat ditanya, apa kekÂuÂraÂngan berkas-berkas tersebut seÂhingga bolak-balik dari Kejagung ke Polri, Noor tidak mau meÂnÂjaÂwab. Dia beralaÂsan, perkara itu merupakan keweÂnangan Mabes Polri. Kejagung hanya bertugas meneliti, apakah berkas itu sudah layak masuk perÂsidangan atau belum.
“Setelah diteliti dan dipelajari jakÂsa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, berkas-berÂkas tersebut dinyatakan beÂlum lengÂÂkap. Selanjutnya, berÂkas-berkas tersebut dikemÂbaliÂkan keÂpada penyidik Mabes PolÂri untuk dilengkapi kekuÂranÂganÂnya,†ujar Noor.
Noor menambahkan, belum lengÂkapnya berkas Malinda telah dicatat dalam surat Direktur TinÂdak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) NoÂmor B-1717/E.4/Euh/06/2011 tangÂgal 20 Juni 2011. Sedangkan pengembalian berkas Andika telah dicatat dalam surat Direktur Tindak Pidana Umum pada Jampidum. “Begitu juga dua berÂkas lainnya dengan perkara yang sama, atas nama tersangka Visca Lovitasari binti Siwo Wiratmo yang merupakan adik kandung Malinda, serta suami Visca, yakni Ismail bin Janin,†lanjutnya.
Pihak Mabes Polri juga tidak mau terbuka mengenai kekuÂraÂngan berkas para tersangka kasus pembobolan dana nasabah CitiÂbank tersebut. Wakil Kepala DiÂvisi Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana hanya meÂnyaÂtaÂkan, ada beberapa poin yang dinilai belum lengkap oleh Korps Adhyaksa.
“Tentu akan kami lengÂkapi seÂsuai petunjuk Kejaksaan Agung. Sudah menjadi kewajiban kami untuk melengkapinya sampai kasus ini tuntas,†kata dia kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Meski Malinda Dee dinyaÂtaÂkan baru selesai operasi radang paÂyuÂdara, Ketut menambahkan, proÂses hukum terhadap bekas ReÂlaÂtionship Manager Citibank itu teÂtap berlanjut dan tidak bisa dihenÂtikan. “Meskipun sakit, proÂses huÂkum yang berjalan tetap tak bisa dicegah. Ini sudah konseÂkuenÂÂsi dari proses huÂkum,†ujarnya.
Tetapi, Ketut mengaku tak meÂngetahui secara pasti kapan tim penyidik Bareskrim akan menyeÂrahkan lagi berkas wanita seksi itu kepada Kejagung. SeÂpeÂngeÂtahuan dirinya, tim penyidik Polri tetap berusaha melengkapi berkas Malinda sesuai petunjuk jaksa.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar memprediksi, pasca menjalani operasi radang payudara di Rumah Sakit Siloam, Tangerang pada 7 Juni 2011, MaÂlinda bakal pulih dalam 14 hari ke depan.
“Informasi yang saya daÂpat dari dokter rumah sakit sana, konÂdisinya masih lemah dan tekanan darahnya rendah. Menurut dokÂter, setelah operasi ini diperlukan 10 sampai 14 hari untuk bisa pulih kembali,†katanya.
Sekarang ini, menurut Boy, Polri menunggu perkembangan kesehatan Malinda. Kemudian, Polri menentukan di mana MaÂlinÂda akan ditempatkan selama masa pemulihan.
“Setelah opeÂraÂsi ini tentu akan ada perÂtimÂbaÂngan lebih lanjut anÂtara tim dokÂter Rumah Sakit Polri dengan rumah sakit di sana, samÂbil mengontrol pelaksanaannya,†kata dia.
Ancaman Hukumnya Lima Tahun PenjaraDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Dasrul Jabar berharap, rencana pelantikan Irjen Sutarman sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri membawa angin segar penanganan kasus yang sempat mandek, khususnya perkara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Dasrul menilai, perkara MaÂlinda Dee merupakan salah satu pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan Sutarman begitu menjabat Kabareskrim. SoalÂnya, tongkat komando penyidik Polri nanti akan berada di taÂngan Sutarman.
“Telusuri pula kenapa anak buahnya sampai saat ini belum menuntaskan berkas perkara para tersangka kasus Malinda. Padahal, perkara itu sangat mudah, karena Kejaksaan Agung telah memberikan peÂtunjuk,†katanya.
Menurut dia, Mabes Polri merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas manÂdeknya berkas perkara Malinda Dee ini. Lantaran itu, Dasrul sangat berharap Kabareskrim yang baru mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap instansi kepolisian saat ini.
“Jangan diulur lagi oleh MaÂbes Polri jika tak mau dikaÂteÂgoÂrikan lalai oleh masyarakat,†tandasnya.
Kemudian, Dasrul mengiÂngatÂkan Polri dan Kejagung supaya tak menjadikan hukum berpihak kepada kelompok tertentu yang memiliki duit beÂsar dan kekuasaan. “Kalau ini terjadi, ada berapa banyak koruptor dan penjahat lainnya yang tidak tersentuh hukum,†tegasnya.
Selain itu, menurutnya, MaÂlinda Dee dapat dijerat dengan Undang-Undang Transfer DaÂna. Setidaknya, kata Dasrul, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Malinda lantaran disangka membobol rekening nasabahnya sendiri.
Yakni, Pasal 81, yaitu secara melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh dana miÂlik orang lain melalui perinÂtah transfer dana palsu. “Ancaman penjaranya paling lama lima tahun atau denda Rp 5 miliar,†ucapnya.
Sarankan Gelar Perkara Bersama Alfons Leomau, Pengamat KepolisianTak kunjung lengkapnya berÂkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank Malinda Dee Cs, menunjukkan bahwa kinerja aparat penegak hukum perlu dipantau secara ketat. DeÂmikian keterangan pengamat kepolisian Kombes (Purn) AlÂfons Leomau, kemarin.
Menurut Alfons, bolak-balikÂnya berkas perkara dari kepoÂlisian ke kejaksaan merupakan hal yang lumrah. Namun, dia mengingatkan, hal lumrah alias biasa itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Masalahnya, penuntasan perkara atau persidangan kasus tersebut akan berlarut-larut juga,†ujarnya.
Dia pun mempertanyakan, keÂnapa masih ada beda penafÂsiran antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti atau peÂnuntut umum kasus ini. PadaÂhal, logikanya, setiap penÂgemÂbalian BAP, jaksa selalu memÂberikan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut. “Senantiasa ada peÂtunÂjuk lengkap yang mesti diÂlampirkan dalam pemberkasan BAP selanjutnya. Tapi, kenapa masih terulang berkas dikemÂbalikan?†herannya.
Yang menjadi pertanyaan, lanÂjut Alfons, kenapa petunjuk jaksa masih belum mampu dipenuhi penyidik kepolisian. “Apakah ada kesulitan tertentu dalam memenuhi petunjuk jakÂsa tersebut. Atau justru penyiÂdik tidak mau mengikuti peÂtunÂjuk jaksa,†tandasnya.
Dia menegaskan, dibutuhkan kecermatan penyidik untuk meÂlengkapi petunjuk jaksa serta keÂtelitian ekstra penuntut umum memahami maksud peÂnyidik yang tertuang dalam BAP. “Biasanya karena perkaÂranya menyangkut kasus yang sama, maka seluruh BAP berÂkaitan satu dengan lainnya. Ini yang sepertinya masih dinilai kurang,†tandasnya.
Kalau ternyata masih ada keÂbuntutan atau semacam perÂbeÂdaan penafsiran antara peÂnyiÂdik Polri dan pihak Kejaksaan Agung, dia menyarankan, keÂdua pihak dapat membuat gelar perkara bersama.
[rm]
BERITA TERKAIT: