Berkas Malinda Dua Kali Bolak-balik Polri Kejagung

Operasi Payudara Tenggelamkan Kasusnya

Rabu, 06 Juli 2011, 08:41 WIB
Berkas Malinda Dua Kali Bolak-balik Polri Kejagung
Malinda Dee
RMOL. Substansi perkara pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar dengan tersangka bekas Relationship Manager Citibank, Inong Malinda, seolah tersingkir cerita tentang operasi payudara wanita bernama top Malinda Dee itu. Lantas, bagaimana perkembangan kasus ini? Apakah skandal ini telah menyeret para atasan Malinda di Citibank?

Kejaksaan Agung pertama kali menerima berkas Malinda dari Mabes Polri pada 9 Mei 2011. Setelah diteliti, berkas itu di­kembalikan Kejagung ke Ma­bes Polri pada 18 Mei.

Kemu­dian, Polri menyerahkan kembali berkas itu ke Kejagung pada 14 Juni. Kejagung kembali meneliti dan mengembalikan ber­kas tersebut ke Mabes Polri pada 20 Juni lalu. Artinya, berkas Ma­linda sudah dua kali bolak-balik Polri-Kejagung.

Sedangkan berkas Andhika Gumilang, yang disebut-sebut se­bagai suami siri Malinda, be­r­ka­snya dikirim Mabes Polri ke Ke­jagung pada 9 Juni 2011. Lan­ta­ran belum lengkap, berkas ter­sebut dikembalikan Kejagung ke Mabes Polri pada 30 Juni lalu.

Berkas sejumlah tersangka lain yang diduga membantu Malinda membobol dana nasabah Citi­bank, juga dikembalikan Keja­gung ke Mabes Polri pada 30 Juni lalu. Yakni, berkas Dwi Herawati binti Harno Wijoyo selaku bekas pegawai Citibank, tersangka No­vianty Iriane binti Emon selaku Cash Supervisor atau Head Teller Citibank Landmark Jakarta, dan ter­sangka Betharia Panjaitan yang juga menjabat Cash Super­visor atau Head Teller Citibank Landmark Jakarta.

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ka­pus­penkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad. Na­mun, saat ditanya, apa kek­u­ra­ngan berkas-berkas tersebut se­hingga bolak-balik dari Kejagung ke Polri, Noor tidak mau me­n­ja­wab. Dia berala­san, perkara itu merupakan kewe­nangan Mabes Polri. Kejagung hanya bertugas meneliti, apakah berkas itu sudah layak masuk per­sidangan atau belum.

“Setelah diteliti dan dipelajari jak­sa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, berkas-ber­kas tersebut dinyatakan be­lum leng­­kap. Selanjutnya, ber­kas-berkas tersebut dikem­bali­kan ke­pada penyidik Mabes Pol­ri untuk dilengkapi keku­ran­gan­nya,” ujar Noor.

Noor menambahkan, belum leng­kapnya berkas Malinda telah dicatat dalam surat Direktur Tin­dak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) No­mor B-1717/E.4/Euh/06/2011 tang­gal 20 Juni 2011. Sedangkan pengembalian berkas Andika telah dicatat dalam surat Direktur Tindak Pidana Umum pada Jampidum. “Begitu juga dua ber­kas lainnya dengan perkara yang sama, atas nama tersangka Visca Lovitasari binti Siwo Wiratmo yang merupakan adik kandung Malinda, serta suami Visca, yakni Ismail bin Janin,” lanjutnya.

Pihak Mabes Polri juga tidak mau terbuka mengenai keku­ra­ngan berkas para tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citi­bank tersebut. Wakil Kepala Di­visi Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana hanya me­nya­ta­kan, ada beberapa poin yang dinilai belum lengkap oleh Korps Adhyaksa.

“Tentu akan kami leng­kapi se­suai petunjuk Kejaksaan Agung. Sudah menjadi kewajiban kami untuk melengkapinya sampai kasus ini tuntas,” kata dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski Malinda Dee dinya­ta­kan baru selesai operasi radang pa­yu­dara, Ketut menambahkan, pro­ses hukum terhadap bekas Re­la­tionship Manager Citibank itu­ te­tap berlanjut dan tidak bisa dihen­tikan. “Meskipun sakit, pro­ses hu­kum yang berjalan tetap tak bisa dicegah. Ini sudah konse­kuen­­si dari proses hu­kum,” ujarnya.

Tetapi, Ketut mengaku tak me­ngetahui secara pasti kapan tim penyidik Bareskrim akan menye­rahkan lagi berkas wanita seksi itu kepada Kejagung. Se­pe­nge­tahuan dirinya, tim penyidik Polri tetap berusaha melengkapi berkas Malinda sesuai petunjuk jaksa.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar memprediksi, pasca menjalani operasi radang payudara di Rumah Sakit Siloam, Tangerang pada 7 Juni 2011, Ma­linda bakal pulih dalam 14 hari ke depan.

“Informasi yang saya da­pat dari dokter rumah sakit sana, kon­disinya masih lemah dan tekanan darahnya rendah. Menurut dok­ter, setelah operasi ini diperlukan 10 sampai 14 hari untuk bisa pulih kembali,” katanya.

Sekarang ini, menurut Boy, Polri menunggu perkembangan kesehatan Malinda. Kemudian, Polri menentukan di mana Ma­lin­da akan ditempatkan selama masa pemulihan.

“Setelah ope­ra­si ini tentu akan ada per­tim­ba­ngan lebih lanjut an­tara tim dok­ter Rumah Sakit Polri dengan rumah sakit di sana, sam­bil mengontrol pelaksanaannya,” kata dia.

Ancaman Hukumnya Lima Tahun Penjara
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Jabar berharap, rencana pelantikan Irjen Sutarman sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri membawa angin segar penanganan kasus yang sempat mandek, khususnya perkara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Dasrul menilai, perkara Ma­linda Dee merupakan salah satu pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan Sutarman begitu menjabat Kabareskrim. Soal­nya, tongkat komando penyidik Polri nanti akan berada di ta­ngan Sutarman.

“Telusuri pula kenapa anak buahnya sampai saat ini belum menuntaskan berkas perkara para tersangka kasus Malinda. Padahal, perkara itu sangat mudah, karena Kejaksaan Agung telah memberikan pe­tunjuk,” katanya.

Menurut dia, Mabes Polri merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas man­deknya berkas perkara Malinda Dee ini. Lantaran itu, Dasrul sangat berharap Kabareskrim yang baru mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap instansi kepolisian saat ini.

“Jangan diulur lagi oleh Ma­bes Polri jika tak mau dika­te­go­rikan lalai oleh masyarakat,” tandasnya.

Kemudian, Dasrul mengi­ngat­kan Polri dan Kejagung supaya tak menjadikan hukum berpihak kepada kelompok tertentu yang memiliki duit be­sar dan kekuasaan. “Kalau ini terjadi, ada berapa banyak koruptor dan penjahat lainnya yang tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, Ma­linda Dee dapat dijerat dengan Undang-Undang Transfer Da­na. Setidaknya, kata Dasrul, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Malinda lantaran disangka membobol rekening nasabahnya sendiri.

Yakni, Pasal 81, yaitu secara melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh dana mi­lik orang lain melalui perin­tah transfer dana palsu. “Ancaman penjaranya paling lama lima tahun atau denda Rp 5 miliar,” ucapnya.

Sarankan Gelar  Perkara Bersama
Alfons Leomau, Pengamat Kepolisian

Tak kunjung lengkapnya ber­kas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank Malinda Dee Cs, menunjukkan bahwa kinerja aparat penegak hukum perlu dipantau secara ketat. De­mikian keterangan pengamat kepolisian Kombes (Purn) Al­fons Leomau, kemarin.

Menurut Alfons, bolak-balik­nya berkas perkara dari kepo­lisian ke kejaksaan merupakan hal yang lumrah. Namun, dia mengingatkan, hal lumrah alias biasa itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Masalahnya, penuntasan perkara atau persidangan kasus tersebut akan berlarut-larut juga,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan, ke­napa masih ada beda penaf­siran antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti atau pe­nuntut umum kasus ini. Pada­hal, logikanya, setiap pen­gem­balian BAP, jaksa selalu mem­berikan petunjuk agar penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut. “Senantiasa ada pe­tun­juk lengkap yang mesti di­lampirkan dalam pemberkasan BAP selanjutnya. Tapi, kenapa masih terulang berkas dikem­balikan?” herannya.

Yang menjadi pertanyaan, lan­jut Alfons, kenapa petunjuk jaksa masih belum mampu dipenuhi penyidik kepolisian. “Apakah ada kesulitan tertentu dalam memenuhi petunjuk jak­sa tersebut. Atau justru penyi­dik tidak mau mengikuti pe­tun­juk jaksa,” tandasnya.

Dia menegaskan, dibutuhkan kecermatan penyidik untuk me­lengkapi petunjuk jaksa serta ke­telitian ekstra penuntut umum memahami maksud pe­nyidik yang tertuang dalam BAP. “Biasanya karena perka­ranya menyangkut kasus yang sama, maka seluruh BAP ber­kaitan satu dengan lainnya. Ini yang sepertinya masih dinilai kurang,” tandasnya.

Kalau ternyata masih ada ke­buntutan atau semacam per­be­daan penafsiran antara pe­nyi­dik Polri dan pihak Kejaksaan Agung, dia menyarankan, ke­dua pihak dapat membuat gelar perkara bersama.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA