Namun, keraguan KY ditampik MA. MA memastikan rekrutmen dan seleksi calon hakim telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Jakarta, kemarin. Berikut kutipan selengkapnya:
Sebenarnya, bagaimana proÂses rekruitmen soal seleksi haÂkim?Rekruitmen dan seleksi calon hakim selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan, melalui
outsourcing, yaitu dilaksanakan oleh akadeÂmisi dari UI (Universitas IndoÂnesia) dan Unpad (Universitas Padjajaran, Bandung). Begitu juga dengan tahapan selanjutnya untuk
profile assessment dilakuÂkan oleh PPSDM UI. Oleh kareÂnaÂnya, semua dapat dipertangÂgungjawabkan akuntabilitasnya.
Bagaimana dengan munculÂnya tuduhan terhadap MA yang menyebutkan, untuk menÂjadi hakim dipatok ratusan juta?
Itu tidak benar. Praktisi hukum negeri ini tahu benar proses awal menjadi hakim, karena proses seleksi sangat transparan, begitu pula menyangkut promosi dan mutasi. Oleh karena itu, jika ada pihak yang menyebutkan, jika ingin menjadi hakim dipatok ratusan juta, pihak tersebut harus membuktikannya. MA menanÂtang agar pihak-pihak seperti itu bisa membuktikan tuduhannya.
MA juga dituding tidak jelas menindaklanjuti rekomendasi KY sejak periode 2005 sampai dengan 2010 untuk seleksi caÂlon hakim. Bagaimana komenÂtar Anda?Pertama, hal ini harus dipahami oleh KY dahulu. Rekomendasi yang telah disampaikan kepada MA hampir seluruhnya mengenai penilaian terhadap suatu putusan, hal ini jelas bukan merupakan keÂwenangan KY, lagipula rekomenÂdasi tersebut diajukan dari pelaÂpor atau pihak yang kalah dalam berperkara, dan tidak semua laporan disertai dengan data dan fakta. Maka itu, rekomendasi terÂsebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam rekruitmen proses peÂnyeleksian 210 calon hakim pada tahun 2010, MA dianggap tidak mau mengundang KY, beÂnarkah?MA sudah pasti menepis angÂgaÂpan ini. MA sudah mengunÂdang KY untuk sama-sama memÂbahas mekanisme seleksi haÂkim. Namun, KY tidak merespons undangan tersebut. MeÂnurutnya, undang-undang yang mengatur MA harus melibatkan KY dalam proses seleksi, tidak ada sanksiÂnya. Dalam UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Peradilan Agama tidak ada sanksinya. MA pun sudah mengajak KY untuk berÂperan aktif dalam proses seleksi hakim. UU menyebutkan, bahwa KY bisa ikut serta dalam seleksi hakim, tapi tidak meliputi seleksi calon hakim. Di luar itu, mekaÂnisme rekrutmen dan seleksi calon hakim selama ini dilakukan sesuai prosedur yang ada. SeÂmuanya dilakukan secara terÂbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Bagaimana dengan adanya 210 calon hakim ilegal yang diÂseÂbutÂkan Komisioner KY, TaufiqquÂrahman Syahuri?Justru itu, MA memperÂtanyaÂkan kepada KY, melalui Wakil Ketua dan Komisioner Bidang Rekruitmen. Dalam proses seÂleksi, kaidah Peraturan PerunÂdang-undangan yang mana yang belum dilaksanakan. Agar KY dapat membuktikan bahwa dalam hal seleksi, terdapat data sejumÂlah hakim yang terpilih didoÂmoÂnasi
family hakim. Oleh karena itu, dengan tuduhan 210 hakim pada tahun 2011 yang dikatakan illegal, kiranya KY dapat secra detail menyampaikan kepada MA.
[rm]
BERITA TERKAIT: