WAWANCARA

Nurhadi: Seleksi Hakim Kita Lakukan Sesuai Prosedur dan Transparan

Rabu, 06 Juli 2011, 07:37 WIB
Nurhadi: Seleksi Hakim Kita Lakukan Sesuai Prosedur dan Transparan
Nurhadi
RMOL. Seiring dengan beruntunnya hakim ditangkap tangan KPK dalam dugaan kasus suap, Komisi Yudisial mempertanyakan sistem hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Namun, keraguan KY ditampik MA. MA memastikan rekrutmen dan seleksi calon hakim telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Jakarta, kemarin. Berikut kutipan selengkapnya:

Sebenarnya, bagaimana pro­ses rekruitmen soal seleksi ha­kim?
Rekruitmen dan seleksi calon hakim selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan, melalui outsourcing, yaitu dilaksanakan oleh akade­misi dari UI (Universitas Indo­nesia) dan Unpad (Universitas Padjajaran, Bandung). Begitu juga dengan tahapan selanjutnya untuk profile assessment dilaku­kan oleh PPSDM UI. Oleh kare­na­nya, semua dapat dipertang­gungjawabkan akuntabilitasnya.  

Bagaimana dengan muncul­nya tuduhan terhadap MA yang menyebutkan, untuk men­jadi hakim dipatok ratusan juta?
Itu tidak benar. Praktisi hukum negeri ini tahu benar proses awal menjadi hakim, karena proses seleksi sangat transparan, begitu pula menyangkut promosi dan mutasi. Oleh karena itu, jika ada pihak yang menyebutkan, jika ingin menjadi hakim dipatok ratusan juta, pihak tersebut harus membuktikannya. MA menan­tang agar pihak-pihak seperti itu bisa membuktikan tuduhannya.

MA juga dituding tidak jelas menindaklanjuti rekomendasi KY sejak periode 2005 sampai dengan 2010 untuk seleksi ca­lon hakim. Bagaimana komen­tar Anda?
Pertama, hal ini harus dipahami oleh KY dahulu. Rekomendasi yang telah disampaikan kepada MA hampir seluruhnya mengenai penilaian terhadap suatu putusan, hal ini jelas bukan merupakan ke­wenangan KY, lagipula rekomen­dasi tersebut diajukan dari pela­por atau pihak yang kalah dalam berperkara, dan tidak semua laporan disertai dengan data dan fakta. Maka itu, rekomendasi ter­sebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dalam rekruitmen proses pe­nyeleksian 210 calon hakim pada tahun 2010, MA dianggap tidak mau mengundang KY, be­narkah?
MA sudah pasti menepis ang­ga­pan ini. MA sudah mengun­dang KY untuk sama-sama mem­bahas mekanisme seleksi ha­kim. Namun, KY tidak merespons undangan tersebut.  Me­nurutnya, undang-undang yang mengatur MA harus melibatkan KY dalam proses seleksi, tidak ada sanksi­nya. Dalam UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Peradilan Agama tidak ada sanksinya. MA pun sudah mengajak KY untuk ber­peran aktif dalam proses seleksi hakim. UU menyebutkan, bahwa KY bisa ikut serta dalam seleksi hakim, tapi tidak meliputi seleksi calon hakim. Di luar itu, meka­nisme rekrutmen dan seleksi calon hakim selama ini dilakukan sesuai prosedur yang ada. Se­muanya dilakukan secara ter­buka. Tidak ada yang ditutup-tutupi.

Bagaimana dengan adanya 210 calon hakim ilegal yang di­se­but­kan Komisioner KY, Taufiqqu­rahman Syahuri?
Justru itu, MA memper­tanya­kan kepada KY, melalui Wakil Ketua dan Komisioner Bidang Rekruitmen. Dalam proses se­leksi, kaidah Peraturan Perun­dang-undangan yang mana yang belum dilaksanakan. Agar KY dapat membuktikan bahwa dalam hal seleksi, terdapat data sejum­lah hakim yang terpilih dido­mo­nasi family hakim. Oleh karena itu, dengan tuduhan 210 hakim pada tahun 2011 yang dikatakan illegal, kiranya KY dapat secra detail menyampaikan kepada MA.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA