"Segera kembali. Penuhi itu permintaan KPK, untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata SBY saat wawancara dengan
Elshinta, (Senin petang, 4/7).
Yakinlah, kata SBY, setiap warga negara, termasuk Nazaruddin, memiliki hak untuk membela diri. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, katanya, yakinlah bahwa hukum tidak akan menjatuhi sanksi kalau memang tidak terbukti bersalah.
"Siapapun punya hak membela diri. Negara kita negara hukum yang bersalah mendapatkan sanksi, dan kalau tidak bersalah tidak akan mendapatkan sanksi.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: