“Ada kemungkinan kami memÂbahas masalah itu. Tapi tidak akan mengeluarkan fatwa BBM bersubsidi,†ujar Ketua MUI AmiÂdhan kepada
Rakyat MerÂdeka, Sabtu (2/7).
Sebelumnya diberitakan, KeÂtua MUI lainnya, Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan bahwa orang kaya yang membeli BBM bersubsidi itu sama saja meramÂpas hak orang yang tidak mampu, maka hukumnya itu dosa dan haram. Pernyataan Ma’ruf Amin tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Amidhan mengaÂtakan, keÂmungÂkinan MUI meÂngeluarkan anjuran agar orang-orang mampu tidak membeli BBM bersubsidi, bukan dengan mengeluarkan fatwa.
Berikut kutipan selengkapnya:Anda yakin fatwa BBM berÂsubÂsidi tidak dikeluarkan?Ya, yakin sekali. MUI tidak baÂkal keluarkan fatwa pesanan dari pemerintah atau masyarakat.
Kalau fatwa itu dipaksakan akan mengurangi wibawa MUI senÂdiri karena tidak memiliki efekÂÂtifitas dan MUI tidak meÂngeÂluarkan fatwa atas dasar peÂsanan baik dari masyarakat atau pemeÂrintah.
Bagaimana dengan pernyaÂtaan Ma’ruf Amin?Pernyataan itu bukan atas nama institusi, tapi pribadi. Ini bermula dari kiai Ma’ruf Amin memimÂpin jajaran kepengurusan MUI beraudiensi dengan Menteri ESDM.
Ketika Pak Ma’ruf Amin keÂluar dari kantor ESDM, bersama rombongan, ada warÂtawan yang menanyakan mengenai bagaiÂmana hukumnya bagi orang kaya yang membeli BBM bersubsidi.
Nah pak kiai (Ma’ruf) menjaÂwab secara spontan bahwa huÂkumÂnya berdosa dan haram.
MUI dianggap mengharamÂkan orang kaya membeli BBM berÂsubsidi. Padahal itu pendapat pribadi. Itu sudah diakui pak kiai bahwa pendapatnya itu adaÂlah pendapat pribadi, bukan insÂtitusi MUI.
Apa yang disampaikan MUI kepada Menteri ESDM?Saat audiensi, itu membahas peÂmuliaan lingkungan dan juga tentang energi. Masalah energi, misalnya disinggung soal pengÂhematan listrik. Antara lain, mengeÂnai pencurian listrik dan meÂnyingÂgung tentang orang kaya atau peÂrusahaan besar yang baÂnyak meÂnyedot alokasi listrik, seÂhingga rakyat kecil terkurangi jatahnya.
Selain itu, membicarakan perÂtambangan, khususnya mengenai penambang liar. Ini bukan saja dilaÂrang, tapi MUI kalau tidak salah sudah memfatwakan bahwa itu tidak boleh, berdosa,atau haÂram hukumnya. Sebab, sangat meÂrusak lingkungan. PenambaÂngan itu termasuk penambang besar yang tidak taat asas untuk meÂlakukan reklamasi setelah mereka melakukan penggalian.
Bagaimana prosedur MUI meÂngeluarkan fatwa?Harus dibicarakan 50 orang ulama yang ada di MUI. Artinya, ketika MUI mengeluarkan fatwa itu tidak ada istilah voting dalam mengambil keputusannya. Kalau ada yang tidak sepakat, maka teÂrus dicari dasar hukumnya hingga ditemukan kesepakatan secara aklamasi.
Fatwa itu adalah status hukum mengenai suatu hal. Itu dikeluarÂkan apabila tidak ada hukumnya, baik menurut Al-Quran maupun menurut hadist belum ada huÂkumÂnya.
Bagaimana peran MUI daÂlam hal energi?Kami pernah membahas meÂngeÂnai penghematan energi, seÂperti BBM. Artinya, kalau langÂkah itu tidak bisa dilakukan, energi kita nantinya akan habis.
[rm]
BERITA TERKAIT: