“Ujian pertama bagi kami adaÂlah meringankan vonis SumarÂtini. Makanya kami semaksimal mungkin berjuang agar tidak dihukum pancung dengan melaÂkukan pembelaan hukum dalam sidang banding. Kami akan meÂnunjuk pengacara yang handal dan kompeten,†ujar anggota Satgas Perlindungan TKI, HumÂphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu, Satgas Perlindungan TKI yang telah dibentuk SBY, Jumat (1/7) merupakan langkah konkret pemerintah agar IndoÂnesia tidak mengalami kecoloÂngan seperti kasus yang dialami Ruyati, TKI yang dipancung di Arab Saudi beberapa waktu lalu.
“Masalah TKI yang terancam hukuman mati merupakan kasus yang tidak bisa ditangani secara biasa, karena ini adalah keadaan extraordinary, maka harus ditaÂngani oleh satgas,†ungkap Ketua AAI tersebut.
Tugas Satgas, ungkap HumÂphrey, bukan lagi pada tataran analisa dan penelitian mengenai kasus TKI, tetapi langsung melaÂkukan tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan TKI, seperti melakukan kunjungan ke negara-negara yang terdapat TKI terancam hukuman mati.
“Satgas ini kan punya tim, hari Senin (4/7) ada perteÂmuan di kantor MenÂko PolÂhuÂkam untuk membentuk struktur Satgas,†ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Langkah apa lagi yang dilaÂkuÂkan SatÂgas terkait kaÂsus SuÂmarÂtini?
Pertama, kita menunjuk pengaÂcara handal dan AAI akan memÂberiÂkan penilaian advokat mana yang kita anggap bisa memberiÂkan pembelaan kepada Sumartini dengan maksimal.
Kedua, melakukan pembelaan dengan cara memberiÂkan masuÂkan pada advokat di Arab Saudi untuk bisa meÂlaÂkukan pembeÂlaan. Ketiga, kita akan terus-meÂnerus memonitor perkembangan kasus ini setiap saat. Apabila daÂlam pembelaan dari segi hukum menemui banyak kesulitan, tentu kita akan menyaÂrankan kepada pemerintah meÂlakukan pembeÂlaan non yuridis.
Maksudnya?
Pemerintah bisa melakukan jaÂlur diplomatik kenegaraan antara Indonesia dengan pihak kerajaan Arab Saudi untuk bisa meringanÂkan hukuman kepada Sumartini. Misalnya pemerintah Indonesia melakukan permohonan pengamÂpunan kepada pihak kerajaan, namun menurut saya langkah non yuridis ini baru bisa dilakukan apabila usaha hukum yang kita lakukan tidak berhasil.
Apakah yakin Sumartini bisa terhindar dari hukuman panÂcung?
Sumartini ini kan dituduh meÂlakukan sihir, lalu melakukan pemÂbunuhan terhadap anak majiÂkannya. Yang terbaru saya dengar dia dituduh memberikan racun. Tapi apapun tuduhannya, Satgas dan AAI akan tetap berkomitmen untuk membebaskan Sumartini. Apabila tuduhannya mengenai sihir, saya rasa itu termasuk perÂbuatan yang tidak bisa dibuktikan karena tidak ada alat buktinya. Tapi kalau kasus racun, ada alat buktinya, dan nanti akan kita teluÂsuri. Terus terang saya sedang memÂbedah kasus ini dan menÂÂcoba mendapatkan data yang leÂbih lengkap agar kita bisa memÂperÂkuat bukti dan membebaskan Sumartini.
Bagaimana pembelaan yang akan dilakukan?
Kita harus lihat dulu, apa yang menyebabkan Sumartini dituntut hukuman mati, apakah karena tuduhan ilmu sihirnya atau karena tuduhan memberikan racun. Nanti cara belanya harus melihat apa yang dia lakukan.
Jadi pemilihan pembelaan terÂhadap Sumartini ini melalui seoÂrang pengacara dan ini saya anggap sangat penting. Di IndoÂnesia kita biasa lakukan dalam pembelaan seperti pledoi atau diproses banding diajukan dalam memori banding yang menjelasÂkan bahwa yang dikatakan ilmu sihir itu tidak ada. Karena itu buÂkan ilmu sihir, itu hanya keyakiÂnan dia saja dalam berbagai maÂcam bentuk. Kita akan menjeÂlaskan bahwa kebiasaan orang-orang Indonesia, khususnya dari beberapa daerah, biasanya memiÂliki kepercayaan atau tradisi agar seseorang diberi keselaÂmatan, dia harus punya sejenis tulisan di kertas atau kain.
AAI akan melakukan pengaÂwasan terhadap advokat yang menangani TKI?
Selama ini, pekerjaan advokat yang dilakukan di Arab Saudi kurang begitu diawasi secara kuat dan mendetail. Namun saat ini apa yang dilakukan oleh advokat di sana akan benar-benar diawasi secara ketat oleh pihak kita, daÂlam hal ini AAI melalui saya.
Ke depan kita tidak saja meÂneÂrima laporan secara sepihak saja. Kita tidak mau tiba-tiba kita menÂdengar TKI dihukum mati. MakaÂnya tiap minggu akan kita tanyakan mengenai nasib TKI yang tersangkut maÂsalah hukum di sana.
Apakah peran yang dilakuÂkan AAI termasuk dalam proÂses transparansi rekrutmen TKI?
Merujuk pada hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa KeuangÂan), rekrutmen TKI belum diduÂkung proses yang valid dan transÂparan. Untuk itu, AAI sebagai pihak yang bekerja secara indeÂpenÂden dan profesional akan meÂlakukan pemeriksaan atau audiÂting terhadap keabsahan dokuÂmen-dokumen, seperti kecocoÂkan umur TKI, status pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Apa yang menjadi poin penÂting kerja sama dengan BNP2TKI?
Hari kamis lalu (30/6), AAI dan BNP2TKI menandatangani MoU yang meliputi tiga hal. Pertama, pendampingan terhadap TKI dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Kedua, pengurusan klaim asuÂransi TKI. Ketiga, memberiÂkan bantuan hukum atau perlinÂduÂngan hukum terhadap TKI yang menghadapi masalah huÂkum baik di dalam negeri maupun di luar negeri. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: