Ditegaskan Azis, pemberitaan yang disampaikan melalui pesan singkat mengenai kabar jika gedung KNPI saat ini digunakan oleh ADK sebagai pemberitaan yang tidak benar dan sangat menyesatkan.
"Itu pemberitaan sesat dan menyesatkan. Itu kebohongan publik," tegas Azis, kepada wartawan (Sabtu malam, 2/7).
Azis meluruskan, saat ini proses hukum terkait sengketa kepengurusan KNPI masih berlangsung. Prosesnya masih banding, sehingga belum ada keputusan final. Penggunaan gedung KNPI sendiri, katanya, sudah ditolak oleh majelis hakim.
"Permasalahan KNPI masih dalam posisi banding," terangnya.
Azis merasa perlu menyampaikan hal tersebut sebagai pelurusan dari berita yang tidak benar yang dilakukan oleh oknum-oknum pemuda yang tidak taat hukum dan tidak bertanggungjawab dengan cara terus membuat pemberitaan secara sepihak dan menyesatkan.
[dem]
BERITA TERKAIT: