“Itu adalah respons terhadap kebijakan moratorium yang kita ambil. Ya bagus dong kalau Arab Saudi tidak memberikan visa terhadap TKI,†tegas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, seusai penandatanganan kerja sama antara BNP2TKI dengan Asosiasi Advokat IndoÂnesia (AAI), di kantor pusat DPP AAI, Jakarta, Kamis (30/6).
Sementara Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat mengaÂtakan, pihaknya merasa terÂpanggil untuk melakukan kerja sama dengan BNP2TK dalam penanganan masalah TKI di luar negeri.
“TKI merupakan masalah naÂsional yang memerlukan perÂhatian dan dukungan semua pihak,’’ ujar Humphrey.
Selain itu, lanjutnya, masalah TKI ini sudah menyangkut harÂkat, martabat, hak asasi manusia, dn perlindungan hukum.
“AAI ingin memberikan konÂtribusi secara konkret, bukan hanya wacana belaka dalam peÂnanganan masalah TKI,’’ katanya.
Apalagi, kata Humphrey, ini amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU itu disebutkan bahwa advoÂkat wajib memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada maÂsyaÂrakat yang membutuhkannya, terutama yang kurang mampu.
Jumhur selanjutnya mengataÂkan, kalau Arab Saudi tetap memÂberikan visa kepada TKI, maka yang terÂÂjadi TKI bisa daÂtang ke sana dengan berÂbagai caranya. Salah satunya dengan transit ke satu negara lalu melanÂjutkan perÂjaÂlanan ke Arab Saudi.
“Kalau cara seperti ini sangat berbahaya. Sebab, pekerja itu tiÂdak berdokumen,†ungkapÂnya.
Berikut kutipan seÂlengÂkapnya;Apakah ini pemÂÂÂÂbalasan terÂÂÂhadap moÂraÂtoÂrium yang diÂÂkeÂluarÂkan peÂmerintah IndoÂneÂsia?Saya rasa itu bukan pembalaÂsan tapi mendukung kebijakan kita. Misalnya, kita melarang TKI ke Arab Saudi, tapi karena orang itu punya visa, dia bisa melalui Malaysia atau Singapura berangÂkat ke Arab Saudi untuk bekerja, itu kan tidak boleh. Jadi moratoÂrium yang kita buat akan efektif kalau Arab Saudi bisa menduÂkung dengan tidak mengeluarkan visa kerja.
Bagaimana dengan TKI yang sudah ada di Arab Saudi?Kebijakan pemerintah Arab Saudi itu tidak berpengaruh kepada TKI yang sudah berada di sana. Kalau mereka senang bekerja di Arab Saudi, kontrak mereka akan diperpanjang.
Sumartini terancam hukum pancung, apa Anda sudah menÂdapat laporan?Sudah ada laporannya dari pihak KBRI sejak bulan Maret 2011. Saya sudah bertemu deÂngan Sumartini dan pihak pengaÂdilan di sana. Saat ini, Duta Besar Indonesia di Arab Saudi sudah mengirimkan surat kepada pihak kerajaan, meminta pengampunan terhadap Sumartini. Namun yang pasti, saat ini pengacara yang ditunjuk oleh pihak KBRI sedang naik banding. Kita tunggu saja prosesnya.
Apakah ini belum terlambat, karena Sumartini dikabarkan dipancung 3 Juli 2011?Saya rasa tidak terlambat. Ini kan masih putusan pengadilan banding di mahkamah tingkat dua, sehingga tidak langsung diputus, lalu diterima menjadi hukuman pancung yang selama ini diberitakan.
Apa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi lagi TKI diÂhukum pancung?Kami mengupayakan dua hal.
Pertama, kami mengupayakan agar pihak kerajaan Arab Saudi memaafkan.
Kedua, kami terus berusaha untuk memberikan pemÂbuktian bahwa Sumiartini tidak bersalah.
Menurut pengacara kami di Arab Saudi, tuduhan terhadap Sumiartini sangat sumir. Sebab, dia dituduh menyihir kemudian memberikan racun kepada anak majikannya, sehingga meÂninggal. Tuduhan sihir, menurut pengaÂcara kami merupakan tuÂduhan yang tidak memiliki bukti hukum kuat. Kami yakin dia tidak melaÂkukan sihir seperti yang dituÂduhkan.
Upaya banding ini akan memÂÂberikan dampak positif daÂlam kasus tersebut?Tuduhan itu harus dibuktikan apakah benar atau tidak, karena sebuah tuduhan harus berdasarÂkan alat bukti. Kita akan lihat apa yang dituntut oleh pengaÂdilan. Kami meminta AAI untuk memÂbantu dalam masalah itu, teruÂtama dalam bentuk pendamÂpingan.
Kenapa kerja sama dengan AAI dilakukan sekarang?Saya berkeyakinan
better late than never masih berlaku, tapi yang pasti kita bukannya tidak menggunakan bantuan-bantuan hukum dalam kasus TKI yang bermasalah. Selama ini bantuan-bantuan hukum yang kita pakai masih bersifat parsial. Tidak secara integratif menjadi perjuaÂngan bersama.
Selama ini penanganannya kasuistik saja. Begitu ada kasus, kita meminta pengacara, baik di dalam maupun luar negeri. Tapi dengan adanya kerja sama deÂngan AAI, kita bukan hanya menÂdapatkan bantuan-bantuan huÂkum saja, tapi juga nasihat untuk pemerintah terkait dengan materi hukum yang sedang menjerat TKI.
Apa AAI ikut menelusuri peÂmalsuan dokumen TKI yang sering terjadi?Saya berharap AAI bisa memÂbantu pemerintah dalam mendaÂpatÂkan bukti-bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Tapi bukti-bukti itu akan kita laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penegakan hukum.
Saya mengharapkan ada advoÂkat intelijen terkait permasalahan pemalsuan dokumen untuk bisa didapatkan data secara kompreÂhensif dan mendetail. Terus terang kami tidak masuk secara detail mengenai otak pemalsuan dokuÂmen tersebut. Sebab, dokuÂmen yang kami terima sesuai dengan data pribadi TKI yang diperbaiki.
Namun setelah kami cek, ternyata usianya dipalsukan dan berbagai modus lainnya. Untuk itu harus dilacak secara tuntas, apakah dilakukan oleh kepala desa atau ada oknum yang meÂmalÂsukan. Intinya harus ditemuÂkan bukti-bukti pemalsuan agar bisa diserahkan ke aparat huÂkum.
[rm]
BERITA TERKAIT: