Jaksa Peneliti Fokuskan Pencarian Tersangka Lain

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK

Sabtu, 02 Juli 2011, 07:27 WIB
Jaksa Peneliti Fokuskan Pencarian Tersangka Lain
RMOL. Jaksa peneliti dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mulai merapatkan barisan. Mereka siap-siap menguliti dugaan keterlibatan tersangka selain bekas staf juru panggil MK Masyhuri Hasan.

Penunjukkan dan penetapan jaksa peneliti kasus ini dilak­sa­na­kan pasca diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian, kamis (30/06). Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, menin­dak­lanjuti langkah kepolisian, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut. Namun hingga kemarin, Darmono masih merahasiakan nama jaksa peneliti yang ditugaskan mengusut perkara ini.

“Kami tidak mau mengulur-ngulur waktu. Begitu SPDP ma­suk, kami langsung bentuk jaksa penelitinya,” katanya usai shalat Jumat di Kejagung. Menurut Darmono, tugas jaksa peneliti nan­tinya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam pembuatan surat putusan yang diduga palsu. Ia menolak mem­bo­corkan langkah sistematis apa yang telah ditempuh jaksa pe­neliti. “Pastinya kita coba mene­lusuri perkara. Kami yakin jaksa peneliti melakukan tugas dengan baik,” ucapnya.

Darmono juga tetap bungkam saat disoal siapa saja yang diduga bisa menyusul jadi tersangka selain calon hakim Masyhuri Ha­san. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya masih fokus pada sosok Masyhuri.

“Saya sudah jelaskan kita sudah terima SPDP itu, SPDP atas inisial MH dan kawan-ka­wan dengan dugaan pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP, itu saja. Kalau ditanya siapa saja nama tersangka lain, ini akan diketahui setelah berkas perkara diterima,” tutur bekas Plt Jaksa Agung itu.   

Menjawab pertanyaan tentang dugaan keterlibatan Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi dalam me­rekayasa kasus ini, ia menolak berkomentar. Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad me­ngatakan,  dalam SPDP Mabes Polri yang dikirim 28 Juni me­nyebutkan, Mashuri dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemal­suan dokumen. Kapuspenkum mengatakan, Mashuri bukanlah satu-satunya tersangka yang ditetapkan.

Siapa yang dimaksud dengan kawan-kawan? Noor mengaku tak tahu. Menurutnya, SPDP yang dikirim kepolisian tidak menyebut nama tersangka secara rinci. Ia menambahkan, pem­be­ritahuan  Mabes Polri baru me­nyoal sebatas dugaan pelang­ga­ran Pasal 263 KUHP. “Kami yakin, tersangka kasus ini lebih dari satu orang. Ini akan tergan­tung pada perkembangan pe­nyi­dikan jaksa peneliti nanti,” ucapnya.

Salah satu jaksa di Kejagung yang menolak disebutkan nama­nya, menginformasikan, peneta­pan jaksa peneliti kasus ini dilaku­kan pimpinan Kejagung pada Kamis (30/6) petang. Me­nurutnya, setelah meneliti SPDP dari kepolisian, Jaksa Agung dan Wakil jaksa Agung memanggil Jampidum untuk membahas persoalan ini. “Dalam koordinasi itu langsung ditunjuk jaksa peneliti dari jajaran jampidum karena persoalan ini menyangkut tindak pidana umum,” terangnya. Ia menolak menyebutkan siapa nama jaksa peneliti perkara ini. Alasannya kata dia,  diraha­siakannya nama jaksa peneliti ditujukan agar substansi perkara tidak melebar.  “Agar jaksanya fokus me­nangani kasus ini serta meng­hin­dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Terkait kasus yang membelit­nya, bekas hakim MK Arsyad Sa­nusi mengaku siap dikonfrontasi dengan tersangka Masyhuri.  “Siap, siapa saja yang berkaitan saya siap. Jangan kan Masyhuri, de­ngan Mahfud dan Akil Mukh­tar saya siap,” tantangnya.

Me­nurut Arsyad, sejumlah tudingan orang-orang internal MK pada dirinya dan anak-anak­nya adalah pembunuhan karakter. Ia men­je­laskan, hubungannya dengan  Andi Nurpati dan Arsyad tidak seperti apa yang tercermin pada pemberitaan selama ini. “Saya tidak ada komunikasi de­ngan mereka. Saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya Andi Nurpati.”

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Ganjar Pranowo ogah mem­beri komentar panjang lebar. Ganjar  berjanji akan tetap con­cern mengkonfrontir keterangan Mahfud MD dengan Arsyad se­putar kebenaran peristiwa pe­malsuan surat tersebut. “Saya meminta supaya ada waktu untuk mempertemukan mereka berdua di DPR,” tandasnya.

Masuk Kategori Kejahatan Sistematis
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan calon legislatif 2009, dikategorikan sebagai kejahatan politik dan hukum yang sistematis. Kare­nanya, sangat tidak masuk akal jika penegak hukum hanya menetapkan satu tersangka pada kasus ini.

“Patut dipertanyakan, me­ngapa baru ada satu tersangka kasus ini. Penegak hukum belum transparan mengungkap keterlibatan sejumlah nama dalam kasus ini. Kenapa yang diungkap baru menyentuh pe­jabat bawahan sekelas Masy­huri Hasan,” kata anggota Komisi III DPR Achmad Basa­rah. Ia mengkategorikan, pe­lang­garan dalam kasus ini sa­ngat sistematis.  Ia menilai, biasanya dalam kejahatan siste­matis selain melibatkan banyak orang juga melibatkan oknum tertentu yang sangat besar.

Karena itu, Basarah mende­sak perlunya proses penyidikan intensif dalam mendalami perkara tersebut.  “Di sini kan se­benarnya sudah kelihatan siapa saja yang terlibat,” ucapnya.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA