Penunjukkan dan penetapan jaksa peneliti kasus ini dilakÂsaÂnaÂkan pasca diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian, kamis (30/06). Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, meninÂdakÂlanjuti langkah kepolisian, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut. Namun hingga kemarin, Darmono masih merahasiakan nama jaksa peneliti yang ditugaskan mengusut perkara ini.
“Kami tidak mau mengulur-ngulur waktu. Begitu SPDP maÂsuk, kami langsung bentuk jaksa penelitinya,†katanya usai shalat Jumat di Kejagung. Menurut Darmono, tugas jaksa peneliti nanÂtinya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam pembuatan surat putusan yang diduga palsu. Ia menolak memÂboÂcorkan langkah sistematis apa yang telah ditempuh jaksa peÂneliti. “Pastinya kita coba meneÂlusuri perkara. Kami yakin jaksa peneliti melakukan tugas dengan baik,†ucapnya.
Darmono juga tetap bungkam saat disoal siapa saja yang diduga bisa menyusul jadi tersangka selain calon hakim Masyhuri HaÂsan. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya masih fokus pada sosok Masyhuri.
“Saya sudah jelaskan kita sudah terima SPDP itu, SPDP atas inisial MH dan kawan-kaÂwan dengan dugaan pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP, itu saja. Kalau ditanya siapa saja nama tersangka lain, ini akan diketahui setelah berkas perkara diterima,†tutur bekas Plt Jaksa Agung itu.
Menjawab pertanyaan tentang dugaan keterlibatan Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi dalam meÂrekayasa kasus ini, ia menolak berkomentar. Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad meÂngatakan, dalam SPDP Mabes Polri yang dikirim 28 Juni meÂnyebutkan, Mashuri dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalÂsuan dokumen. Kapuspenkum mengatakan, Mashuri bukanlah satu-satunya tersangka yang ditetapkan.
Siapa yang dimaksud dengan kawan-kawan? Noor mengaku tak tahu. Menurutnya, SPDP yang dikirim kepolisian tidak menyebut nama tersangka secara rinci. Ia menambahkan, pemÂbeÂritahuan Mabes Polri baru meÂnyoal sebatas dugaan pelangÂgaÂran Pasal 263 KUHP. “Kami yakin, tersangka kasus ini lebih dari satu orang. Ini akan terganÂtung pada perkembangan peÂnyiÂdikan jaksa peneliti nanti,†ucapnya.
Salah satu jaksa di Kejagung yang menolak disebutkan namaÂnya, menginformasikan, penetaÂpan jaksa peneliti kasus ini dilakuÂkan pimpinan Kejagung pada Kamis (30/6) petang. MeÂnurutnya, setelah meneliti SPDP dari kepolisian, Jaksa Agung dan Wakil jaksa Agung memanggil Jampidum untuk membahas persoalan ini. “Dalam koordinasi itu langsung ditunjuk jaksa peneliti dari jajaran jampidum karena persoalan ini menyangkut tindak pidana umum,†terangnya. Ia menolak menyebutkan siapa nama jaksa peneliti perkara ini. Alasannya kata dia, dirahaÂsiakannya nama jaksa peneliti ditujukan agar substansi perkara tidak melebar. “Agar jaksanya fokus meÂnangani kasus ini serta mengÂhinÂdari hal-hal yang tidak diinginkan,†ungkapnya.
Terkait kasus yang membelitÂnya, bekas hakim MK Arsyad SaÂnusi mengaku siap dikonfrontasi dengan tersangka Masyhuri. “Siap, siapa saja yang berkaitan saya siap. Jangan kan Masyhuri, deÂngan Mahfud dan Akil MukhÂtar saya siap,†tantangnya.
MeÂnurut Arsyad, sejumlah tudingan orang-orang internal MK pada dirinya dan anak-anakÂnya adalah pembunuhan karakter. Ia menÂjeÂlaskan, hubungannya dengan Andi Nurpati dan Arsyad tidak seperti apa yang tercermin pada pemberitaan selama ini. “Saya tidak ada komunikasi deÂngan mereka. Saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya Andi Nurpati.â€
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Ganjar Pranowo ogah memÂberi komentar panjang lebar. Ganjar berjanji akan tetap conÂcern mengkonfrontir keterangan Mahfud MD dengan Arsyad seÂputar kebenaran peristiwa peÂmalsuan surat tersebut. “Saya meminta supaya ada waktu untuk mempertemukan mereka berdua di DPR,†tandasnya.
Masuk Kategori Kejahatan SistematisAchmad Basarah, Anggota Komisi III DPR Perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan calon legislatif 2009, dikategorikan sebagai kejahatan politik dan hukum yang sistematis. KareÂnanya, sangat tidak masuk akal jika penegak hukum hanya menetapkan satu tersangka pada kasus ini.
“Patut dipertanyakan, meÂngapa baru ada satu tersangka kasus ini. Penegak hukum belum transparan mengungkap keterlibatan sejumlah nama dalam kasus ini. Kenapa yang diungkap baru menyentuh peÂjabat bawahan sekelas MasyÂhuri Hasan,†kata anggota Komisi III DPR Achmad BasaÂrah. Ia mengkategorikan, peÂlangÂgaran dalam kasus ini saÂngat sistematis. Ia menilai, biasanya dalam kejahatan sisteÂmatis selain melibatkan banyak orang juga melibatkan oknum tertentu yang sangat besar.
Karena itu, Basarah mendeÂsak perlunya proses penyidikan intensif dalam mendalami perkara tersebut. “Di sini kan seÂbenarnya sudah kelihatan siapa saja yang terlibat,†ucapnya.
[rm]
BERITA TERKAIT: