"Fatwa MUI itu kan hanya berlaku bagi umat Islam. Sedangkan kebijakan subsidi BBM itu untuk semua rakyat miskin, tanpa dilihat agamanya apa. Jadi fatwa MUI jaka sembung, alias tidak nyambung," kata peneliti senior The Indonesian Institute, Abdurrohim Ghazali, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 30/6).
Rohim mengingatkan, kebijakan subsidi BBM itu merupakan puncak gunung es dari ketidakbecusan pemerintah mengolah dan mendistribusikan sumberdaya alam, khususnya BBM.
"Kalau MUI mau berfatwa, berfatwalah kepada pemerintah agar becus mengolah dan mendistribusikan BBM, bukan mengharamkan membeli BBM bersubsidi. Kalau ada orang kaya membeli BBM bersubsidi, itu tidak patut saja, bukan haram," tegas Rohim.
Rohim juga heran dengan terminologi yang digunakan oleh MUI. Sebab, fatwa halal atau haram lebih tepat digunakan untuk makanan atau minuman. Sedangkan untuk transaksi jual beli, hukum Islam mengenalnya dengan istilah sah atau tidak sah.
"Siapapun yang mau beli premium, asalkan tidak pakai tipu menipu, sah hukumnya," demikian Rohim.
[yan]
BERITA TERKAIT: