PENGHARAMAN BBM BERSUBSIDI

Fatwa MUI Jaka Sembung, Kagak Nyambung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 30 Juni 2011, 08:03 WIB
Fatwa MUI Jaka Sembung, Kagak Nyambung
ilustrasi/ist
RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kesekian kalinya menyalahgunakan fatwa bila memang akhirnya memfatwakan haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi.

"Fatwa MUI itu kan hanya berlaku bagi umat Islam. Sedangkan kebijakan subsidi BBM itu untuk semua rakyat miskin, tanpa dilihat agamanya apa. Jadi fatwa MUI jaka sembung, alias tidak nyambung," kata peneliti senior The Indonesian Institute, Abdurrohim Ghazali, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 30/6).

Rohim mengingatkan, kebijakan subsidi BBM itu merupakan puncak gunung es dari ketidakbecusan pemerintah mengolah dan mendistribusikan sumberdaya alam, khususnya BBM.

"Kalau MUI mau berfatwa, berfatwalah kepada pemerintah agar becus mengolah dan mendistribusikan BBM, bukan mengharamkan membeli BBM bersubsidi. Kalau ada orang kaya membeli BBM bersubsidi, itu tidak patut saja, bukan haram," tegas Rohim.

Rohim juga heran dengan terminologi yang digunakan oleh MUI. Sebab, fatwa halal atau haram lebih tepat digunakan untuk makanan atau minuman. Sedangkan untuk transaksi jual beli, hukum Islam mengenalnya dengan istilah sah atau tidak sah.

"Siapapun yang mau beli premium, asalkan tidak pakai tipu menipu, sah hukumnya," demikian Rohim. [yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA