ICW Siap Gugat Sembilan Parpol yang Nongkrong di Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 29 Juni 2011, 21:28 WIB
ICW Siap Gugat Sembilan Parpol yang Nongkrong di Senayan
ilsutrasi
RMOL. Sembilan partai politik yang punya kursi di DPR, Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura terancam digugat Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW akan menggugat kesembilan parpol tersebut kepada Komisi Informasi kalau dalam waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi permohonan mereka, menyerahkan informasi laporan penggunaan keuangan parpol, khususnya sumbangan dari APBN.

Selasa kemarin (28/6), ICW telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait pengelolaan keuangan kepada sembilan partai politik tersebut. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal melalui kantor sekretariat masing-masing parpol di Jakarta.

Ada dua aturan yang dijadikan alasan oleh ICW. Pertama, Pasal 15 huruf (d) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Disebutkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan informasi publik yang harus disediakan oleh penggunanya. Kedua, Undang-undang Partai Politik Nomor 2/2011 Pasal 34 A, bahwa Partai Politik wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Selama ini keuangan partai politik sangat tertutup, tidak transparan dan minim akuntabilitas.  Merujuk pada aturan aturan yang ada maka kami meminta informasi laporan keuangan partai politik,"  tulis aktivis ICW Apung Widadi dalam rilisnya yang diterima Redaksi (Rabu, 29/6).

ICW berharap, dengan permintaan informasi keuangan parpol dapat membongkar ketertutupan parpol sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Disisi lain hal ini juga merupakan uji komitmen partai politik untuk terbuka dalam hal pendanaan keuangan partai. Hal ini penting karena selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik.

Berbagai praktek korupsi yang menjerat politisi seperti kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan rente partai politik. Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN.

"Setelah partai politik menerima surat permintaan informasi laporan keuangan tersebut, sesuai dengan UU KIP bahwa jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi wajib memberikan jawaban atas permintaan. Jika tidak maka kami akan mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan jika tidak dipenuhi pula maka sesuai UU KIP adalah keberatan atau gugatan ke Komisi Informasi," tulis Apung lagi. [dem] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA