"Ada bukti nyata pelanggaran kode etik Pak Mahfud MD soal Bibit Samad Riyanto dan Bambang (Bambang Wijoyanto)," ungkap Arsyad di depan sidang Panja Mafia Pemilu, gedung DPR Senayan, Selasa (28/6).
Menurutnya, Mahfud MD pernah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto bersama pengacara KPK Bambang Widjojanto yang merupakan pihak berpekara di MK pada 20 Oktober 2009. Dia mengaku punya bukti pertemuan mereka, yang terjadi sebelum perkara tentang uji meteri UU KPK, diputus. Hal itu melanggar
code of conduct.Sebelumnya, saat membuka klarifikasi di sidang Panja, Arsyad menuduh kasus pemalsuan surat MK ini adalah upaya mengalihkan isu dari kasus pemberian uang persahabatan kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: